SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang lanjutan kasus perceraian antara Fenny Gosalino (penggugat/istri) dengan Tjiang Rendy Bester (tergugat/suami) makin memanas, ketika digelar secara tertutup di ruang sidang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (30/7/2019)
Kali ini, sidang mengagendakan mendengarkan dua orang saksi dari pihak pemohon perceraian yakni Aceng dan Ajong.
Meskipun sidang digelar secara tertutup, sidang perceraian ini sangat menarik pengunjung, karena bebarapa kali ketua majelis hakim Jihad Arkahudin terdengar berteriak keras.
Hakim Jihad, sambil mengetuk-ketukan palu ke meja persidangan berkali-kali. Ini untuk meredam perang adu mulut dalam sidang ini . Untungnya, hanya adu mulut saja dan tidak sampai terjadi kontak fisik di ruang sidang.
“Keterangan saksi dari pihak yang dihadirkan penggugat tadi tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Oleh saksi dari pihak penggugat Pak Rendy ini dibilang sebagai seorang pengangguran, padahal bukan, makanya tadi terjadi percekcokan dia marah-marah. Pada 2009 Pak Rendy ini seorang pengusaha,” ujar kuasa hukum Rendy Betler, Frangky Desima Waruwu di PN Surabaya.,Selasa (30/7/2019).
Menurut Frangky, bahwa dalam gugatan ini si istri (Fenny) seolah mencari gara-gara agar bisa bercerai dengan suaminya (Rendy ). Perihal pemicuh permintaan cerainya pun tidak jelas, hanya masalah surat-surat yang tidak transparan.
Padahal sejak keduanya berumah tangga dari tahun 2010 sampai 2018 tidak pernah terjadi pertengkaran. Cek-cok mulut antar keduanya baru terjadi pada 2019 ini saja.
“Ada kesan Fenny hanya memanfaatkan kepintaran klien kami untuk mengurusi masalah-masalah pidana dan perdatanya saja. Terbukti, sejak Venny menikah dengan Klien kami sudah banyak kasus yang berhasil terselesaikan,” kata Franky.
Sebagimana diketahui , Fenny melayangkan gugatan cerai ke PN Surabaya melalui kantor hukum Pieter Talaway & Associates pada April 2019.
Persoalan retaknya biduk rumah tangga Fenny dan Rendy disebabkan hal-hal yang tidak jelas. Selama 11 tahun menikah, Rendy tidak pernah memarahi Venny samasekali, bahkan terhadap anak bawaan Fenny dari hasil pernikahannya dengan mantan suaminya terdahulu Almarhum Edi Susilo.
“Bahkan saya pernah berhasil menyembuhkan penyakit mata Venny yang nyaris buta, waktu itu dengan cara berobat ke pedalaman Kalimantan,” cetus Rendy.
Selama mengarungi bahtera rumah tangga dengan Fenny, Rendy sudah banyak menyelesaikan kasus-kasus hukum yang ditinggalkan oleh almarhum suami Fenny sebelumnya.
Kasus-kasus hukum tinggalan Alamarhum Edi Susilo itu dapat diselesaikan Rendy dengan cara melibatkan adik-adik Ipar Feny secara aktif, sebab mereka mendapat hibah waris.
“Kendati saya harus mengeluarkan dana operasional yang tidak sedikit jumlahnya,” cetus Rendy.
Fenny juga pernah dua kali dilaporkan ke polisi tapi berhasil diselesaikan oleh Rendy. Pertama soal tanah fiktif di Tulungangung punya Sodik dijual oleh Almarhum Pak Sugeng 350 juta, dibilang Venny yang menyuruh.
“Juga dengan orang-orang di Pasar Bong Surabaya, 18 toko. Dijerat tiga pasal 372, 378 dan 379 a. Akhirnya di SP3 setelah saya terbang ke Jakarta,” ungkap Rendy. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar