728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 26 Agustus 2022

    Ahli Pidana dan Kenotariatan Sebut Kedua Terdakwa Tidak Dapat Dimintakan Pertanggungjawaban Pidana

     



    SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang lanjutan dua terdakwa Notaris Edhi Susanto dan Feni Talim , yang tersandung dugaan perkara pemalsuan surat, kini dengan agenda mendengarkan pendapat dan keterangan ahli hukum pidana, Prof. Dr , Sadjiono dan Ahli Kenotariatan Dr. Habib Adjie.

    Kedua ahli ini dihadirkan di persidangan yang digelar di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya , Kamis (25/8/2022). Giliran pertama yang didengarkan pendapatnya adalah ahli hukum pidana , Prof. Dr , Sadjiono terlebih dahulu.

    Setelah Hakim Ketua Suparno SH MH membuka sidang terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan pada Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Pieter Talaway SH MH, untuk bertanya dan meminta pendapat ahli pidana, mengenai pasal 263 ayat 1 dan pasal 263 ayat 2.

    "Tolong ahli jelaskan mengenai pasal 263 ayat 1 dan 2,  mohon pendapatnya?" tanya Pieter Talaway SH.

    "Akan saya jelaskan mengenai pasal 263 ayat 1 dan 263 ayat 2itu adalah merupakan delik suatu kesengajaan dan bukan delik kelalaian,” jawab saksi Prof Sadjiono. 

    Selain itu, diperlukan adanya  niat yang mengakibatkan kerugian sehingga apabila tidak ada kerugian konkret tentu rumusan delik tidak  dapat terpenuhi. Jika tidak ada kerugian, maka delik materiil tidak terpenuhi.

    Memalsukan surat itu, harus da motivasi, yang berkaitan dengan maksud kepentingan orang yang melakukan perbuatan pemalsuan surat. Pelaku harus benar benar mengetahui adanya surat palsu itu.

    "Kalau orang itu tidak tahu surat palsu itu, orang yang menggunakan tidak dibebani pertanggungjawaban pidana," ujar Ahli.

    Kembali Pieter Talaway SH dan Ronald Talaway SH bertanya mengenai pendapat Ahli mengenai Labfor.

    "Hasil Labfor tentu bukan pembuktian mutlak perbuatan memalsu," jawab ahli.

    Dijelaskan Ahli, jika ada dugaan pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu, selalu dikaitkan dengan keidentikkan tanda tangan. Hasil Labfor tentukan tanda tangan identik atau tidak. Padahal, hasil uji Labfor belum tuntas.

    Ada satu lagi yang menyempurnakan hasil penelitian Labfor, yakni membandingkan tanda tangan dalam surat dengan tanda tangan yang dipalsukan. "Ini tanda tangan siapa ? Siapa yang diduga melakukan pemalsuan itu. Di sini, akan ada keadilan," tegas Ahli.

    Sehabis sidang, Pieter Talaway SH mengatakan, bahwa para terdakwa ini tidak salah, karena terdakwa hanya menerima dokumen dari penjual dan pembeli, kemudian didaftarkan. Jadi, bukan membuat kuasa palsu. Yang memalsu itu mereka yang menyerahkan dokumen ke terdakwa.

    Menurut pasal 263 ayat 1 dan 2  KUHP , notaris harus yakin bahwa dokumen itu palsu. Padahal, notaris tidak yakin dokumen itu palsu, karena itu dipakai untuk mengurus jual-beli . Pembeli dan penjual mendesak supaya terjadi jual-beli, notaris yakin bahwa dokumen yang diserahkan itu adalah asli.

    "Itu sebagai usaha agar jual-beli itu berlangsung, kalau tidak ada dokumen itu jual beli tidak bisa berlangsung. Keabsahan dokumen menjadi tanggungjawab yang menyerahkan dokumen. Bukan menjadi tanggungjawab notaris," kata Pieter Talaway SH MH.

    Sedangkan Jaksa berpikir seolah-olah dokumen itu adalah akta otentik yang dibuat oleh notaris. Kalau akta otentik dibuat oleh notaris, maka notaris harus tanggungjawab. Walaupun tidak palsu, dia tetap harus bertanggungjawab.

    "Tetapi ini bukan akta otentik, ini surat dokumen biasa atau surat kuasa yang diserahkan ke notaris. Masak notaris harus bertanggungjawab terhadap isi dan tanda tangan. Menurut Ahli, notaris tidak bertanggungjawab, " kata Pieter Talaway SH MH.

    Jadi selama ini, lanjut dia, pemberitaan juga keliru, seolah-olah notaris itu mensahkan. Bukan demikian. Dokumen hanya didaftarkan saja. 

    Pieter Talaway SH sependapat  dengan pernyataan kedua Ahli tadi. Sedangkan, mengenai hasil Labfor, disebutkan bahwa  tentu bukan pembuktian  yang mutlak perbuatan memalsu.

    "Sehingga dari keterangan ahli tadi tentunya klien kami tidak dapat dipidana dan tidak dapat diklasifikasikan melakukan perbuatan melanggar ketentuan pasal 263 ayat 1 dan pasal 263 ayat 2 , sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini," kata Pieter Talaway SH.

    Sedangkan pendapat Ahli Kenotariatan,  Dr. Habib Adjie tadi menerangkan bahwa, kuasa yang notabene bukan merupakan akta notariil. Terkait kebenaran tanda tangan dalam kuasa tersebut bukanlah tanggung jawab notaris. 

    "Melihat hal itu dan dihubungkan fakta hukumnya,  kedua klien kami tentu tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas penggunaan kuasa yang jadi objek perkara ini," cetus Pieter Talaway SH. (ded) 

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Ahli Pidana dan Kenotariatan Sebut Kedua Terdakwa Tidak Dapat Dimintakan Pertanggungjawaban Pidana Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas