SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang lanjutan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Sie Probo Wahyudi (Penggugat I) dan Fenny Indrawati Sukimin (Penggugat II) melawan Cicik Permata Dias Suciningrum (Tergugat I), Mohammad Sutomo Hadi (Tergugat II ), Enny Widjaja (Tergugat III ) dan Ratna Wijaya (Tergugat IV), serta Enny Wahyuni SH (Turut Tergugat I)dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Surabaya II (Turut Tergugat II) .
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Yoes R Hantyarso SH MH dengan agenda pemeriksaan saksi, yang digelar di ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) SUrabaya, Senin (12/6/2023).
Kuasa Hukum Penggugat Tanu Hariyadi SH MKn dan Kuasa Hukum Tergugat III dan IV, Johanes Dipa SH MH yang berlangsung seru di persidangan.
Seusai sidang, Kuasa Hukum Tergugat III dan IV, Johanes Dipa SH MH menyatakan, bahwa perkara ini sebenarnya sudah sampai pada tingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA) dan kedua kliennya (Tergugat III dan IV) menang perkara.
"Kini sudah memasuki PK (Peninjauan Kembali) , tetapi dilakukan gugatan kembali di PN Surabaya. Perkara dan obyek perkaranya sama. Ini berarti Nebis in Idem atas perkara ini," ucap kepada sejumlah media massa yang mewawancarainya secara singkat.
Sedangkan Kuasa Hukum Penggugat Tanu Hariyadi SH MKn enggan berkomentar banyak sehabis perkara gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini. Dia memilih berlalu dan meninggalkan wartawan yang hendak mewawancarainya.
Sebagaimana diketahui Pihak Penggugat I dan Penggugat II, dalam petitumnya di SIPP PN Srurabaya, mengharapkakan mengabulkan gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk seluruhnya.
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, secara tanggung renteng untuk mem bayar biaya perkara yang terbit dikemudian hari.
Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II, untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini. Menytaakan putusan dalam perkara ini untuk dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding maupun kasasi dan/atau upaya hukum lainnya ( Uitvoerbaar bij Voorraad ).
Sebelah Barat dengan tanah yang dikuasai oleh Sie Probo Wahyudi. Sebelah Utara dengan Jalan Raya Kenjeran Surabaya. Sebelah Timur dengan Jalan Kenjeran No. 352, Surabaya.
Dan sebelah Selatan dengan tanah milik Marliyah Sumiati. Tanah Sengketa sebelah Timur, yang berbatas : Sebelah Selatan dengan tanah milik Marliyah Sumiati. Sebelah Barat Jalan Kenjeran No. 336, Surabaya. Sebelah Timur dengan Jalan Kenjeran No. 340, Surabaya. Sebelah Utara dengan Jalan Raya Kenjeran Surabaya.
“ Objek tanah seluas + 6800 M2 ( enam ribu delapan ratus meter persegi ) setempat dikenal dengan Jalan Kenjeran No. 348 - 350, Surabaya “, yaitu tanah yang berbatas, sebagai berikut :
Tanah Sengketa sebelah Barat, yang berbatas : Menyatakan, sah dan berharga Sita Jaminan ( Conservatoir Beslag ), dengan batas - batasnya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan sebagaimana Sertipikat Hak Milik Sementara Nomor : 71 / Lingkungan Rangkah terhadap : Sebelah Barat dengan tanah yang dikuasai oleh Sie Probo Wahyudi.
Dan sebelah Utara dengan Jalan Raya Kenjeran Surabaya. Sebelah Timur dengan Jalan Kenjeran No. 352, Surabaya. Sebelah Selatan dengan tanah milik Marliyah Sumiati. Tanah Sengketa sebelah Timur, yang berbatas : Sebelah Selatan dengan tanah milik Marliyah Sumiati. Sebelah Barat Jalan Kenjeran No. 336, Surabaya. Sebelah Timur dengan Jalan Kenjeran No. 340, Surabaya. Sebelah Utara dengan Jalan Raya Kenjeran Surabaya. Tanah Sengketa sebelah Barat, yang berbatas :
2.000.000.000,- ( dua milyar rupiah ) adalah tidak sah secara hukum, batal demi hukum ( Van Rechtswege neiting ) dan tidak mempunyai kekuatan hukum berlakunya.
Menghukum, Tergugat I dan / atau siapa saja yang menguasai, mendiami dan yang mendapat hak dari mereka untuk meninggalkan objek tanah seluas + 6800 M2 dan menyerahkan terhadap sebidang tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya, seluas + 6800 M2 ( enam ribu delapan ratus meter persegi ) setempat dikenal dengan Jalan Kenjeran No. 348 - 350, Surabaya, sesuai Sertipikat Hak Milik Sementara Nomor : 71 / Lingkungan Rangkah, tersebut kepada Penggugat I dalam Keadaan Kosong, Tanpa Syarat, yaitu tanah yang berbatas, sebagai berikut :
Menghadap H. Harjono Moekiran, SH., Notaris di Jakarta Timur adalah tidak sah secara hukum, batal demi hukum ( Van Rechtswege neiting ) dan tidak mempunyai kekuatan hukum berlakunya.
Menyatakan, Kwitansi Tertanggal 02 September 2014, sebesar Rp.
Adalah sah secara hukum, berlaku mengikat dan mempunyai kekuatan hukum berlakunya.
Menyatakan, Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum , in casu melanggar ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUH Perdata ).
Menyatakan, Penggugat I berhak dan berwenang secara Hukum untuk segera mengurus penerbitan kembali atas nama Poediastoeti isteri Dr. Soeharjono, serta selanjutnya Menyatakan, Penggugat I berhak dan berwenang untuk segera mengurus Sertipikat Hak Milik Sementara Nomor : 71 / Lingkungan Rangkah atas Poediastoeti isteri Dr. Soeharjono untuk berubah menjadi atas nama Penggugat I ( SIE PROBO WAHYUDI ).
Memerintahkan, Tergugat I untuk menerima sisa uang pembayaran dalam hal pemenuhan Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli No. 48 sebesar Rp. 700.000.000,- ( tujuh ratus juta rupiah ) dari Penggugat I, setelah Sertipikat Hak Milik Sementara Nomor : 71 / Lingkungan Rangkah berubah menjadi atas nama Penggugat I. Menyatakan, Akta Perdamaian Nomor : 02, Tanggal 02 April 2015, dibuat 2014.
Akta Kuasa Menjual Nomor : 49, Tertanggal 17 Pebruari 2014. Akta Kuasa Nomor : 74, Tertanggal 20 Nopember 2014.
Akta Kuasa Menjual Nomor : 127, Tertanggal 30 September 2013. Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli Nomor : 48, Tertanggal 17 Pebruari Akta Pembatalan Nomor : 125, Tertanggal 30 September 2013. Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli Nomor : 126, Tertanggal 30 September
Adalah sah secara hukum, berlaku mengikat dan mempunyai kekuatan hukum berlakunya.
Menyatakan, Akta - akta Notaris yang dibuat dan diterbitkan oleh Turut Tergugat I, sebagai berikut : Kwitansi, Tertanggal 30 September 2013, sebesar Rp. 550.000.000,( lima ratus lima puluh juta rupiah ). Kwitansi, Tertanggal 31 Mei 2013, sebesar Rp. 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah ). Kwitansi, Tertanggal 17 Juni 2013, sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ).
Kwitansi, Tertanggal 17 Pebruari 2014, sebesar Rp. 570.000.000,( lima ratus tujuh puluh juta rupiah ). Kwitansi, Tertanggal 17 Pebruari 2014, sebesar Rp. 550.000.000,( lima ratus lima puluh juta rupiah ). Kwitansi, Tertanggal 17 Pebruari 2014, sebesar Rp. 50.000.000,( lima puluh juta rupiah ). Kwitansi, Tertanggal 18 Pebruari 2014, Rp. 400.000.000,- ( empat ratus juta rupiah ). Kwitansi, Tertanggal 24 Maret 2014, sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ). Kwitansi, Tertanggal 30 Juni 2014, sebesar Rp. 130.000.000,( seratus tiga puluh juta rupiah ).
2. Menyatakan, Penggugat I adalah pembeli yang beritikad baik. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar