728x90 AdSpace

  • Latest News

    Minggu, 15 September 2019

    Ketua YLPK Jatim : "Terbitnya Permendag No. 29/ 2019, Pemerintah Abaikan Hak Konsumen"

        M Said Sutomo 



    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Mengejutkan !  
    Pemerintah baru-baru ini menerbitkan Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag) Nomor 29 Tahun 2019 tentang ketentuan ekspor dan impor hewan dan produk hewan.  Peraturan ini merevisi Permendag 59 Tahun 2016. 


    Yang mengejutkan adalah dalam peraturan ini disebutkan bahwa impor produk hewan tidak lagi diwajibkan mencantumkan label halal , sebagaimana yang sebelumnya diatur dalam Permendag 59 Tahun 2016.

    Dengan terbitnya peraturan ini, masyarakat akan makin hati-hati dalam membeli daging eks-impor seperti daging sapi dan ayam, khususnya memperhatikan label halalnya. 


    Menyikapi terbitnya peraturan ini, Ketua YLPK Jatim, M Said Sutomo menyatakan, peraturan itu merupakan pelanggaran hukum karena menghilangkan/mengkebiri hak-hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas dan jujur tentang jaminan barang dan/atau jasa yang akan dikonsumsi oleh konsumen.


    "Seperti yang diamanatkan oleh Undang-Undang  Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, terutama bagi konsumen umat muslim," kata Said Sutomo. 

    Menurut Said Sutomo,  pemerintah dinilai telah mengabaikan hak konsumen, khususnya bagi konsumen muslim.

    Jikalau Permendag dipaksakan, ini bertentangan dengan undang-undang jaminan produk halal, padahal seharusnya peraturan yang mengikuti undang-undang, bukan sebaliknya. 

    Sementara itu, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) I Ketut Diarmita mengatakan, pihaknya akan  menjamin produk halal impor karena diatur dalam sejumlah kebijakan. 

    Penerbitan rekomendasi impor karkas, daging, dan atau olahannya diatur di dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34 Tahun 2016 sebagaimana diubah terakhir kali menjadi Permentan Nomor 23 Tahun 2018.

    Kementan juga  mengatur aturan baru yaitu Permentan Nomor 42 Tahun 2019 tentang jaminan kehalalan produk hewan. Aturan ini,  akan diselaraskan dengan UU Nomor 33 Tahun 2019 dan PP Nomor 31 Tahun 2019.

    Oleh karena itulah, jaminan halal sudah diatur dalam peraturan tersebut. Saya kira persyaratan dan label halal masih tetap berlaku. 


    Jaminan halal juga diatur dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 Pasal 58 junction UU Nomor 42 Tahun 2014.  Peraturan itu, mewajibkan poduk hewan yang diproduksi di dalam negeri atau impor harus disertai sertifikat veteriner dan sertifikat halal. 

    Permendag 29 Tahun 2019 tidak akan menghalangi itu, karena undang-undang lebih tinggi daripada Permendag.

    Meskipun, Permendag Nomor 29 Tahun 2019 sangat bertolak belakang dengan aturan jaminan halal yang ada saat ini.  Apabila pemerintah tetap menjalankan aturan itu, maka akan memicu beberapa masalah karena tidak sinkorn dengan sejumlah aturan jaminan halal yang dibuat sebelumnya. 

    Wajar kiranya, jika Permendag berpotensi melanggar hak-hak konsumen muslim, khususnya yang saat ini menurut data statistik berjumlah 220 juta jiwa. (ded)


    <
    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Ketua YLPK Jatim : "Terbitnya Permendag No. 29/ 2019, Pemerintah Abaikan Hak Konsumen" Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas