728x90 AdSpace

  • Latest News

    Sabtu, 04 Juli 2020

    Jubir Keluarga Korban Sebut Masih Ada 8 Saksi, PH Terdakwa Minta Jangan Justifikasi Seseorang

        Eden, Jubir  


       Abdulrachman Saleh SH

    SURABAYA (mediasurabayarek.com)- 
    Sidang lanjutan  kasus dugaan pencabulan dengan terdakwa pendeta HL  terhadap jemaatnya, IW, dengan agenda pemeriksaan 4 orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya , Jum'at (3/7/2020).


    Dalam persidangan dengan terdakwa Hanny Layantara dilakukan secara  tertutup  dan secara teleconference, dengan JPU yang menyidangkan perkara ini adalah Rista Erna dan Sabethania  R. Paembonan dari Kejaksaan Tinggi Jatim.

    Sehabis sidang, Abdulrachman Saleh  SH, Penasehat Hukum (PH) HL, merasa keberatan jikalau kliennya dikatakan telah melakukan pencabulan.  Sebab, untuk perkara pidana menganut azas praduga tak bersalah. Sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan bersalah, tidak boleh dijustifikasi bahwa seseorang itu telah bersalah dan melakukan tindak pidana.


    “Sebenarnya , orang lain dilarang mengungkapkan hal-hal di luar persidangan.  Apa yang terungkap di persidangan tidak boleh diungkap di luar persidangan. Hakim tadi menjelaskan persidangan ini tertutup. Namanya sidang tertutup, orang lain tidak boleh tahu,” ucapnya di PN Surabaya.

    Statement ini dilontarkan Abdulrachman setelah ia mendengar bahwa pihak korban di sidang HL ini berbicara mengenai  materi perkara persidangan ke publik.

    “Kami  menghormati prosedur proses hukum yang muncul dipersidangan. Ini etika persidangan. Kalau mengumbar semua fakta diluar persidangan itu namanya penghinaan terhadap pengadilan. Itu prinsip hukum. Kita punya etika dan moral,” ujarnya.


    Menurut Abdulrachman Saleh SH, berdasarkan etika pengacara  tidak diperkenankan menilai sisi jelek atau sisi baik dari persidangan ini. Subtansi dalam persidangan tadi , terungkap bahwa terdakwa HL tidak pernah melakukan pencabulan atau pelecehan seksual terhadap IW.

    “Itu terungkap ketika para saksi tadi saya tanyakan, apakah pengakuan tersebut terkait dengan pencabulan. Semua saksi mengatakan tidak. Saksi mengatakan itu bukan pencabulan,” cetus Abdulrachman.

    Dalam kesempatan itu, Abdulrachman mengatakan, bahwa dalam persidangan tadi juga sempat diputar video rekaman ‘katanya’ berisi pengakuan HL yang sudah melakukan pencabulan atau pelecehan seksual.

    “Pengakuan itu sempat direkam, katanya begini, begini, ada pencabulan, begini..begini.. Kan muncul diluar seolah-olah  HL sudah mengakui. Tadi videonya diputar. Ternyata tidak satu kata pun terlontar bahwa terdakwa sudah melakukan pelecehan seksual. Ketika tu saya konfrontir dengan salah satu saksi, apakah keterangan tersebut berupa pengakuan HL terhadap korban,? Saksi menjawab tidak,”  ungkapnya.

    Sebelum mengakhiri wawancara dengan sejumlah media,  Abdulrachman Saleh memohon agar para pihak yang terlibat dalam persoalan ini agar tidak menjustifikasi seseorang sebelum diketok palu oleh proses peradilan, bahwa seseorang itu bersalah atau tida.

    “Kita harus mengedepankan azas praduga tidak bersalah. Jangan menjustifikasi seseorang sebelum diketok palu persidangan. Normatifnya, kalau orang tidak mendengar, tidak melihat, mendengar cerita dari orang lain. Itu bukan sebuah nilai pembuktian hukum,”  tukasnya.

    Sementara  itu, Eden, selaku Juru Bicara (Jubir)  IW  mengatakan, selain 4 saksi tadi, masih ada  8 orang saksi lainnya, yang pernah mendengar HL mengakui tindakan pencabulannya terhadap IW.

    Dijelaskan  Eden, pengakuan itu didengar saksi dalam rapat majelis Gereja HFC. Hasil dari rapat majelis tersebut juga tertuang dalam notulen, yang sekarang sudah dipegang Jaksa Penuntut untuk dijadikan sebagai salah satu alat bukti dalam persidangan.

    “ IW ini pertama kali melaporkan kejadian ini pada seorang pendeta di Jakarta dan pendeta di Surabaya. Mereka juga dihadirkan dalam sidang nantinya,” tandas Eden.

    Masih kata  Eden, mengacu  dalam peraturan dari Departemen Agama, ketika seorang ketua Sinode atau seorang gembala, pendeta jemaat dia terkait dengan kasus pidana. Maka, dia  harus turun dan  tidak boleh lagi menjadi pendeta, tidak boleh menjadi ketua Sinode. Hal itu sudah menjadi peraturan.


    “Seharusnya, hukum gereja  taat dengan hukum pemerintah. Pendeta, sebagai seorang pemimpin jemaat harus tunduk dengan peraturan pemerintah,” kata Eden. (ded)
    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Jubir Keluarga Korban Sebut Masih Ada 8 Saksi, PH Terdakwa Minta Jangan Justifikasi Seseorang Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas