728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 26 Juli 2022

    Sidang Lanjutan Liem Henricus, Hadirkan Saksi Security

     

                                  



    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Kembali sidang lanjutan terdakwa Liem Henricus Susanto, yang tersandung dugaan perkara penggelapan dalam jabatan, kali ini dengan agenda pemeriksaan 2 (dua) saksi yang merupakan pasangan suami istri, yakni Sukaryo (security) dan Tukini (istrinya), digelar di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (25/2022).

    Kedua saksi diperiksa secara bergantian atas permintaan Ketua Tim Penasehat Hukum terdakwa, yakni Rudolf Ferdinand Purba SH MH didampingi Yakob SH yang disampaikan pada majelis hakim.

    Pertama yang diperiksa adalah saksi Sukaryo yang bekerja sebagai Satpam PT. CCA.  Sukaryo yang juga sebagai konsumen perusahaan yang telah membeli Velg sebanyak 22 kali melalui terdakwa.

    “Saya jualan Velg secara online dari rumah. Saya membeli dari Henricus dan bayar secara tunai. Ada pula yang baya via transfer. Ya masih ada sisa belum dibayar sisa utang sekitar Rp 9 juta,” ucap Sukaryo.

    Atas keterangan saksi ini dibenarkan terdakwa Henricus, setelah dimintai tanggapannya oleh majelis hakim kepada terdakwa di persidangan.

    Dan berikutnya, saksi kedua Tukini menyampaikan kesaksiannya, bahwa dia pasti mengetahui setiap barang yang keluar. Namun demikian, ada kejanggalan karena tidak mengenal beberapa nama- nama dari PT CCA, seperti nama Johan, Lingga, Susilo dan Hendro.

    “Bahwa setiap barang keluar saya pasti tanda tangan. Saya tidak kenal nama-nama tersebut,” kata saksi Tukini.

    Terhadap keterangan Tukini ini, menurut tanggapan terdakwa Liem Henricus bahwa saksi berbohong.

    Sebagaimana diketahui, terdakwa dilaporkan ke Polisi hingga diadili di Pengadilan Negeri Surabaya atas tuduhan pasal penggelapan di perusahaan, yakni pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) pembayaran dari konsumen yang tidak disetorkan ke Perusahaan. Akibat perbuatan terdakwa  PT CCA mengalami kerugian sebesar Rp 46,9 Juta. 

    Sehabis sidang, Ketua Tim PH terdakwa, Rudolf Ferdinand Purba SH MH didampingi Yakob SH mengungkapkan, dia (terdakwa) sudah serahkan transfer tunai ke rekening Leonardo dan ada buktinya semua. Samirin membayar sendiri tunai ke Leonardo dan ada buktinya.

    "Terbukti ada 4 rekening di persidangan, atas nama PT CCA, rekening atas nama Leonardo, rekening atas nama Randy dan rekening atas nama Yohanes," katanya.

    Dijelaskan Rudolf, bahwa saksi itu tidak mengenal  nama- nama dari PT CCA, seperti nama Johan, Lingga, Susilo dan Hendro.


    Sebagaimana diketahui, dalam dakwaan Jaksa disebutkan, bahwa  terdakwa Liem Henricus Susanto, sebagai Direktur PT. Cahaya Citra Alumindo (CCA) dan  Manager Marketing, telah menjual Velg mobil milik  PT. CCA  dengan total uang penjualan sejumlah Rp. 48.080.000,- (empat puluh delapan juta delapan puluh ribu rupiah).

    Uang hasil penjualan yang diterima langsung oleh terdakwa secara tunai namun oleh terdakwa uang tersebut tidak disetorkan ke perusahaan . Perinciannya,  pada 08 Januari 2020 sesuai faktur nomor 0004/NR/F/I/20 sebanyak 4 pcs berupa Veloz 15x5 type 114.3/45/4/FPB dengan total Rp. 2.300.000,- kepada Sony dengan alamat Pasar Kembang Surabaya.

    Pada 16 Januari 2020 sesuai faktur nomor 0034/NR/F/I/20 sebanyak 12 pcs dengan rincian berupa XS 14x5 type 11433/45/4/FPB sebanyak 8 pcs dan Work Envy  sebanyak 4 pcs dengan total Rp. 5.680.000,- kepada Sukaryo dengan alamat Waru Sidoarjo.

    Dan pada  16 Januari 2020 sesuai faktur nomor 0035/NR/F/I/20 sebanyak 28 pcs berupa XS 145x5 type 114.3/45/4/FPB dengan total Rp. 12.880.000,- kepada Sony dengan alamat Pasar Kembang Surabaya.

    Pada 18 Januari 2020 sesuai faktur nomor 0038/NR/F/I/20 sebanyak 8 pcs berupa XS 145x5 type 114,3/45/4/FPB dengan total Rp. 3.680.000,- kepada Sukaryo dengan alamat Waru Sidoarjo.

    Pada  27 Februari 2020 sesuai faktur nomor 0097/NR/F/II/20 sebanyak 8 pcs berupa XS 14x5 type 114.3/45/4/FPB dengan total Rp. 3.960.000,- kepada Samirin dengan alamat Desa Kemiri Sidoarjo.

    Pada 10 Maret 2020 sesuai faktur nomor 0128/NR/F/III/20 sebanyak 20 pcs berupa XS 145x5 type 114.3/45/4/FPB dengan total Rp. 9.200.000,- kepada Sony/Anton dengan alamat Pasar Kembang Sidoarjo.

    Dan pada  11 Maret 2020 sesuai faktur nomor 0130/NR/F/III/20 sebanyak 20 pcs berupa XS 145x5 type 114,3/45/4/FPB dengan total Rp. 9.200.000,- kepada Sukaryo dengan alamat Waru Sidoarjo. (ded)








    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Sidang Lanjutan Liem Henricus, Hadirkan Saksi Security Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas