Suhadi SH
SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang lanjutan gugatan wanprestasi dengan Nomor perkara : 1139/Pdt.G/2021/PN Sby yang diajukan Penggugat (PT Wijaya Mandiri Teknik Kreasi/WMTK) melawan Tergugat (PT Kartika Mitra Jaya/KMJ) dengan agenda pemeriksaan saksi dari Penggugat, yang digelar di ruang Cndra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (3/8/2022).
Setelah sidang dibuka dan terbuka untuk umum, Hakim Ketua Tony SH MH, langsung memberikan kesempatan pada Kuasa Hukum Penggugat, Deddy SH untuk bertanya pada saksi Lois Lorandika Ranti (karyawan bagian administras) PT WMTK.
"Apakah pekerjaan saksi pada PT WMTK ?," tanya Deddy SH, Kuasa Hukum Penggugat.
Saksi Lois menjawab, pihaknya membuat catatan mengenai hutang-piutang perusahaan.
Kembali Kuasa Hukum Penggugat, Deddy SH bertanya pada saksi mengenai apakah yang saksi ketahui tentang kerjasama pengelolaan tambang pasir milik PT WMTK dan PT KMJ ?
Saksi Lois ternyata tidak tahu detil kerjasama antara PT WMTK dan PT KMJ. Dia hanya menyebutkan bahwa belm ada laporan kerja.
"Belum ada laporan kerja. Uang penjualan diterima PT KMJ, bukan pembeli. Laporan realisasi produksi tidak ada," jawab saksi Lois.
Saksi Lois mengetahui, bahwa PT WMTK ijin usahanya dicabut dari e-mail Kementerian ESDM. Sejak 2021 lalu, kerjasama antara PT WMTK dan PT KMJ tidak berlangsung lagi.
Kini giliran Kuasa Hukum Tergugat, Suhadi SH bertanya pada saksi Lois, apakah tahu ditel perjanjian antara PT WMTK dan PT KMJ ?
"Saya tidak tahu ditel perjanjian antara PT WMTK dan PT KMJ itu," jawab saksi.
Lagi-lagi , Kuasa Hukum Suhadi SH bertanya pada saksi tentang adanya perubahan skema pembayaran ?
"Saya tidak tahu adanya perubahan skema pembayaran itu," jawab Lois.
Dijelaskannya, bahwa PT WMTK menugaskan 2 orang yakni Adi untuk memantau dan Ricky sebagai administrasi di lokasi.
Hakim Ketua Tony SH MH bertanya pada saksi Lois, apakah saksi tahu tentanh kerjasama kedua perusahaan tersebut, juga detil volume dan kualitas pasir yang dihasilkan dari tambang.
"Saya tidak tahu Pak Hakim," jawabnya singkat.
Sekali lagi, Kuasa Hukum Tergugat, SUhadi SH bertanya pada saksi apakah bisa membedakan antara pasir kuarsa dan pasir bangunan ?
"Saya nggak tahu Pak, beda pasir kuarsa dan pasir bangunan itu,"jawab saksi Lois.
Sebelum sidang ditutup oleh Hakim Ketua Tony SH MH, bertanya pada Kuasa Hukum Penggugat Deddy SH, apakah masih menghadirkan saksi lagi pada sidang berikutnya.
"Ya Pak Hakim, kami akan mengajukan saksi lagi pada sidang mendatang," tegasnya.
Sehabis sidang, Kuasa Hukum Tergugat, Suhadi SH mengatakan, saksi tidak tahu apa-apa tentang perjanjian kerjasama antara PT WMTK dan PT KMJ , detil volume dan kualitas pasir yang dihasilkan dari tambang, dan perubahan skema pembayaran.
"Karena saksi tidak tahu apa-apa, keterangannya harus ditolak," ungkap Suhadi SH.
Sebagaimana diketahui dalam SIPP PN Surabaya dengan Nomor perkara : 1139/Pdt.G/2021/PN Sby yang diajukan Penggugat (PT Wijaya Mandiri Teknik Kreasi/WMTK) melawan Tergugat (PT Kartika Mitra Jaya/KMJ).
Dalam provisi, mengabulkan tuntutan provisi yang diajukan Penggugat dan menetapkan dan memerintahkan pelaksanaan sita jaminan terhadap barang barang milik Tergugat. Yakni berupa sebuah bangunan rumah di atas tanah terletak di Jalan Haji Ungar Lorong Bangka No. 64, Rt. 005/RW.003, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Lestari, Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau beserta barang barang bergerak yang ada di dalamnya.
Yakni berupa sebuah bangunan panglong beserta isinya berupa barang barang bergerak yang ada di dalamnya, sebuah bangunan camp beserta isinya berupa barang barang bergerak yang ada di dalamnya, panglong kuarsa beserta barang barang bergerak yang ada di dalamnya yang ada di lokasi pertambangan di Desa Limbongan dan Desa Lilangan, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur.
Sedangkan dalam pokok perkara, untuk mengabulkan gugatan Pengugat untuk seluruhnya. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Penambangan Pasir Nomor 15 tertanggal 14 Oktober 2019 yang dibuat dihadapan Irwan Utama Hidajat, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang; menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi dan merugikan Penggugat. Selain itu, menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat berupa ganti rugi , meliputi kerugian materiil Penggugat sebesar Rp. 3.043.799.018,00 (tiga milyar empat puluh tiga juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu delapan belas rupiah), yang timbul sebagai akibat hilangnya jaminan reklamsi dan paska tambang. Di samping itu, denda reklamasi yang diderita Penggugat dengan perkiraan sebesar Rp 3.000,00 /meterkubik dari hasil produksi (telah terproduksi 438.194,66 meter kubik Rp 1.314.583,980,00. Dan, kerugian immaterial Penggugat sebesar Rp. 208.763.920.000,00 (dua ratus delapan milyar tujuh ratus enam puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) yang diderita. Hal itu berupa kerugian Penggugat sebagai akibat Tergugat tidak mau berproduksi pasir kwarsa sesuai dengan kualitas untuk eksport sesuai standard yang ditetapkan oleh Penggugat, kerugian mana diperkirakan sebesar 438.196 ton x Rp. 20.000,00 = Rp. 8.763.920.000,00 (delapan milyar tujuh ratus enam puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah). (ded) |


0 komentar:
Posting Komentar