728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 26 Agustus 2022

    Akhirnya Budi Said Menang Kasasi, PT Antam Wajib Bayar Ganti Rugi 1,13 Ton Emas



    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Dengan semangat pantang menyerah, akhirnya Budi Said berhasil memenangkan kasasi melawan PT Aneka Tambang (Antam) di  Mahkamah Agung (MA) . 

    Putusan Kasasi MA   dengan nomor register 1666 K/PDT/2022 ini,  disahkan pada 29 Juni 2022. Budi Said menang kasasi melawan PT Antam. 

    Atas kemenangan ini, perusahaan tambang  ini dihukum dan  harus membayar  ganti- rugi senilai 1.136 kilogram (kg) batangan emas atau sekitar Rp 1,1 Triliun kepada Budi Said.

    Sebagaimana diketahui, majelis hakim yang memutus perkara di tingkat kasasi ini , antara Budi Said melawan PT  Antam adalah  Panji Widagdo, Rahmi Mulyati, dan Maria Anna Samiyati.

    Disebutkan dalam gugatannya, Budi Said menuntut PT Antam membayar ganti rugi 1.136 kg emas batangan atau uang yang disesuaikan dengan fluktuasi nilai emas lewat www.logammulia.com.

    Ilustrasinya, jika per- 7 Juli 2022, harga emas Antam tercatat Rp 969 ribu per gram. Jika dikalikan 1.136 kg, maka nilainya menjadi lebih dari Rp 1,1 triliun.

    Kuasa Hukum Budi Said, yakni Ening Swandari menyatakan, pihaknya tengah menunggu pemberitahuan dan salinan putusan dari MA.

    "Saya menunggu pemberitahuan dan salinan putusan dari MA," ucap Erning Swandari kepada Media Surabaya Rek.Com di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (25/8/2022).

    Namun sayangnya, Ening enggan berbicara lebih lanjut mengenai putusan Kasasi MA ini. "(Maaf-red) Hanya itu saya komentar dari saya," ujarnya seraya meninggalkan awak media yang masih ingin bertanya lebih banyak lagi.

    Namun demikian, kronologisnya, adanya perselisihan PT Antam dengan Budi Said berawal ketika Budi u membeli emas sebanyak 7 ton dari PT Antam pada 2018. Namun diketahui, dia baru menerima 5.935 kg.

    Lantaran, Budi merasa dirugikan, lantas menggugat PT  Antam  ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pada Jumat, 7 Februari 2020, dengan nomor perkara 58/Pdt.G/2020/PN Sby.

    Dengan mengutip laman PN Surabaya, disebutkan ada lima pihak tergugat. Mereka adalah PT Antam (Tergugat I), Kepala BELM Surabaya I Antam (Tergugat II), Tenaga Administrasi BELM Surabaya I Antam (Tergugat III).

    Selain itu,  General Trading Manufacturing And Service Senior Officer Ahmad Purwanto (Tergugat IV), dan Eksi Anggraeni (Tergugat V).

    Gugatan itu sudah melewati puluhan rangkaian persidangan da, akhirnya majelis hakim PN SUrabaya menjatuhkan  putusan , Rabu (13/1) lalu. Salah satu petitum gugatan itu meminta ganti rugi disesuaikan dengan fluktuasi nilai emas lewat www.logammulia.com.

    Mulanya, Budi Said menang di PN Surabaya.Akan tetapi, dia  kalah di tingkat banding (Pengadilan Tinggi). Dengan semangat pantang menyerah, Budi akhirnya mengajukan kasasi ke MA. 

    Hingga akhirnya, pengajuan kasasi Budi ke MA dikabulkan dan dimenangkannya.(tim/ded)





    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Akhirnya Budi Said Menang Kasasi, PT Antam Wajib Bayar Ganti Rugi 1,13 Ton Emas Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas