Sumarso SH MH
SURABAYA (mediasurabayarek.com) – Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi ahli, DR Nazer (dosen hukum militer Jakarta dan Unika Semarang) dan Prof. Dr, Heri Kustanto, yang dihadirkan pada sidang lanjutan dr Sudjarno, mantan Direktur Rumah Sakit (RS) Mata Undaan Surabaya yang tersandung dugaan kasus pencemaran nama baik dan fitnah, digelar di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (30/7/2020).
Dalam keterangannya, ahli Nazer yang juga Dewan Pakar Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (ID) menyatakan, kalau ada sengketa antara dokter dan dokter lainnya, harus diselesaikan di organisasi dulu. Tidak boleh langsung melaporkan pada pihak lain (penegak hukum-red).
"(Sedapat mungkin-red) dihindari proses pidana, diselesaikan secara internal organisasi daripada lewat hukum. Dalam kasus ini, lebih banyak menyangkut masalah etika profesi dan tidak bisa semuanya diselesaikan secara hukum," kata ahli Nazer yang juga Mantan Kompolnas ini.
Adanya hubungan dokter dan pasien, jika ada pasien mengadu , maka yang bertanggungjawab adalah pimpinan rumah sakit. Kalau ada anggota IDI melaporkan anggota IDI lainnya pada instansi organisasi tingkat cbang IDI. Mereka punya hak bandung ke wilayah IDI Jatim.
"Ada MKEK yang melakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutur ahli.
Giliran Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Sumarso SH MH bertanya kepada ahli tentang keputusan MKEK IDI Surabaya dan jika ada keberatan atas keputusan itu, harus melakukan upaya ke mana ?
"Kalau ada keberatan atas keputusan MKEK IDI Surabaya. bisa melakukan banding ke MKEK IDI wilayah Jatim. Masa banding selama tiga bulan. Namun, kalau sudah masuk ranah hukum, IDI menunda dulu," jawab ahli.
Dijelaskan ahli, bahwa keputusan MKEK IDI Surabaya itu masih belum final dan tidak mengikat. "Kita sanat menyesal atas keputusan MKEK itu. Keputusan itu berdasarkan keterangan palsu dan kebohongan. Pelaksanaan operasi itu hanya bisa dilakukan oleh dokter dan bukan perawat," cetusnya.
Jika dokter tidak menyuruh perawat melakukan operasi, namun perawat bilan disuruh dokter mengerjakan operasi pasien. Maka hal itu merupakan pelangggaran etika profesi dokter.
"Pelanggaran etik bisa menjadi pintu masuk pidana," ungkapnya.
Kembali PH Sumarso SH MH menanyakan kepada ahli perihal surat peringatan yang dikeluarkan direktur Rumah Sakit untuk seorang dokter yang melanggar prosedur dan etika profesi dan berdasarkan rekomendasi tim medik rumah sakit, bagaimana pendapat ahli ?
Ahli menjawab, bahwa pemberian surat teguran itu adalah hal biasa dan wajar saja. "Itu menjadi kewenangan Direktur Rumah Sakit untuk memberikan teguran pada dokter yang dinilai melanggar prosedurdan etika profesi.
Masih seputar keputusan MKEK IDI Surabaya, menurut ahli, seharusnya pelapor diberikan keputusan oleh MKEK dan terlapor juga diberikan keputusan pula. Namun, dalam kasus ini, tetapi yang dilaporkan tidak diberikan putusan.
Selain itu, tidak diberikan kesempatan untuk melakukan banding.
Sementara itu, saksi ahli Prof Dr Heri Kustanto mengatakan, bahwa jika ada sengketa medis selalu diberikan teguran agar pasien mendapatkan kesetaraan dan mutu pelayanan tetap terjaga.
Terhadap dokter yang mendapatkan teguran bisa diberhentikan sementara, dan setelah bersikap profesional lagi dalam menjalankan tugasnya. Dokter tadi, diperbolehkan praktik lagi.
"Kewenangan memberikan surat teguran terhadap dokter yang melakukan pelanggaran di rumah sakit adalah Direktur rumah sakit. Teguran disiplin dan etika dokter tidak melalui MKEK dan MKDKI. Jika ada komplain pasien pada dokter yang menangani, maka Direktur Rumah Sakit wajib melakukan pembinaan," tukasnya.
Masalah rumah sakit jika dibawa keluar (penegak hukum-red) bisa menjadi masalah.
Setelah mendengarkan keterangan dua saksi ahli dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Cokorda SH MHum mengungkapkan, bahwa sidang akan dilanjutkan Kamis (13/8/2020) mendatang.
"Persidangan perkara ini akan dilanjutkan Kamis mendatang, dengan agenda pemeriksaan terdakwa, " kata Hakim Ketua Tjokorda SH MHum seraya mengetukkan palunya, sebagai pertanda sidang selesai dan ditutup.
Sehabis sidang, Sumarso SH MH mengatakan, perkara ini berdasarkan keputusan MKEK IDI Surabaya itu masih diajukan upaya hukum dan belum final.
Sebagaimana keterangan yang disampaikan oleh Prof. Dr, Heri Kustanto, bahwa dr Sudjarno (Direktur Rumah Sakit Mata Undaan) itu mempunyai kewenangan untuk memberikan surat teguran pada dokter yang menjadi bawahannya, jika melakukan pelangggaran.
"Keterangan Prof Dr. Heri Kustanto menyebutkan bahwa dr Sudjarno mempunyai kewenangan untuk memberikan surat teguran. Sedangkan, mengenai etika profesi dan disiplin profesi adalah berbeda, kendati tidak bisa dipisahkan satu dan lainnya. Keduanya adalah satu kesatuan," tukas Sumarso SH.
Pemberian surat peringatan oleh dr Sudjarno kepada dr Lydia itu sudah prosedural dan sesuai SOP-nya , serta tidak ada masalah. (ded)
SURABAYA (mediasurabayarek.com) – Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi ahli, DR Nazer (dosen hukum militer Jakarta dan Unika Semarang) dan Prof. Dr, Heri Kustanto, yang dihadirkan pada sidang lanjutan dr Sudjarno, mantan Direktur Rumah Sakit (RS) Mata Undaan Surabaya yang tersandung dugaan kasus pencemaran nama baik dan fitnah, digelar di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (30/7/2020).
Dalam keterangannya, ahli Nazer yang juga Dewan Pakar Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (ID) menyatakan, kalau ada sengketa antara dokter dan dokter lainnya, harus diselesaikan di organisasi dulu. Tidak boleh langsung melaporkan pada pihak lain (penegak hukum-red).
"(Sedapat mungkin-red) dihindari proses pidana, diselesaikan secara internal organisasi daripada lewat hukum. Dalam kasus ini, lebih banyak menyangkut masalah etika profesi dan tidak bisa semuanya diselesaikan secara hukum," kata ahli Nazer yang juga Mantan Kompolnas ini.
Adanya hubungan dokter dan pasien, jika ada pasien mengadu , maka yang bertanggungjawab adalah pimpinan rumah sakit. Kalau ada anggota IDI melaporkan anggota IDI lainnya pada instansi organisasi tingkat cbang IDI. Mereka punya hak bandung ke wilayah IDI Jatim.
"Ada MKEK yang melakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutur ahli.
Giliran Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Sumarso SH MH bertanya kepada ahli tentang keputusan MKEK IDI Surabaya dan jika ada keberatan atas keputusan itu, harus melakukan upaya ke mana ?
"Kalau ada keberatan atas keputusan MKEK IDI Surabaya. bisa melakukan banding ke MKEK IDI wilayah Jatim. Masa banding selama tiga bulan. Namun, kalau sudah masuk ranah hukum, IDI menunda dulu," jawab ahli.
Dijelaskan ahli, bahwa keputusan MKEK IDI Surabaya itu masih belum final dan tidak mengikat. "Kita sanat menyesal atas keputusan MKEK itu. Keputusan itu berdasarkan keterangan palsu dan kebohongan. Pelaksanaan operasi itu hanya bisa dilakukan oleh dokter dan bukan perawat," cetusnya.
Jika dokter tidak menyuruh perawat melakukan operasi, namun perawat bilan disuruh dokter mengerjakan operasi pasien. Maka hal itu merupakan pelangggaran etika profesi dokter.
"Pelanggaran etik bisa menjadi pintu masuk pidana," ungkapnya.
Kembali PH Sumarso SH MH menanyakan kepada ahli perihal surat peringatan yang dikeluarkan direktur Rumah Sakit untuk seorang dokter yang melanggar prosedur dan etika profesi dan berdasarkan rekomendasi tim medik rumah sakit, bagaimana pendapat ahli ?
Ahli menjawab, bahwa pemberian surat teguran itu adalah hal biasa dan wajar saja. "Itu menjadi kewenangan Direktur Rumah Sakit untuk memberikan teguran pada dokter yang dinilai melanggar prosedurdan etika profesi.
Masih seputar keputusan MKEK IDI Surabaya, menurut ahli, seharusnya pelapor diberikan keputusan oleh MKEK dan terlapor juga diberikan keputusan pula. Namun, dalam kasus ini, tetapi yang dilaporkan tidak diberikan putusan.
Selain itu, tidak diberikan kesempatan untuk melakukan banding.
Sementara itu, saksi ahli Prof Dr Heri Kustanto mengatakan, bahwa jika ada sengketa medis selalu diberikan teguran agar pasien mendapatkan kesetaraan dan mutu pelayanan tetap terjaga.
Terhadap dokter yang mendapatkan teguran bisa diberhentikan sementara, dan setelah bersikap profesional lagi dalam menjalankan tugasnya. Dokter tadi, diperbolehkan praktik lagi.
"Kewenangan memberikan surat teguran terhadap dokter yang melakukan pelanggaran di rumah sakit adalah Direktur rumah sakit. Teguran disiplin dan etika dokter tidak melalui MKEK dan MKDKI. Jika ada komplain pasien pada dokter yang menangani, maka Direktur Rumah Sakit wajib melakukan pembinaan," tukasnya.
Masalah rumah sakit jika dibawa keluar (penegak hukum-red) bisa menjadi masalah.
Setelah mendengarkan keterangan dua saksi ahli dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Cokorda SH MHum mengungkapkan, bahwa sidang akan dilanjutkan Kamis (13/8/2020) mendatang.
"Persidangan perkara ini akan dilanjutkan Kamis mendatang, dengan agenda pemeriksaan terdakwa, " kata Hakim Ketua Tjokorda SH MHum seraya mengetukkan palunya, sebagai pertanda sidang selesai dan ditutup.
Sehabis sidang, Sumarso SH MH mengatakan, perkara ini berdasarkan keputusan MKEK IDI Surabaya itu masih diajukan upaya hukum dan belum final.
Sebagaimana keterangan yang disampaikan oleh Prof. Dr, Heri Kustanto, bahwa dr Sudjarno (Direktur Rumah Sakit Mata Undaan) itu mempunyai kewenangan untuk memberikan surat teguran pada dokter yang menjadi bawahannya, jika melakukan pelangggaran.
"Keterangan Prof Dr. Heri Kustanto menyebutkan bahwa dr Sudjarno mempunyai kewenangan untuk memberikan surat teguran. Sedangkan, mengenai etika profesi dan disiplin profesi adalah berbeda, kendati tidak bisa dipisahkan satu dan lainnya. Keduanya adalah satu kesatuan," tukas Sumarso SH.
Pemberian surat peringatan oleh dr Sudjarno kepada dr Lydia itu sudah prosedural dan sesuai SOP-nya , serta tidak ada masalah. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar