SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Kini giliran menyampaikan duplik dari Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Drs Ben. D Hadjon SH, menanggapi replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada sidang lanjutan terdakwa Ir Zaenal Abidin MM, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupatan Mojokerto , yang digelar di ruang Candra Pengadilan Tipikor, Juanda , Kamis (24/9/2020).
Dalam repliknya, PH Drs Ben. D Hadjon SH menyatakan, pihaknya tetap berpegang teguh pada nota pembelaan (pledoi) dan menolak tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam repliknya.
"Kami tetap berpegang teguh pada pembelaan. Kami akan menggunakan secara maksimal duplik ini," ucapnya.
Menurut Drs Ben. D Hadjon SH, pembelaan bukan hanya membebaskan terdakwa dari tuntutan Jaksa. Namun lebih daripada itu, agar tercapai keadilan yang hakiki.
"Menegakkan hukum secara proporsional dan profesional," ujarnya.
Dijelaskan Drs Ben. D Hadjon SH, pihaknya konsisten mendukung argumentasi dan berkeyakinan bahwa terdakwa Zaenal Abidin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tidak bersalah, tanpa didukung oleh alat bukti.
Keterangan Erik Ermando Tala tidak bersesuaian mengenai penyerahan uang sebesar Rp 150 juta. Karenanya, tidak mempunyai nilai pembuktian. Penyerahan uang itu, hanya alibi belaka.
"Selain itu, cek yang disebut-sebut oleh Jaksa itu, tidak ada buktinya sampai persidangan ini. Begitu pula, uang Rp 180 juta disita untuk (perkara-red) Kamal Mustofa Pasha (MKP). MKP pernah menerima uang dari istri terdakwa untuk uang muka (UM) mobil. Uang itu harus dikembalikan," kata Drs Ben. D Hadjon SH.
Menurutnya, berdasarkan fakta -fakta di persidangan membuktikan bahwa tidak terbukti terdakwa menerima uang Rp 1 miliar lebih, sebagaimana tuduhan dakwa.
Dalam kesempatan itu, Drs Ben. D Hadjon SH menegaskan, bahwa jawab-menjawab dalam persidangan tidak dapat dipidanakan. Advokat tidak dapat dituntut pidana dan perdata selama menjalankan profesi untuk membela klien di persidangan.
Dalam permohonannya, terdakwa Zaenal Abidin memohon majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari dakwaan dan tuntutan Jaksa. Dan mengembalikan uang Rp 190 juta pada istri terdakwa.
"Kami mohon terdakwa dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan Jaksa. Membebaskan terdakwa dari tahanan dan memulihkan hak dan martabatnya," pintanya.
Setelah mendengarkan pembacaan duplik, Hakim Ketua Dede Suryaman SH MHum mengatakan, sidang akan dilanjutkan dengan putusan majelis hakim pada Kamis (1/10/2020) mendatang.
"Baiklah, sidang putusan akan dilakukan Kamis depan," katanya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang ditutup dan berakhir.
Sehabis sidang , PH Drs Ben. D Hadjon SH mengungkapkan, pihaknya meminta majelis hakim untuk menjatuhkan putusan bebas pada terdakwa dan membebaskan dari tahanan.
"Kami mohon terdakwa dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan Jaksa. Membebaskan terdakwa dari tahanan dan memulihkan hak dan martabatnya," tukasnya. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar