728x90 AdSpace

  • Latest News

    Sabtu, 28 Juni 2025

    Saksi-Saksi Sebut Semua Proses Dari Pengajuan Proposal Sampai Pencairan Itu Sudah Sesuai Prosedur, Tidak Ada Hal-Hal yang Dilanggar

     



    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) –  Sebanyak 3 (tiga) saksi fakta dihadirkan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) ) Bondowoso, dalam sidang lanjutan Irwan Bachtiar, Mantan Wakil Bupati (Wabup) Bondowoso  dan Moh. Hidayat, yang tersandung dugaan perkara menyalahgunakan dana hibah bantuan lembaga Pendidikan tahun anggaran 2023 terkait pengadaan mebeler.

    Adapun ketiga saksi itu adalah Farida (Kepala Bappeda Bondowoso), Rosita (Bendahara Sekda), dan Siti Soleha (Koordinator), yang diperiksa secara marathon di depan Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian SH dari Kejari Bondowoso.

    Dalam keterangannya, Farida menyebutkan, bahwa dana hibah dikucurkan pada 256 penerima bantuan. Dari total penerima bantuan tersebut, ada 69 bantuan hibah diberikan pada  yayasan pendidikan di lingkungan Bondowoso.

    Ketika ditanya Jaksa Dian SH kepada saksi Farida, apakah saksi berhubungan dengan penerima hibah ?

    "Bappeda tidak berhubungan dengan penerima hibah. Kami hanya sebatas usulan dari OPD dan Sekretariat Daerah,” jawabnya singkat saja di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), Surabaya.

    Sementara itu, saksi Rosita menyatakan, pihaknya bertugas melakukan pencairan dana kegiatan penerima bantuan. Faktanya, para penerima bantuan hibah itu sudah terima semuanya.

    “Begitu berkas dokumen lengkap, dilakukan NPHD dan rekomendasi dari PA (Pengguna Anggaran), kemudian pencairan. Nggak ada kendala pencairan,” ucapnya dengan nada tenang.

    Hingga pencairan itu, ujar Rosita, pihaknya tidak pernah bertemu dengan Irwan Bachtiar maupun Moh.  Hidayat.

    Hal senada diutarakan oleh saksi Siti Soleha,bahwa ada sebanyak 256 penerima bantuan hibah tersebut. Pengajuan proposal penerima hibah tidak ada kendala apapun. Dan ada 69 penerima bantuan hibah berupa mebeler.

    Sebelumnya, Kabag Kris, menyarankan pada saksi untuk melakukan pengecekan dan monitoring atas proposal yang diajukan pemohon penerima bantuan hibah tersebut,  mengenai benar atau tidaknya  di lapangan. Lantas, saksi ke lapangan untuk mengecek lokasi dan kebenarannya.

    Hasil temuan saksi di lapangan, menunjukkan bahwa ada mebel yang belum datang. Akan tetapi LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) sudah ada. Kwitansi dari Toko Mega Antik. Ketika saksi tanya ke pihak toko, mendapatkan jawaban bahwa masih proses.

    “Kami hanya mengecek apakah jumlahnya sesuai atau tidak dengan pemesanan. Namun begitu, perihal harga tidak dilakukan pengecekan. Sekda tidak menilai adanya mark-up,” cetus Siti Soleha.

    Kini giliran Penasehat Hukum (PH) Irwan Bachtiar, yakni Daniel Steven SH bertanya pada ketiga saksi, apakah ada kejanggalan ?

    “Kejanggalan ada di LPJ dan 69 lembaga itu pesan mebeler pada satu CV (Mega Antik-red).  Nota-nota berasal dari satu toko. Dari 69 lembaga itu kekurangan volume. Saya 'dengar-dengar' dari lembaga, ada pengarahan,” jawab saksi Siti Soleha.

    Namun ketika PH Daniel Steven SH kembali bertanya pada saksi Siti, apa benar sudah ada pengarahan (pembelian mebel-red) ?

    “Saya hanya 'dengar-dengar' aja  dari lembaga ,” jawab Siti yang tidak tahu sendiri dan tidak melihat sendiri adanya pengarahan tersebut.

    Nah, setelah pemeriksaan ketiga saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada  Kamis, 3 Juli 2025 mendatang, dengan agenda masih terfokus pada pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum. 

    “Baiklah sidang dilanjutkan pada Kamis (3/7/2025) sekitar jam 4 sore ya,” katanya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang telah usai dan berakhir.

    Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) Irwan Bachtiar , yakni Daniel Steven SH mengungkapkan, kesaksian dari para saksi hari ini mereka menjelaskan bahwa semua proses dari proposal sampai pencairan itu sudah sesuai prosedur.

    “Tidak ada hal-hal yang dilanggar. Sedangkan kalimat ‘diarahkan’ itu masih ambigu (bermakna ganda dan belum jelas-red). Karena saksi tidak melihat sendiri bentuk pengarahannya seperti apa. Jadi, kita tunggu perkembangan sidang berikutnya, dan tetap azas praduga tidak bersalah di kedepankan dan kita tunggu sampai akhir persidangan,” ungkapnya mengakhiri wawancara dengan media massa di Pengadilan TIPIKOR Surabaya. (ded) 


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Saksi-Saksi Sebut Semua Proses Dari Pengajuan Proposal Sampai Pencairan Itu Sudah Sesuai Prosedur, Tidak Ada Hal-Hal yang Dilanggar Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas