Ratno SH
SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Agenda pemeriksaan dua saksi, yakni Katimin dan Khoirul Anam, dalam sidang lanjutan terdakwa Wibowo Pratikno Prawita, yang tersandung dugaan perkara ketenagakerjaan, kembali digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (7/7/2022).
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Hakim Ketua Ketut Tirta SH MH dan iJaksa Penuntut Umum (JPU) Djamin Susanto SH dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berjalan lancar.
JPU Djamin Susanto SH bertanya pada kedua saksi, yakni Katimin dan Khoirul Anam mengenai berapa lama bekerja di PT Rakuda Furniture ?
"Saya sudah bekerja selama 17 tahun dan pada tahun 2016 meminta perusahaan memberikan upah sesuai UMK Kota Surabaya. AKan tetapi, perusahaan tetap tidak memberikan upah sesuai UMK Surabaya dan melakukan PHK pada tahun 2017," jawab saksi.
Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, yakni Ratno SH mengatakan, sebenarnya tidak ada kejadian dan permasalahannya sudah klir pada tahun 2017.
"Jadi, karyawan yang menuntut mengenai kekurangan upah tahun 2016 itu, sudah terselesaikan tahun 2016. Sudah ada perjanjian bersama antara perusahaan dan buruh," katanya.
Kemudian dalam perjalanan waktu, menurut Ratno SH, tahun 2020 perusahaan ini dinyatakan pailit. Kalau sudah dinyatakan pailit, maka seluruh tanggung jawab Direktur berpindah ke Kurator.
Kalau ada karyawan yang merasa kekurangan upah pada tahun 2016, kenapa pada tahun 2017 tidak disebutkan sekalian bahwa perusahaan diwajibkan membayar kekurangan upah pada tahun 2016. Tetapi kesepakatan bersama, itu tidak menyebutkan bahwa perusahaan dikenakan kewajiban membayar kekurangan pada tahun 2016.
"Ini juga lucu, kenapa 2016 dalam perjanjian 2017 tidak disebutkan. Kalau mereka keberatan dengan upah 2016, sebutkan dalam perjanjian 2017. Pak, ini tahun 2016 upahku belum dibayar kekurangannya, tolong dibayar disik (duluan-red). Kan seperti itu," cetus Ratno SH.
Dalam persidangan kemarin, disebutkan bahwa kesepakatan tidak terlaksana. Kalau kesepakatan tidak terlaksana dan perusahaan dinyatakan sudah pailit. Berarti hak tagihnya beralih dan sudah jatuh ke kurator.
"Jadi, Pak Wibowo yang waktu itu sebagai Direktur PT Rakuda Furniture, nggak punya kewajiban apa apa untuk menyelesaikan masalah itu. Dan ada putusan di kurator bahwa mereka mengajukan tagihan-tagihan semua. Ini kan lucu, sekarang ini di lain sisi mengajukan tagihan. Dan di lain sisi melaporkan pidana. Terus opo iki (apa ini-red)," ungkap Ratno SH.
Dijelaskannya, dalam perkara ini Jaksa mengajukan dakwaan yang mendasari pada kekurangan upah tahun 2016 dan sekarang diungkit pada tahun 2022 ini. Jadi kerangka permasalahan seperti itu.
"Kita ada bukti buktinya semua dan lengkap. Ada putusan pailit, perjanjian bersama dan ada kesepakatan bersama antara perusahaan dan karyawan yang didaftarkan di PHI," tukas Ratno SH.
Sebagaimana diketahui dalam dakwaan jaksa, disebutkan Terdakwa Wibowo adalah Direktur Utama PT Rakuda Furniture di Jl Margomulyo Permai III No. 14 D Surabaya. Sesuai Pergub No. 68 Tahun 2015 tentang Upah Minimum Kota Surabaya pada tahun 2016 sebesar Rp 3.045.000.
Tetapi PT Rakuda Furniture pada tahun 2016 - 2017 telah membayar upah minimum kepada saksi Tirta Dwi Suryanto SH di bagian gudang sebesar Rp 2.500.000. Agus Jumadi menerima gaji Rp 2.735.000, Achmad Mochtar menerima gaji Rp 2.735.000 dan Anton Trimahendra terima gaji Rp 2.535.000 dan Andri Wicaksana terima gaji Rp 2.220.000.
Atas perbuatan terdakwa ini, diancam pidana dalam pasal 90 ayat (1) jo pasal 185 UU RI No 13 Tahun 2003 ketenakerjaan jo Pergub No. 68 Tahun 2015 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar