728x90 AdSpace

  • Latest News

    Sabtu, 17 September 2022

    Saksi Sebut Hutang Pribadi Kho Handoyo Sebesar Rp 2 Miliar Belum Dibayar

     



    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Kembali Penggugat menghadirkan 1 (satu) saksi Indra dalam sidang gugatan wanprestasi yang diajukan oleh DR Achmad Wahyuddin SH MH (Penggugat) melawan Kho Handoyo Santoso (Tergugat) yang digelar  Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    Nah, setelah Hakim Ketua Tony SH MH membuka sidang yang terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempata pada Kuasa Hukum Penggugat, Taufik SH  untuk bertanya pada saksi Indra.

    "Apakah saudara saksi mengetahui adanya sertifikat milik Wahyudin yang dipinjam Kho Handoyo dan hutang Handoyo sebesar Rp 2 miliar ?," tanya Taufik SH.

    Saksi Indra  menjawab, bahwa sertifikat SPBU  milik  Wahyudin (Penggugat) dipinjam oleh Kho Handoyo. Namun untuk kepentingan apa, saksi tidak mengetahuinya secara pasti.

    Sertifikat milik Wahyudin itu dijaminkan Kho Handoyo (ke bank), tetapi tidak bisa menebusnya. 

    "Untuk pembayaran Rp 7 miliar, sebelumnya sempat ribut-ribut. Sertifikat SPBU milik Wahyudin akan dilelang dan bingung. Karena tidak setuju dilelang, amankan sertifikat dan Wahyudin memberikan Rp 7 miliar ke perusahaan Ko Handoyo melalui Bank BNI," ucapnya.

    Lalu, sertifikat SPBU keluar dan diterima Wahyudin. Sedangkan uang Rp 2 miliar masuk hutang dari Kho  Handoyo. 

    Setelah pemeriskaan saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Tony SH MH bertanya pada Kuasa Hukum Penggugat, Taufik SH  apakah masih mengajukan saksi lagi pada sidang berikutnya, hari Senin (26/9/2022) mendatang.

    "Untuk saksi , kami rasa sudah cukup Yang Mulia," ujar Taufik SH.

    Sedangkan Kuasa Hukum Tergugat, tidak mengajuka saksi pada sidang berikutnya. Karena itulah, pada sidang Senin depan, dengan agenda tambahan bukti yang diajukan Penggugat maupun Tergugat.

    Sehabis sidang, Kuasa Hukum Taufik SH mengatakan, saksi fakta terangkan memang benar ada transfer uang kepada perusahan Tergugat Kho Handoyo (PT Modern Bisnis Graha). Di situ terjadi transfer sebesar Rp 7 miliar, yang Rp 5 miliar untuk menyelesaikan hutangnya Kho Handoyo untuk menebus SHM itu, dan Rp 2 miliar itu hutang pribadi Kho Handoyo yang menjadi obyek gugatan sekarang ini di PN Surabaya.  

    "Untuk saksi dari Penggugat sudah selesai dan pihak Tergugat tidak mengajukan saksi," katanya.

    Dalam gugatannya, disebutkan bahwa dalil dalil dan bukti bukti Penggugat berupa legal standing Penggugat dan Tergugat melakukan perjanjian hutang-piutang. Penggugat bertindak sebagai pemberi hutang dan Tergugat sebagai yang berhutang.

    Surat perjanjian dan pengakuan hutang ditandatangani Penggugat dan Tergugat tertanggal 9 Maret 2020. 

    Bahwa obyek pengakuan hutang adalah Penggugat telah memberikan pinjaman kepada Tergugat sebesar Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah) dan Tergugat akan membayar pada Penggugat pinjaman sebesar Rp 2.000.000.000 tersebut, selambat-lambatnya tanggal 2 Februari 2021.

    Bahwa sejak 3 Februari 2021 Tergugat belum melakukan pembayaran yang sebesar Rp 2..000.000.000 kepada Penggugat. Maka Penggugat mengenakan denda keterlambatan kepada Tergugat sebesar 1 % per bulan, dengan total denda keterlambatan sebesar Rp 280.000.000 yang diperhitungkan sejak 3 Febuari 2021 sampai 3 April 2022.

    Bahwa kemudian Penggugat melalui kuasa hukumnya mengirimkan somasi kepada Tergugat, sebagaimana surat tertanggal 25 Maret 2021 perihal somasi (1) (bukti P-2), yang isinya meminta agar Tergugat segera melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pembayaran atas hutang yang belum dibayar, dan melakukan pembayaran atas denda keterlambatan bayar hutang. Namun, hal ini tetap diabaikan Tergugat.

    Guna terjaminnya pembayaran serta pemenuhan hak hak Penggugat, mohon kepada majelis hakim untuk meletakkan sita jaminan atas seluruh harta benda milik Penggugat, baik berupa barang bergerak maupun barang tida bergerak. Meliputi sebidang tanah dan bangunan di Jl Kalisosok No 29, Kelurahan Krembangan Selatan, Kecamatan Krembanga, Surabaya.

    Selain itu, sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl San Antonio N-1 No 50 Pakuwon City dan sebidang tanah di Jl San Antonio N-13 No 36, Kelruahan Mulyorejo, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya. Dan aset-aset lainnya.

    Penggugat mohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri SUrabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar mengabulkn gugatan Penggugat seluruhnya, menyatakan sah surat perjanjian dan pengakuan hutang tertanggal 9 Maret 2020.

    Menghukum Tergugat untuk melaksanakan kewajibannya melakukan pembayaran kepada Penggugat atas hutangnya yang belum dibayar sebesar Rp 2.000.000.000. Dan menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat denda keterlambatan pembayaran hutangnya sebesar Rp 280.000.000. (ded)





    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Saksi Sebut Hutang Pribadi Kho Handoyo Sebesar Rp 2 Miliar Belum Dibayar Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas