PH Hans Hehakaya
SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang lanjutan Evy Tanudjaja, mantan istri bos Toko Hanjaya, Tommy Tandian Go (berkas penuntutan terpisah), yang tersandung dugaan perkara penggelapan dalam jabatan berkelanjutan, kini memasuki tahap sidang penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (7/1/2020).
Dalam surat tuntutannya, JPU Duta Melia dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya, menyatakan, menuntut terdakwa Evy Tanudjaja terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan berlanjut sebagaimana dalam pasal 374 KUHP Jo pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP..
"Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Evy Tanudjaja, selama 2 tahun dan 8 bulan penjara,” ucap JPU Duta Melia.
Mendengar tuntutan ini, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Evy Tanudjaja, Hans Edward Hehakaya, langsung menyatakan, akan melakukan upaya hukum pembelaan (pledoi).
“Kami akan mengajukan pledoi Yang Mulia,” ujar Hans Edward Hehakaya SH.
Ketua Majelis Hakim Johanis Hehamony SH MHum mengatakan, pihaknya memberikan kesempatan PH terdakwa untuk mengajukan pledoi pada Senin (11/1/2020) depan.
"Baiklah, sidang pledoi akan dilaksanakan pada Senin depan," kata Hakim Ketua Johanis Hehamony SH seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir.
Sehabis sidang, PH Hans Edward Hehakaya SH mengungkapkan, pihaknya sangat keberatan atas tuntutan JPU tersebut. Hans menganggap kliennya bukanlah pelaku utama dalam perkara penggelapan penggelapan ini.
“Kami keberatan atas tuntutan ini, karena pelaku utama yakni mantan suami klien kami (Tommy Tandio Go-red), yang malah dituntut ringan, yakni 1 tahun dan 5 bulan. Sedangkan klien kami nggak melok-melok (ikut-ikut) malah dituntut berat,” cetusnya.
Atas dasar itulah, PH Hans Edward Hehakaya SH akan mengajukan pembelaan karena harta yang dituduh digelapkan adalah harta bersama dalam perkawinan.
"Klien kami sudah bercerai sejak tahun 2019. Perkaranya pun terkait gono gini sudah diputus di PN dan PT pada tahun 2019 dengan hasil putusan pembagian masing-masing 6 miliar,” tutur Hans.
Sedangkan terkait pasal yang dijadikan dasar penuntutan, PH Hans Edward Hehakaya SH merasakan ada keanehan. Sebab, Tommy Tandian Go hanya dituntut selama 1 tahun dan 5 bulan penjara setelah dinyatakan hanya bersalah melanggar Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Iya itu khan aneh. Dia (Tommy Tandian Go-red) kan pelaku utamanya,” kilahnya.
Sebagaimana diketahui, dalam dakwaan Jaksa disebutkan, bahwa perkara ini bermula saat terdakwa Evy Tanudjaja dan terdakwa Tommy Tandian Go mengundurkan diri sebagai pengelola Toko Hanjaya. Kedua terdakwa kemudian menyerahkan uang kas toko Hanjaya sebesar Rp.14.375.889.241,-.
Namun demikian, uang yang diserahkan oleh kedua terdakwa hanya sebesar Rp 7.875 miliar, sehingga terjadi selisih Rp 6.5 miliar. Karena tanpa sepengetahuan dari para pemilik toko yang lain, terdakwa Tommy dan Evy Tanudjaja memindahkan sisa uang toko Hanjaya ke rekening pribadinya, termasuk memindahkan tabungan dan deposito Toko Hanjaya ke bank lain yang bunganya lebih tinggi.
Tak hanya itu, terdakwa Evy Tanudjaja dan terdakwa Tommy Tandian tanpa sepertujuan dari pemilik Hanjaya lain juga mengambil uang laba setiap tahun yang harusnya dibagi kepada para pemilik toko yaitu laba tahun 2010 sampai 2018. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar