Kuasa hukum Erik Tetaheluw SH
SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang dilakukan terdakwa Imam Hanafi, dalam perkara dugaan perdagangan satwa langka Komodo digelar di ruang Tirta 2 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (12/8/2019).
Kuasa hukum terdakwa Erik Tetaheluw SH menyatakan, agenda sidang kali ini adalah pembacaan pledoi terdakwa Imam. Intinya bahwa terdakwa tidak bersalah, karena tidak ada saksi yang tahu langsung bahwa terdakwa memperdagangkan , menjual atau memperniagakan komodo.
"Hanya saksi Vekki Subhun yang menyatakan ada transaksi. Padahal, sejak pemeriksaan di Polda Jatim sampai persidangan, tidak ada saksi dari kepolisian maupun saksi lainnya yang menyatakan terdakwa memperdagangkan komodo,"
ucapnya.
Menurut Erik SH, tidak ada barang bukti (BB) adanya komodo yang dituduhkan pada terdakwa. Bukti dari handphone (HP) terdakwa tidak ada chad atau rekaman pembicaraan antara terdakwa dan Vekki Subhun tentang transaksi komodo.
"Rekening dan transfer dari terdakwa pada Vekki Subhun tidak ada yang menjelaskan keterangan adanya transfer pembelian atau transaksi komodo. Tetapi membeli burung nuri, perkiki,dan musang," katanya.
Namun demikian, setelah pembacaan pledoi atas terdakwa yang disampaikan kuasa hukum Erik Tetaheluw SH, dilanjutkan hakim ketua M Irza dengan membacakan putusannya.
"Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dengan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara. Kami sangat keberatan atas hukuman yang dikenakan pada terdakwa .Seharusnya, terdakwa dibebaskan karena tidak ada BB komodo. Namun begitu, kami menghormati putusan hakim tersebut," cetusnya.
Untuk langkah selanjutnya, lanjut Erik SH, pihaknya masih pikir-pikir dulu, karena diberikan waktu 7 hari oleh majelis hakim untuk mengajukan banding atau tidak nantinya.
Hukuman terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nizar yang menuntut terdakwa Imam dengan hukuman dua (2) tahun penjara dan denda Rp 5 juta.
Terdakwa Imam dijerat pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan hukuman penjara maksimal selama 5 tahun dan denda Rp 100 juta. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar