728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 03 Juli 2020

    OJK : " Waspadai Informasi Hoax, Ajakan Penarikan Dana Di Perbankan !"





    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  meminta masyarakat mewaspadai beredarnya informasi hoax di sosial media yang mengajak untuk melakukan penarikan dana di perbankan.


     OJK menegaskan, bahwa informasi yang beredar tersebut adalah informasi hoax dan tidak benar , serta menyesatkan masyarakat. 

    Dalam releasnya yang diterima Media Surabaya Rek.Com, Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo menyatakan, berdasarkan data OJK Mei 2020, tingkat permodalan dan likuiditas perbankan masih dalam kondisi yang aman. 

    Rasio kecukupan permodalan (CAR) perbankan sebesar 22,16% (di atas ketentuan), sementara hingga 17 Juni, rasio alat likuid/ non-core deposit dan alat likuid/DPK terpantau pada level 123,2 persen, dan 26,2 persen jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.


    "OJK telah melaporkan informasi hoax ini kepada pihak Bareskrim Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk diusut dan ditindak sesuai ketentuan karena telah menimbulkan keresahan di masyarakat,"  ucap Anto Prabowo.

    Mengacu pada pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), para penyebar hoax diancam hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

    Masyarakat diimbau untuk senantiasa memastikan informasi tentang keuangan yang diterima adalah informasi yang benar dan valid dengan menghubungi Kontak OJK di nomor 157 atau layanan Whatsapp resmi 081157157157. (ded/kus).
    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: OJK : " Waspadai Informasi Hoax, Ajakan Penarikan Dana Di Perbankan !" Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas