Sidang gugatan PT SIP Vs Asoei
SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan oleh PT Surya Inti Permata (SIP/[penggugat) melawan Heng Hok Soei (Asei/tergugat) , kini memasuki pemeriksaan dua saksi dari pihak penggugat yang digelar di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (10/6/2020).
Kali ini, dua saksi yang dihadirkan penggugat adalah Yuli Ekawati (Legal PT SIP) dan Nurhadi (bagian keuangan PT SIP) yang didengarkan keterangannya di muka persidangan.
Dalam kesaksiannya, saksi Yuli menyatakan, bahwa dua obyek tanah di Segoro Tambak itu dikelola oleh warga setempat. Tanah di kawasan itu berdekatan dengan laut, jikalau air pasang tanah sudah tidak kelihatan lagi. Hanya tampak hamparan air atau lautan.
"Namun jika air laut surut, akan kelihatan batas tanahnya. Kedua obyek tanah itu memiliku luas sekitar 250 hektar," ujar Yuli.
Sementara itu, keterangan saksi Nurhadi mengatakan, setahu dirinya antara PT SIP dan Asoei itu ada perjanjian hutang-piutang, serta ada bunga yang harus dibayarkan.
"Dari rekening koran, terlihat ada bunga yang harus dibayar. Perjanjian antara PT SIP dan Asoei adalah hutang piutang dan bukan jual-beli ," ucap Nurhadi.
Sekalipun penasehat hukum (PH) Asoei, Tonic Tangkau berulangkali mencecar Nurhadi dengan pertanyaan tajam, seputar apakah perjanjian antara PT SIP dan Aseoi itu jual-beli atau hutang piutang.
Namun, Nurhadi tetap pada keterangannya, bahwa perjanjian antara PT SIP dan Asoei adalah hutang -piutang, terbukti adanya bunga pinjaman yang harus dibayarkan.
Setelah mendengarkan keterangan kedua saksi dan dirasakan cukup, Hakim Ketua Martin Ginting SH MHum mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada RAbu (17/6/2020) mendatang dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi -saksi lainnya.
"Baiklah, sidang ini ditunda sampai pekan depan. Tolong penggugat dan tergugat menyiapkan saksi saksinya," kata Hakim Ketua Martin Ginting SH MHum, seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan ditutup.
Sehabis sidang, PH PT SIP, Liliek Djaliyah SH mengungkapkan, pihaknya melakukan gugatan ini untuk membatalkan ikatan jual-beli, karena menyangkut utang-piutang.
"Kami akan membayar sesuai dengan perjanjian awal hutang-piutang dan bunga. Kita blokir BPN, karena mau balik nama. Nominal dua obyek di Segoro Tambak itu harganya saat ini berkisar Rp 100 miliar sampai Rp 120 miliar. Padahal hutangnya senilai Rp 6 miliar. Semurah -murahnya harga tanah itu Rp 70 juta, masak dijual Rp 6 miliar. Nggak mungkin itu," tukas PH Liliek Djaliyah SH. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar