728x90 AdSpace

  • Latest News

    Senin, 05 Agustus 2019

    Putusan Kasasi Nyatakan Terdakwa Dihukum 10 Bulan Penjara, Terdakwa Hasan Aman Segera Dieksekusi


      Wellem Mintarja SH &  Eddi Tanuwijaya


       Wellem Mintarja SH & Rekan 
    SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Dengan terbitnya putusan kasasi Mahkamah Agung  (MA) No 237 K/Pid/2019 yang memutuskan kasus penipuan jual - beli truk tracktor Head Hino SG 260 dengan terdakwa Hasan Aman Santoso  terhadap saksi pelapor Eddi Tanuwijaya, menyatakan bahwa terdakwa Hasan Aman    dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA). 

    Dalam putusan kasasi MA itu menyebutkan bahwa terdakwa Hasan Aman (Bos ekspedisi PT Aman Samudera Lines)  terbukti melakukan tindak pidana penipuan sesuai pasal 378 KUHPidana dengan hukuman 10 bulan penjara.


    Wellem Mintarja SH, kuasa hukum korban, menyatakan, dengan turunnya putusan kasasi MA itu telah sesuai dengan asas keadilan. 

    "Dengan adanya putusan ini telah membuktikan bahwa terdakwa Hasan Aman Santoso  terbukti melakukan tindak pidana penipuan. Atas dasar inilah, kami meminta  pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya untuk segera melakukan eksekusi , yakni menahan terdakwa dalam minggu ini," ucapnya.


    Menurut Wellem Mintarja SH, terdakwa Hasan Aman Santoso  harus segera dihukum penjara selama 10 bulan. "Kami meminta agar pihak kejaksaan segera melakukan eksekusi.  Terdakwa dihukum 10 bulan penjara, dipotong masa tahanan,” kata Wellem.


    Untuk pelaksanaan eksekusi tersebut, Wellem memberikan tenggat waktu selama satu minggu kepada kejaksaan untuk segera melakukan eksekusi, terhitung mulai Senin (5/8/2019).

    “Selama rentang waktu seminggu ini,  apabila yang bersangkutan belum di eksekusi kami akan mengambil tindakan hukum,”  cetusnya dengan nada penuh ketegasan.


    Menyikapi putusan kasasi MA ini, sak
    si korban Eddi Tanuwijaya mengatakan, pihaknya merasa bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena adanya keadilan atas dirinya.

     “Saya mengucapkan syukur kepada tuhan, ternyata keadilan itu telah terbukti. Bagaimanapun saya tetap mematuhi keputusan hukum tersebut,”  ungkap  Eddi
    Tanuwijaya.


    Ditambahkan Wellem Mintarja SH, perihal dua cek yang dijadikan barang- bukti (BB) oleh MA adalah dua cek yang dinyatakan hilang oleh terdakwa. Padahal dua cek tersebut digunakan untuk pembayaran truk kepada saksi korban.

    Hal ini menimbulkan kejanggalan, mengapa Polsek Kenjeran Surabaya berani menerbitkan surat kehilangan, yang telah dilaporkan oleh staf dari terdakwa Hasan Aman Santoso. Atas oknum polisi yang menerbitkan surat kehilangan itu, bisa dilaporkan ke Propam untuk mendapatkan sanksi hukum yang setimpal.

    Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Eddi Tanuwijaya mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya di sekitar jumlah tersebut. (ded)



    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Putusan Kasasi Nyatakan Terdakwa Dihukum 10 Bulan Penjara, Terdakwa Hasan Aman Segera Dieksekusi Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas