“Saya jualan Velg secara online dari rumah. Saya membeli dari Henricus dan bayar secara tunai. Ada pula yang baya via transfer. Ya masih ada sisa belum dibayar sisa utang sekitar Rp 9 juta,” ucap Sukaryo.
Atas keterangan saksi ini dibenarkan terdakwa Henricus, setelah dimintai tanggapannya oleh majelis hakim kepada terdakwa di persidangan.
Dan berikutnya, saksi kedua Tukini menyampaikan kesaksiannya, bahwa dia pasti mengetahui setiap barang yang keluar. Namun demikian, ada kejanggalan karena tidak mengenal beberapa nama- nama dari PT CCA, seperti nama Johan, Lingga, Susilo dan Hendro.
“Bahwa setiap barang keluar saya pasti tanda tangan. Saya tidak kenal nama-nama tersebut,” kata saksi Tukini.
Terhadap keterangan Tukini ini, menurut tanggapan terdakwa Liem Henricus bahwa saksi berbohong.
Sebagaimana diketahui, terdakwa dilaporkan ke Polisi hingga diadili di Pengadilan Negeri Surabaya atas tuduhan pasal penggelapan di perusahaan, yakni pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) pembayaran dari konsumen yang tidak disetorkan ke Perusahaan. Akibat perbuatan terdakwa PT CCA mengalami kerugian sebesar Rp 46,9 Juta.
Uang hasil penjualan yang diterima langsung oleh terdakwa secara tunai namun oleh terdakwa uang tersebut tidak disetorkan ke perusahaan . Perinciannya, pada 08 Januari 2020 sesuai faktur nomor 0004/NR/F/I/20 sebanyak 4 pcs berupa Veloz 15x5 type 114.3/45/4/FPB dengan total Rp. 2.300.000,- kepada Sony dengan alamat Pasar Kembang Surabaya.
Pada 16 Januari 2020 sesuai faktur nomor 0034/NR/F/I/20 sebanyak 12 pcs dengan rincian berupa XS 14x5 type 11433/45/4/FPB sebanyak 8 pcs dan Work Envy sebanyak 4 pcs dengan total Rp. 5.680.000,- kepada Sukaryo dengan alamat Waru Sidoarjo.
Dan pada 16 Januari 2020 sesuai faktur nomor 0035/NR/F/I/20 sebanyak 28 pcs berupa XS 145x5 type 114.3/45/4/FPB dengan total Rp. 12.880.000,- kepada Sony dengan alamat Pasar Kembang Surabaya.
Pada 18 Januari 2020 sesuai faktur nomor 0038/NR/F/I/20 sebanyak 8 pcs berupa XS 145x5 type 114,3/45/4/FPB dengan total Rp. 3.680.000,- kepada Sukaryo dengan alamat Waru Sidoarjo.
Pada 27 Februari 2020 sesuai faktur nomor 0097/NR/F/II/20 sebanyak 8 pcs berupa XS 14x5 type 114.3/45/4/FPB dengan total Rp. 3.960.000,- kepada Samirin dengan alamat Desa Kemiri Sidoarjo.
Pada 10 Maret 2020 sesuai faktur nomor 0128/NR/F/III/20 sebanyak 20 pcs berupa XS 145x5 type 114.3/45/4/FPB dengan total Rp. 9.200.000,- kepada Sony/Anton dengan alamat Pasar Kembang Sidoarjo.
Dan pada 11 Maret 2020 sesuai faktur nomor 0130/NR/F/III/20 sebanyak 20 pcs berupa XS 145x5 type 114,3/45/4/FPB dengan total Rp. 9.200.000,- kepada Sukaryo dengan alamat Waru Sidoarjo. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar