728x90 AdSpace

  • Latest News

    Senin, 18 Juli 2022

    Ketua Tim PH , I Gede Pasek SH : "Kami Keberatan Sidang Secara Online, BAP Belum Dikasih Jaksa "

     

                                           I Gde Pasek SH 




                                        Terdakwa MSAT


    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -   Sidang perdana terdakwaMochamad Subchi Anzal Tsani ( MSAT) berusia 42 tahun, yang tersandung dugaan perkara pencabulan santri Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyah Jombang, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,  Senin (18/7/2022). 

    Sidang yang digelar secara tertutup dan dipimpin oleh Hakim Ketua Sutrisno SH MH dan JPU Mia Amiati SH, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa-Timur ini, berlangsung tidak sampai satu jam dengan pengawalan dari pihak Kepolisian yang menerjun ratusan personel ini.

    Sehabis sidang, Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa MSAT , I Gede Pasek SH yang didampingi 10 anggotanya menyatakan, pihaknya merasa  keberatan atas proses sidang perdana yang dilakukan secara online,  tanpa pemberitahuan sebelumnya.

    Terlebih lagi, terdakwa MSAT tidak dihadirkan di persidangan. Padahal sidang dipindahkan dari PN Jombang ke PN Surabaya.

    “Proses sidang ini dipindahkan , tetapi ternyata terdakwa juga tidak dihadirkan dalam ruang sidang. Jadi, kita tidak tahu di samping-samping terdakwa yang sekarang ada di Rutan Kelas I Surabaya, Medaeng, Waru, Sidoarjo ada siapa saja di sana,”  ucap I Gede Pasek SH kepada sejumlah media massa di PN Surabaya,  Senin (18/7/2022).

    I Gde Pasek SH mengharapkan, baik terdakwa, korban, dan saksi bisa dihadirkan dalam proses persidangan selanjutnya secara langsung. 

    “(Kami minta-red) offline saja. Akhirnya tadi majelis hakim menengahi, masing-masing ( baik JPU dan PH MSAT) diminta membuat surat pengajuan tertulis disertai argumentasi,” ujarnya.

    Untuk agenda sidang berikutnya, akan digelar pada Senin (25/7/2022) mendatang, yakni dengan agenda eksepsi dari terdakwa.

     "Eksepsi itu diajukan, karena  dakwaan  atas MSAT cenderung sumir (tidak jelas). Berita di media disebutkan,ada belasan santri. Ada 5 orang santri, faktanya 1 orang dan sudah berusia 20 tahun waktu kejadian. Dan hari ini,  berusia 25 tahun.  Hanya satu orang," kata I Gde Pasek SH.

    Dalam isi dakwaan, lanjut dia, beda sekali dan ada dua  peristiwa  dengan dengan satu korban yang dijelaskan dalam dakwaan itu.

    "Jadi buka aja semuanya, apakah yang peristiwa yang didakwakan itu fakta atau peristiwa yang didakwakan fiktif," cetusnya.

    Dipaparkan  I Gde Pasek SH, ternyata yang dihadirkan (sebagai saksi korban) itu  hanya satu orang dan tidak seperti yang dibombastiskan sebelumnya. Makanya, kami ingin  Berita Acara Pemeriksaan (BAP) secara lengkap seperti apa.

    "Kalau orang salah , silahkan diadili. Tetapi, jangan mengadili orang yang tidak jelas kesalahannya apa. Itu saja yang kita khawatirkan. Sampai saat ini BAP tidak dikasih sampai sekarang. Jaksa keberatan ngasih, tetapi kita ngotot. AKhirnya, majelis hakim menengahi dan harus diberikan," ungkapnya.

    Sementara itu,  Mia Amiati Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim yang juga merupakan salah satu dari 10 JPU dalam persidangan MSAT mengatakan, sidang online ini dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19. 

    Sidang perdana yang digelar sekitar satu jam itu dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU. Sementara saksi korban dalam sidang hanya akan ada satu orang.

    “Terdakwa kami dakwakan dengan pasal berlapis dan dakwaan alternatif. Pasal 285 KUHP tentang perkosaan ancaman penjara 12 tahun, atau 289 KUHP tentang pencabulan ancaman sembilan tahun penjara, atau 294 KUHP ayat 2 kedua tentang pencabulan anak, ancaman tujuh tahun penjara juncto Pasal 65 KUHP,” kata Mia. (ded/tim)

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Ketua Tim PH , I Gede Pasek SH : "Kami Keberatan Sidang Secara Online, BAP Belum Dikasih Jaksa " Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas