PH Dr. Solehoddin SH MH & Rekan
Dr. Solehoddin SH MH & Rekan
SIDOARJO (mediasurabayarek.com) - Sidang lanjutan terdakwa Nanang Rofii dan Candra, yang tersandung dugaan perkara korupsi pengalihan lahan milik Pemerintah Kota (pemkot) Malang, kini memasuki agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Rabu (29/7/2020).
"Terdakwa Nanang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak piana korupsi, sebagaimana diatur dalam pasal 3 dan pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dan pasal 55 ayat 1 KUHP. Menjatuhkan pidana pada Nanang Roffi dengan hukuman 1 tahun dan 3 Bulan, denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan," ucap JPU Eko Irawan SH dalam surat tuntutannya yang dibacakan di persidangan.
Tak berbeda dengan Nanang, terdakwa Candra juga dituntut dengan hukuman yang sama, yakni 1 tahun dan 3 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta membayar biaya perkara Rp 10.000.
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU, Hakim Ketua Cokorda Gede Artana SH MHum, mengatakan, pihak Penasehat Hukum (PH) kedua terdakwa diberikan kesempatan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) yang akan disampaikan pada Senin (10/8/2020) mendatang.
"Tolong PH terdakwa menyiapkan pledoinya pada Senin (10/8/2020) dan pada Rabu (12/8/2020) majelis hakim akan menjatuhkan putusan atas kedua terdakwa. Kalau ada replik dan duplik silahkan disampaikan pada Selasa (11/8/2020).Atau bisa disampaikan Rabu (12/8/2020) dan langsung putusan," kata Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana.
Sehabis sidang, Ketua Tim PH terdakwa, Dr. Solehoddin SH MH mengungkapkan, tuntutan terhadap Nanang dan Candra masing -masing 1 tahun dan 3 bulan itu, dinilai terlalu berat.
Bahkan, kedua terdakwa itu seharusnya dituntut t bebas, karena dalam -fakta persidangan tidak ada satupun bukti yang mengarah kepada Nanang, bahwa dia bukan pejabat yang menerbitkan sertifikat. Tidak mungkin seseorang yang tidak menerbitkan sertiifkat, malah korupsi.
"Saya katakan, bahwa Nanang harus bebas dan Candra harus bebas pula. Karena keduanya sama-sama punya argumentasi yang bisa dibebaskan.
Pertama, untuk Nanang sebagai orang yang menjalankan perintah jabatan tidak bisa dipidanakan. Sebagai petugas ukur , dia sudah menjalankan tupoksinya dengan benar dan sesuai perintah atasan.
Sesuai pasal 51 KUHP, orang yang menjalankan perintah atasan itu, tidak bisa dipidanakan. Seharusnya, atasannya- lah yang bertanggungjawab atas perbuatan tersebut.
Sedangkan kedua, untuk Candara sebagai pembeli yang beretikad baik itu tidak bisa dipidanakan dan harus dilindungi oleh hukum.
"Itulah yang menurut saya harus menjadi acuan. Insya Allah kedua terdakwa bisa bebas. Untuk sidang berikutnya, saya akan mengajukan pledoi," cetusnya.
Dalam sidang sebelumnya, Candra terbukti berhati- hati sekali dalam membeli tanah dan sudah checking dua kali pada dua notaris berbeda.
Candra bilang tadi , clearance Rp 450 juta dibayarkan setelah terbitnya SHM 1603. Jadi kalau dipaksakan, kalau bayar sebelumnya itu tidak benar dan tidak mungkin. Dia merasa tertipu membeli tanah dari Leonardo, yang bukan miliknya. Lagi pula, karena surat kuasa dan tanda tangan palsu. Dia dijebak dan Candra adalah orang yang dirugikan. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar