Heber Sihombing SH
SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang lanjutan tiga terdakwa, yakni Kepala Dinas PU BMSDA Sunarti Setyaningsih, Kabid Bina Marga Dinas PU BMSDA Judi Tetrahastoto dan Kabag ULP Sanadjihitu Sangadji, yang tersandung dugaan suap pembangunan proyek di Sidoarjo, dengan agenda pemeriksaan 4 (empat) saksi yang digelar di ruang Candra Pengadilan Tipikor, Juanda, Sidoarjo, Senin (6/7/2020).
Keempat saksi itu adalah Dedy Kuswandi (Dirut PT Indopon Raya & CV Pelangi) , Entuk Priyanto, Iwan Setiawan, Fuad Abdullah, Dwi Santoso, dan Heri Purwanto dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk memberikan keterangan di depan persidangan.
Dalam keterangannya, saksi Dedy Kuswandi menyatakan, pihaknya biasa mengerjakan pembangunan konstruksi jalan dan mengikuti lelang jalan Candi Prasung pada tahun 2019/
"CV Pelangitidak berafiliasi dengan Ibnu Gofur , pemilik PT Rudi Jaya. Akhirnya, Gofur yang menang lelang dan menggarap proyek Candi-Prasung. Waktu itu, PPK nya adalah terdakwa Judi," ujarnya.
Menurut Dedy Kuswandi, dia tidak pernah berkomunikasi dan tidak ketemu dengan Sangaji, Judi dan Sunarti. Dedy juga tidak pernah mendapatkan pekerjaan dari ketiga terdakwa tersebut.
"Begitu Ibnu Gofur masuk dan mengikuti lelang proyek, maka kontraktor yang lain mundur. Gofur terlalu besar. Saya masukkan penawaran dan disanggah, namun sanggahan diterima. Kalau saya disuruh ngalah pak Judi, ya ngalah," ucapnya.
Diakui Dedy, dia pernah mengasih uang Rp 25 juta (patungan bersama Iwan) kepada Sunarti di Taman Pinang Cianjur. Sebelumnya, Dedy didatangi Totok Sumedi dan menyarankan kalau bisa mengasih. Padahal, pekerjaan Entuk Priyanto masih belum ada kejelasan.
Lantas, uang diserahkan pada Totok Sumedi untuk diberikan kepada Sunarti.
Ketika giliran Penasehat Hukum (PH) ketiga terdakwa, Heber Sihombing SH bertanya kepada saksi Dedy apakah ada janji janji dari Judi dan Sangaji atas proyek ?
Dedy menjawab, tidak ada janji apapun dari Judi dan Sangaji. Demikian halnya dengan Ibnu Gofur juga tidak menjanjikan apa-apa. Tak terkecuali, Sunarti juga tidak pernah janji apapun.
Sementara itu, Entuk Priyanto mengatakan, terdakwa Sunarti tidak pernah meminta apapun. Bahkan, ketika diberikan bungkusan berisi uang, Sunarti menolak dengan tegas.
"Nggak usaha begini-beginian (kata Sunarti-red). Tetapi Totok Sumedi memaksa pada Sunarti untuk menerima pemberian itu," cetus Entuk Priyanto.
Entuk juga menerangkan, bahwa dirinya tidak ada niatan untuk mengasih uang pada Sunarti. Tetapi Totok Sumedi memaksa dirinya. "Mosok nggak ngekeki blass (masak nggak ngasih sama sekali-red)," ungkap Entuk Priyanto menirukan ucapan Totok Sumedi waktu itu.
Ditambahkan saksi Iwan Setiawan, dia mengetahui hal itu dari cerita Totok Sumedi. Dia tidak melihat langsung kejadian itu. "Sangaji juga tidak pernah memberikan arahan apapun," tukas saksi Dwi Santoso.
Saksi Heri Purwanto mengatakan, sebenarnya terdakwa Sunarti akan mengembalian pemberian itu. Sunarti menolak pemberian itu, tetapi keburu ada Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
Atas keterangan saksi saksi tersebut , terdakwa Sunarti menyampaikan tanggapannya di depan majelis hakim. "Saya tidak pernah meminta sesuatu dan mengatur proyek, pak Hakim. Saya juga belum buka isi bungkusan sama sekali," tandasnya.
Pernyataan ini dibenarkan oleh Heri Purwanto. "Hari Senin, uang itu akan dikembalikan, karena keperluan lain jadi tertunda. Hari Selasa ada OTT KPK," tegasnya.
Setelah mendengarkan keterangan saksi saksi dan dirasakan cukup, Hakim Ketua Cokorda Arthana SH MHum menegaskan, bahwa sidang akan dilanjutkan pada hari Senin (13/7/2020) mendatang.
"Baiklah, sidang akan dilanjutkan Senin depan dengan agenda mendengarkan saksi saksi yang dihadirkan Jaksa," katanya seraya mengetukkan palunya, sebagai tanda sidang ditutup.
Sehabis sidang , Ketua Tim PH tiga terdakwa, Heber Sihombing SH menguangkapkan, dari keterangan yang disampaikan saksi-saksi itu meringankan terdakwa dan sesuai fakta yang ada.
"Secara umum, para saksi berbicara fakta, bahwa Pak Sangaji, Sunarti dan Pak Judi tidak pernah intervensi dan tidak meminta sesuatu. Bahkan, pemberian untuk Sunarti ditolak, karena dipaksa. Karena orang Timur, sungkan. Bahkan, Sunarti sampai OTT belum pernah buka isi bungkusan dan masih utuh," tuturnya.
Dijelaskan Heber Sihombing SH, bungkusan itu baru dibuka di Polda Jatim. "Nggak pernah ada permintaan. Bungkusan tidak pernah dibuka. Ada niat Sunarti mengembalikan. Keterangan saksi saksi ini meringankan terdakwa," kata Heber Sihombing SH. (ded)
SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang lanjutan tiga terdakwa, yakni Kepala Dinas PU BMSDA Sunarti Setyaningsih, Kabid Bina Marga Dinas PU BMSDA Judi Tetrahastoto dan Kabag ULP Sanadjihitu Sangadji, yang tersandung dugaan suap pembangunan proyek di Sidoarjo, dengan agenda pemeriksaan 4 (empat) saksi yang digelar di ruang Candra Pengadilan Tipikor, Juanda, Sidoarjo, Senin (6/7/2020).
Keempat saksi itu adalah Dedy Kuswandi (Dirut PT Indopon Raya & CV Pelangi) , Entuk Priyanto, Iwan Setiawan, Fuad Abdullah, Dwi Santoso, dan Heri Purwanto dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk memberikan keterangan di depan persidangan.
Dalam keterangannya, saksi Dedy Kuswandi menyatakan, pihaknya biasa mengerjakan pembangunan konstruksi jalan dan mengikuti lelang jalan Candi Prasung pada tahun 2019/
"CV Pelangitidak berafiliasi dengan Ibnu Gofur , pemilik PT Rudi Jaya. Akhirnya, Gofur yang menang lelang dan menggarap proyek Candi-Prasung. Waktu itu, PPK nya adalah terdakwa Judi," ujarnya.
Menurut Dedy Kuswandi, dia tidak pernah berkomunikasi dan tidak ketemu dengan Sangaji, Judi dan Sunarti. Dedy juga tidak pernah mendapatkan pekerjaan dari ketiga terdakwa tersebut.
"Begitu Ibnu Gofur masuk dan mengikuti lelang proyek, maka kontraktor yang lain mundur. Gofur terlalu besar. Saya masukkan penawaran dan disanggah, namun sanggahan diterima. Kalau saya disuruh ngalah pak Judi, ya ngalah," ucapnya.
Diakui Dedy, dia pernah mengasih uang Rp 25 juta (patungan bersama Iwan) kepada Sunarti di Taman Pinang Cianjur. Sebelumnya, Dedy didatangi Totok Sumedi dan menyarankan kalau bisa mengasih. Padahal, pekerjaan Entuk Priyanto masih belum ada kejelasan.
Lantas, uang diserahkan pada Totok Sumedi untuk diberikan kepada Sunarti.
Ketika giliran Penasehat Hukum (PH) ketiga terdakwa, Heber Sihombing SH bertanya kepada saksi Dedy apakah ada janji janji dari Judi dan Sangaji atas proyek ?
Dedy menjawab, tidak ada janji apapun dari Judi dan Sangaji. Demikian halnya dengan Ibnu Gofur juga tidak menjanjikan apa-apa. Tak terkecuali, Sunarti juga tidak pernah janji apapun.
Sementara itu, Entuk Priyanto mengatakan, terdakwa Sunarti tidak pernah meminta apapun. Bahkan, ketika diberikan bungkusan berisi uang, Sunarti menolak dengan tegas.
"Nggak usaha begini-beginian (kata Sunarti-red). Tetapi Totok Sumedi memaksa pada Sunarti untuk menerima pemberian itu," cetus Entuk Priyanto.
Entuk juga menerangkan, bahwa dirinya tidak ada niatan untuk mengasih uang pada Sunarti. Tetapi Totok Sumedi memaksa dirinya. "Mosok nggak ngekeki blass (masak nggak ngasih sama sekali-red)," ungkap Entuk Priyanto menirukan ucapan Totok Sumedi waktu itu.
Ditambahkan saksi Iwan Setiawan, dia mengetahui hal itu dari cerita Totok Sumedi. Dia tidak melihat langsung kejadian itu. "Sangaji juga tidak pernah memberikan arahan apapun," tukas saksi Dwi Santoso.
Saksi Heri Purwanto mengatakan, sebenarnya terdakwa Sunarti akan mengembalian pemberian itu. Sunarti menolak pemberian itu, tetapi keburu ada Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
Atas keterangan saksi saksi tersebut , terdakwa Sunarti menyampaikan tanggapannya di depan majelis hakim. "Saya tidak pernah meminta sesuatu dan mengatur proyek, pak Hakim. Saya juga belum buka isi bungkusan sama sekali," tandasnya.
Pernyataan ini dibenarkan oleh Heri Purwanto. "Hari Senin, uang itu akan dikembalikan, karena keperluan lain jadi tertunda. Hari Selasa ada OTT KPK," tegasnya.
Setelah mendengarkan keterangan saksi saksi dan dirasakan cukup, Hakim Ketua Cokorda Arthana SH MHum menegaskan, bahwa sidang akan dilanjutkan pada hari Senin (13/7/2020) mendatang.
"Baiklah, sidang akan dilanjutkan Senin depan dengan agenda mendengarkan saksi saksi yang dihadirkan Jaksa," katanya seraya mengetukkan palunya, sebagai tanda sidang ditutup.
Sehabis sidang , Ketua Tim PH tiga terdakwa, Heber Sihombing SH menguangkapkan, dari keterangan yang disampaikan saksi-saksi itu meringankan terdakwa dan sesuai fakta yang ada.
"Secara umum, para saksi berbicara fakta, bahwa Pak Sangaji, Sunarti dan Pak Judi tidak pernah intervensi dan tidak meminta sesuatu. Bahkan, pemberian untuk Sunarti ditolak, karena dipaksa. Karena orang Timur, sungkan. Bahkan, Sunarti sampai OTT belum pernah buka isi bungkusan dan masih utuh," tuturnya.
Dijelaskan Heber Sihombing SH, bungkusan itu baru dibuka di Polda Jatim. "Nggak pernah ada permintaan. Bungkusan tidak pernah dibuka. Ada niat Sunarti mengembalikan. Keterangan saksi saksi ini meringankan terdakwa," kata Heber Sihombing SH. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar