728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 06 Oktober 2022

    Terdakwa Wibowo Pratikno Divonis 1 Tahun dan 6 Bulan

     



    SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya menjatuhkan putusan terhadap  terdakwa Wibowo Pratikno Prawita yang tersandung dugaan perkara ketenagakerjaan, dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan.

    Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini, terbilang lebih rendah dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Djamin Susanto SH yang menuntut  2 tahun atau denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan, dengan perintah segera masuk dalam tahanan.

    Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Ketut Tirta menyatakan terdakwa Wibowo Pratikno Prawita terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 90 ayat (1) jo pasal  185 UU RI No 13 Tahun 2003  ketenakerjaan jo Pergub No. 68 Tahun 2015 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota.

    "Menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan pidana selama 1 tahun dan 6 bulan, denda Rp 100 juta," ucapnya di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (6/10/2022).

    Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) para korban, yakni Imam Sujono SH menyatakan, terdakwa Wibowo Pratikno Prawita diputus hukuman 1 tahun dan 6 bulan kurungan dan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan.

    "Atas putusan ini , kami rasa putusan ini sudah mencerminkan rasa keadilan. Kami menghormati para pihak dan terdakwa bisa melakukan upaya hukum banding. Kita hormati proses hukum, sesuai perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia," katanya.

    Imam Sujono SH mengharapkan, Pengadilan Tinggi akan tetap menjunjung tinggi fair play peradilan dan membela kepentingan publik. Karena putusan ini akan menjadi yurisprudensi di dunia ketenagakerjaan, khususnya di Surabaya dan umumnya di Indonesia.

    "Mengenai hak hak karyawan oleh perusahaan mulai 2017 sampai saat ini belum dibayarkan, meskipun sudah dilakukan mediasi. Pada akhir akhir ini, perusahaan mengalami pailit. Perihal kekurangan upah sudah diajukan ke Kurator dan diakui oleh kurator. Untuk pembayaran sudah dilakukan sebagian. Dari keseluruhan tagihan 10-15 persen. Total tagihan Rp 1 miliar lebih," cetusnya. 

    Masih kata Imam, hingga sekarang sudah menerima pembayaran dari kurator Rp 180-190 juta. Masih jauh dan harapannya segera aset aset yang diampuh oleh kurator segera laku dan dapat pembagian dari aset tersebut.
     
    Sebagaimana dakwaan jaksa, disebutkan Terdakwa Wibowo adalah Direktur Utama PT  Rakuda Furniture di Jl Margomulyo Permai III No. 14 D Surabaya. Sesuai  Pergub No. 68 Tahun 2015 tentang Upah Minimum Kota Surabaya pada tahun 2016 sebesar Rp 3.045.000. Tetapi PT Rakuda Furniture pada tahun 2016 - 2017 telah membayar upah minimum  kepada saksi Tirta  Dwi Suryanto SH di bagian gudang sebesar Rp 2.500.000.  Agus Jumadi menerima gaji Rp  2.735.000, Achmad Mochtar menerima gaji Rp 2.735.000 dan Anton Trimahendra terima gaji Rp 2.535.000 dan Andri Wicaksana terima gaji Rp 2.220.000.

    Atas perbuatan terdakwa ini, diancam pidana dalam pasal 90 ayat (1) jo pasal  185 UU RI No 13 Tahun 2003  ketenakerjaan jo Pergub No. 68 Tahun 2015 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Terdakwa Wibowo Pratikno Divonis 1 Tahun dan 6 Bulan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas