SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Empat (4) Bos PT Zangrandi Prima, yakni Ir Willy Tanumulia, Emmy Tanumulia, drg. Grietje Tanumulia dan Fransiskus Martinus Soesetio, yang tersandung kasus dugaan penggelapan saham, divonis majelis hakim dengan hukuman percobaan.
Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua, Pujo Saksono SH MHum menyatakan, keempat terdakwa divonis satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
“Mengadili menyatakan keempat terdakwa bersalah dan dihukum satu tahun. Menyatakan bahwa tindak pidana tersebut tidak usah dijalani, terkecuali apabila dalam masa dua tahun para terdakwa mempunyai kesalahan yang dapat dipidana,” ucap hakim ketua Pujo Saksono dalam amar putusannya yang dibacakan di ruang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (26/8/2020).
Menurutnya, putusan tersebut diambil berdasarkan bukti perdamaian, keterangan para saksi, saksi ahli, dan terdakwa.
Tampak dalam sidang, pihak pelapor Monik hadir di persidangan. Hakim Ketua Pujo mengingatkan agar putusan ini tidak menyebabkan adanya balas dendam di kemudian hari. Sebab terdakwa tidak punya maksud menggelapkan saham pelapor.
“Adapun hal yang meringankan terdakwa adalah tidak pernah dihukum dan menyesali perbuatannya. Lagi pula, pelapor dengan terdakwa juga telah berdamai,” ujar hakim Pujo Saksono.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya Damang Anubowo mengatakan, masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut. Meskipun, sebelumnya jaksa menuntut para terdakwa dengan tuntutan 2,5 tahun.
“Kami pikir-pikir Yang Mulia, ” kata JPU Damang dalam persidangan.
Sehabis sidang, PH Erles Rareral SH. MH mengatakan, pihaknya belum puas terhadap vonis percobaan tersebut. Namun demikian , dia secara pribadi bisa menerima putusan majelis hakim tersebut.
“Selama menjadi wartawan, pernah tidak kalian meliput sidang pidana yang tidak ada barang- buktinya. Namun begitu, secara pribadi saya menerima putusan dari majelis hakim. Mungkin majelis hakim punya pertimbangan lain,” cetus Erles.
Dijelaskannya, kalau sejak awal sudah gaspol, tetapu sekarang ini sudah selesai. "Tetapi sudah, sekarang semuanya sudah selesai,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, setelah pasutri Alm. Adi Tanumulia dan Jani Limawan meninggal dunia, semua kegiatan usaha es krim Zangrandi dilanjutkan oleh anak-anaknya dengan mendirikan PT. Zangrandi Prima berdasarkan Akta No. 29 tanggal 12 Pebruari 1998.
Rinciannya, Sylvia sebanyak 20 saham, Robyanto Ichwan 10 saham, Emmy 10 saham, Willy 10 saham, Ilse Radiastuti 20 saham, dan Grietje 10 saham.
Pada 12 Pebruari 1998, Sylvia Tanumulia membuat Akta No. 31 tanggal 12 Pebruari 1998 tentang Surat Pernyataan yang dibuat dihadapan Susanti, S.H Notaris /PPAT di Surabaya.
Dalam akta itu Sylvia mengaku dari 20 saham tersebut yang 10 saham adalah milik Evy Susantidevi.
Namun pada saat RUPS, saham sebanyak 20 milik Sylvia (alm) dan Evy tersebut malah beralih kepada Willy (7) saham, Grietje (7) saham, dan Emmy (6) saham. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar