SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Setelah tiga kali dipanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar SH dari Kejaksan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, saksi Zaenab Ernawati, tidak hadir di persidangan.
Akhirnya, saksi Zaenab Ernawati, perantara (makelar) yang menjualkan lahan milik Udin kepada saksi korban Nagasaki Widjadja, hadir dalam sidang lanjutan terdakwa DR Udin Panjaitan, yang tersandung dugaan perkara penipuan, yang digelar di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (18/4/2022).
Nah, setelah Hakim Ketua Darwanto SH Mhum membuka sidang yang terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan pada JPU Sulfikar SH untuk bertanya pada saksi Zaenab Ernawati, perantara (makelar).
"Bisa saksi jelaskan mengenai Pak Udin menjual tanah di Jl Soekarno Hatta itu," ucap JPU Sulfikar SH.
Zaenab Ernawati menjawab, pihaknya tahu Udin menjual tanah yang berlokasi di Jl Soekarno Hata, diajak Willi ketemu Udin mau menjual tanah di sekitar MERR Surabaya. Waktu itu bersama Sutan, adik Udin.
"Saya menawarkan tanah itu , tetapi tidak cocok. Status tanah itu Petok D atas nama Udin yang ditawarkan seharga Rp 3 miliar. Nggak jadi beli, karena bukan sertifikat," ujar Zaenab Erna.
Menurutnya, Udin yang hendak berangkat ke luar negeri (Australia), memimjam uang Zaenab Ernawati sebesar Rp 100 juta, secara bertahap.
"Ada kwitansinya yang dibuat di rumah Udin. Ada saksinya Willi dan Sutan," kata Zaenab.
Masih kata dia, ada pertemuan di Warkop milik Nagasaki yang dihadiri oleh Wili, Sytan, Nagasai dan Erna. Lalu, mereka bertemu di Notaris Amrozi. Nagasaki semat berbicara dengan Udin di rumah dan dikasih Rp 200 juta.
Ketika Hakim Ketua Darwanto SH Mhum bertanya pada saksi Erna, berapa awalnya DP yang dimnta untuk jual beli tanah milik Udin itu ?
"Awalnya DP (uang muka-red) sebesar Rp 1 miliar, namun direnfoi (diubah) menjadi Rp 500 juta di notaris. Pembatalan oleh Nagasaki di notaris. Dari Rp 700 juta menjadi Rp 940 juta. Ini disepakati dan tanda tangan semuanya," jawab Saksi Zaenab Ernawati.
Yang semula Rp 700 juta membengkak menjadi Rp 940 juta, karena Nagasaki minta keuntungan.
Giliran Penasehat Hukum (PH ) Udin, Ahmad Budi Santoso SH bertanya pada saksi Zaenab Ernawati siapa yang melakukan pembatalan itu ?
"Pembatalan dari Nagasaki, karena surat ditarik oleh Lurah. Kalau Udin bayar semuanya selesai," jawab Zaenab.
Setelah keterangan saksi dirasakan sudah cukup, Hakim ketua Darwanto SH menanyakan pada terdakwa Udin mengenai tanggapannya atas keterangan yang disampaikan saksi Zaenab Ernawati ini.
"Saya tidak pernah pinjam uang Rp 100 juta pada saksi. Sebagian besar keterangan yang disampaikan saksi Erna tidak benar Yang Mulia," jawab Udin.
Sehabis sidang, PH ) Udin, Ahmad Budi Santoso SH mengatakan, Pak Udin titip tanda tangan sebelum pergi ke luar negeri, dan ngomongnya deal Rp 3 miliar dengan DP sebesar Rp 1 miliar. Itu perjanjian dengan Ernawati.
"Pak Udin ke luar negeri, muncul dengan Nagasaki dan ngomong Rp 500 juta. Yang minta Rp 500 juta itu siapa ?. Wong Pak Udin nggak ada di tempat kok. Aneh !," katanya.
Karena dinilai tidak ada kejelasan itulah, lanjut Ahmad Budi Santoso, akhirnya dibatalkan. Karena janjinya membatalkan DP Rp 1 miliar, kok dirubah Rp 500 juta. Akhirnya, dibatalkan.
"Kerugiannya ngomong Rp 700 juta, yang Rp 200 juta dipegang Erna. Katanya Pak Udin hutang ke Erna, lho malik maneh (berubah lagi-red). Tetapi minta pengembalian Rp 1,6 miliar. Terus ini bagaimana ?," cetusnya.
Menurut Ahmad Budi Santoso SH , meyakini bahwa perkara ini adalah perdata, apalagi sejak awal saksi korban ngomong (Nagasaki) berhubungan dengan Erna dan Sutan. Nggak berhubungan dengan Udin, karena posisinya berada di Australia.
"Lho, kok bisa melaporkan Pak Udin ? Hubungan pertama sama siapa ? Ini korban dari perbuatan Erna," ungkapnya. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar