728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 07 Juli 2020

    Tiga Terdakwa Tidak Pernah Minta Imbalan Sesuatu, Bahkan Menolak Pemberian

          Heber Sihombing SH 




    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Sidang lanjutan  tiga terdakwa, yakni Kepala Dinas PU BMSDA Sunarti Setyaningsih, Kabid Bina Marga Dinas PU BMSDA Judi Tetrahastoto dan Kabag ULP Sanadjihitu Sangadji, yang tersandung  dugaan suap pembangunan  proyek di Sidoarjo,  dengan agenda  pemeriksaan 4 (empat) saksi yang digelar di ruang Candra Pengadilan Tipikor, Juanda, Sidoarjo,  Senin (6/7/2020).


    Keempat saksi itu adalah  Dedy Kuswandi (Dirut PT Indopon Raya & CV Pelangi) , Entuk Priyanto, Iwan Setiawan, Fuad Abdullah, Dwi Santoso, dan Heri Purwanto 
     dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk memberikan keterangan di depan persidangan.


    Dalam keterangannya, saksi Dedy Kuswandi menyatakan, pihaknya biasa mengerjakan pembangunan konstruksi jalan dan mengikuti lelang jalan Candi Prasung pada tahun 2019/

    "CV Pelangitidak berafiliasi dengan Ibnu Gofur , pemilik PT Rudi Jaya. Akhirnya, Gofur yang menang lelang dan menggarap proyek  Candi-Prasung. Waktu itu, PPK nya adalah terdakwa Judi," ujarnya.


    Menurut Dedy Kuswandi, dia tidak pernah berkomunikasi dan tidak ketemu dengan Sangaji, Judi dan Sunarti. Dedy juga tidak pernah mendapatkan pekerjaan dari ketiga terdakwa tersebut.


    "Begitu Ibnu Gofur masuk dan mengikuti lelang proyek,  maka kontraktor yang lain mundur. Gofur terlalu besar.   Saya masukkan penawaran dan disanggah, namun sanggahan diterima.   Kalau saya disuruh ngalah pak Judi, ya ngalah," ucapnya.

    Diakui Dedy, dia pernah mengasih  uang Rp 25 juta (patungan bersama Iwan) kepada Sunarti di Taman Pinang Cianjur. Sebelumnya, Dedy didatangi Totok Sumedi dan menyarankan kalau bisa mengasih. Padahal, pekerjaan Entuk Priyanto masih belum ada kejelasan.

    Lantas, uang  diserahkan pada Totok Sumedi untuk diberikan kepada Sunarti. 

    Ketika giliran Penasehat Hukum (PH) ketiga terdakwa,  Heber Sihombing  SH bertanya kepada  saksi Dedy apakah ada janji janji dari Judi dan Sangaji atas proyek ?

    Dedy menjawab, tidak ada janji apapun dari Judi dan Sangaji. Demikian halnya dengan  Ibnu Gofur juga tidak menjanjikan apa-apa. Tak terkecuali, Sunarti juga tidak pernah janji apapun.

    Sementara itu, Entuk Priyanto mengatakan, terdakwa Sunarti tidak pernah meminta apapun. Bahkan, ketika diberikan bungkusan berisi uang,  Sunarti menolak dengan tegas.

    "Nggak usaha begini-beginian (kata Sunarti-red). Tetapi Totok Sumedi memaksa pada Sunarti untuk menerima pemberian itu," cetus Entuk Priyanto.

    Entuk juga menerangkan, bahwa dirinya tidak ada niatan untuk mengasih uang pada Sunarti.  Tetapi Totok Sumedi memaksa dirinya. "Mosok nggak ngekeki blass (masak nggak ngasih sama sekali-red)," ungkap Entuk Priyanto menirukan ucapan Totok Sumedi waktu itu.

    Ditambahkan saksi Iwan Setiawan, dia mengetahui hal itu dari cerita Totok Sumedi. Dia tidak melihat langsung kejadian itu. "Sangaji juga tidak pernah memberikan arahan apapun," tukas saksi Dwi Santoso.

    Saksi Heri Purwanto mengatakan, sebenarnya terdakwa Sunarti akan mengembalian pemberian itu. Sunarti menolak pemberian itu, tetapi keburu ada Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

    Atas keterangan saksi saksi tersebut , terdakwa Sunarti menyampaikan tanggapannya di depan majelis hakim. "Saya tidak pernah meminta sesuatu dan mengatur proyek, pak Hakim. Saya juga belum buka isi bungkusan sama sekali," tandasnya.

    Pernyataan ini dibenarkan oleh Heri Purwanto. "Hari Senin, uang itu akan dikembalikan, karena keperluan lain jadi tertunda. Hari Selasa ada OTT KPK," tegasnya.


    Setelah mendengarkan keterangan saksi saksi dan dirasakan cukup, Hakim Ketua Cokorda  Arthana SH MHum menegaskan, bahwa sidang akan dilanjutkan pada hari Senin (13/7/2020) mendatang.

    "Baiklah, sidang akan dilanjutkan Senin depan dengan agenda mendengarkan saksi saksi yang dihadirkan Jaksa,"  katanya seraya mengetukkan palunya, sebagai tanda sidang ditutup.

    Sehabis sidang , Ketua Tim  PH tiga terdakwa,   Heber Sihombing  SH menguangkapkan, dari keterangan  yang disampaikan saksi-saksi itu  meringankan terdakwa dan sesuai fakta yang ada.

    "Secara umum, para saksi berbicara fakta,  bahwa Pak Sangaji, Sunarti dan Pak Judi tidak pernah intervensi dan tidak meminta sesuatu.  Bahkan, pemberian untuk Sunarti ditolak, karena dipaksa. Karena orang Timur, sungkan. Bahkan, Sunarti sampai OTT  belum pernah buka isi bungkusan  dan masih utuh,"  tuturnya. 

    Dijelaskan Heber Sihombing SH, bungkusan itu baru dibuka di Polda Jatim. "Nggak pernah ada permintaan. Bungkusan tidak pernah dibuka. Ada niat Sunarti mengembalikan. Keterangan saksi saksi ini meringankan terdakwa," kata Heber Sihombing SH.  (ded) 




    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Tiga Terdakwa Tidak Pernah Minta Imbalan Sesuatu, Bahkan Menolak Pemberian Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas