728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 20 Juni 2025

    Keterangan Saksi - Saksi Justru Menguntungkan Terdakwa, Karena Ngaku Ikhlas dan Banyak Yang Tidak Tahu

     

                                


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net ) -  Lagi, sebanyak 6 (enam) saksi kembali dihadirkan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, dalam sidang lanjutan Kades Gilang non-aktif Sulhan, Ketua Panitia PTSL Rasno Bahtiar, dan Koordinator Lapangan Hudijono alias Pilot, yang tersandung dugaan perkara pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tahun  2023 di Desa Gilang, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.

    Setelah Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH membuka sidang dan terbuka untuk umum, mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kisnu SH dari Kejari Sidoarjo bertanya terlebih dahulu kepada para saksi yang telah hadir di persidangan.

    Saksi pertama yang diperiksa adalah Supriyatul Laely, Jaksa Kisnu SH bertanya apakah dimintai RP 150 ribu dan dimintai lagi sebesar Rp 200 ribu. Apakah saksi mengetahui uang-uang tersebut dipergunakan untuk apa ?

    "Ya,benar Pak Jaksa. Pertama saya dimintai Rp 150 ribu untuk pendaftaran PTSL. Kemudian dimintai lagi Rp 200 ribu. Tetapi, untuk keperluan apa uang tersebut, saya tidak tahu," jawab saksi di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Kamis (19/6/2025).

    Menurut saksi, namun uang yang Rp 200 ribu dikembalikan lagi, ketika sertifikat sudah selesai. Akan tetapi, kemarin diminta lagi yang  Rp 200 ribu oleh pihak Kejaksaan.

    Pernyataan yang sama dilontarkan oleh saksi Juwana, bahwa dia ikhlas memberikan uang yang Rp 200 itu. Uang tersebut dikembalikan, setelah setelah jadi dan selesai. Namun kini telah disita oleh pihak Kejaksaan.

    "Saya merasa senang, karena telah mendapatkan sertifikat (yang telah lama ditunggu-tunggu-red)," ujarnya yang tidak bisa menyembunyikan kegembirannya memperolah sertifikat yang telah dinanti-nantikan itu. Bukan hanya dirinya, namun seluruh warga Desa Gilang

    Keterangan serupa disampaikan oleh saksi Rizal Abdul Mujib (RW), menyebutkan bahwa,  ada pemberitahuan yang disampaikan oleh RT 9, Saifulmengenai biaya Rp 150 ribu untuk pengurusan PTSL itu. 

    "Untuk pembayaran pengajuan PTSL Rp 150 ribu itu langsung ke Panitia PTSL,"ucapnya. Rizal sendiri tidak mengajukan pengurusan PTSL, hal ini berbeda dengan warga lainnya yang hampir seluruhnya mengurus PTSL untuk mendapatkan sertifikat.

    Namun demikian, Rizal mengingatkan warga desa,  jikalau tidak ada surat resmi mengenai uang tambahan Rp 200 ribu, tidak usah dibayarkan oleh pemohon PTSL.

    Kini giliran Penasehat Hukum (PH) Hudijono alias Pilot, yakni Samian SH—selaku Ketua Tim Kantor Hukum Maharaja Law Firm—menyampaikan pertanyaan kepada saksi Rizal (RW), apakah pemberitahuan pendaftaran PTSL Rp 150 ribu, diperoleh dan disampaikan lewat Grup WA ?

    "Ya, benar Pak. Saya tahu pendaftaran PTSL Rp 150 ribu itu dari Grup WA PTSL. Dalam Grup WA tersebut, ada sebagian RT, RW dan panitia untuk melakukan koordinasi denganp perwakilan," jawab Rizal dengan nada tenang.

    Namun begitu, Rizal tidak mengetahui bahwa panitia PTSL telah menyediakan patok, jika warga desa membutuhkannya.

    Lagi-lagi,  SH bertanya pada seluruh saksi, apakah mereka membayar Rp 150 ribu dan Rp 200 ribu itu dipaksa ?

    “Nggak ada paksaan sama-sekali Pak. Bahkan saya memberikan uang itu secara sukarela. Untuk pembayaran uang tambahan Rp 200 itu, saya bayarkan di kantor PTSL," jawab Juwana.

    Sementara itu, Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH memerintahkan kepada Jaksa Kisnu SH untuk menghitung kerugian negara lebih cermat lagi. Karena ada terdakwa, seperti Hudijono alias Pilot, yang profesinya sebagai penggali kubur. 

    "Kalau dibebani Uang Pengganti (UP) tinggi, kasihan Pak Pilot itu. Jadi, kerugian negara tolong dihitung lagi," pinta majelis hakim kepada Jaksa Kisnu SH yang mengiyakan permintaan majelis tersebut di depan persidangan.

    Setelah pemeriksaan saksi-saksi telah dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH mengatakan, sidang akan dilanjutkan lagi pada Senin, 23 Juni 2025 mendatang.

    "Tolong diusahaan Pak Jaksa, untuk sidang Sidoarjo diupayakan pada pagi hari. Mengingat perkara yang saya sidangkan sudah banyak," cetusnya.

    Sebelum menutup sidang, majelis hakim kembali menyampaikan himbauannya kepada para saksi yang hadir, agar memberitahukan kepada tetangga, keluarga, dan teman-temannya. Ketika dipanggil Jaksa untuk hadir di persidangan, dipenuhi dan datang di persidangan. 

    "Nggak perlu takut. Karena majelis hakimnya tidak akan marah. Jika saksi-saksi memenuhi panggilan Jaksa, sidang ini akan cepat selesai. . Hal ini akan membantu majelis hakim nantinya. Begitu ya," kata majelis hakim seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang telah usai dan ditutup.

    Sehabis sidang, PH Samian SH  didampingi Ely Elfida SH menegaskan, bahwa seluruh keterangan saksi tersebut menguntungkan terdakwa semua. Karena semua saksi menyatakan ikhlas dan banyak tidak tahu.

    "Semua saksi mengaku ikhlas dan banyak yang tidak tahu," cetus Samian SH-- selaku Ketua Tim Kantor Hukum Maharaja Law Firm ini, yang mengakhiri wawancaranya dengan media massa di Pengadilan TIPIKOR Surabaya.

    Terkait, pengumuman permintaan tambahan Rp 200 ribu itu lewat RT masing-masing, bukan dari panitia PTSL.

    Perihal pengembalian uang ke Jaksa masih belum diketahui secara jelas, padahal dalam dakwaan jaksa sekitar Rp 222,9 juta. Sedangkan PTSL di Desa Gilang, yang sudah jadi  sertifikatnya sebanyak 1.216. Kalau memang dikembalikan seluruhnya bisa mencapai Rp 243,2 juta. Ini melebihi nilai kerugian negara sebagaimana dalam dakwaan jaksa. (ded)  

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Keterangan Saksi - Saksi Justru Menguntungkan Terdakwa, Karena Ngaku Ikhlas dan Banyak Yang Tidak Tahu Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas