SURABAYA (mediasurabayarek.net) - Sidang lanjutan Imam Fauzi, Kepala Desa (Kades) non-aktif Tambak Sawah, Kecamatan Waru, Bambang Sumarsono (Mantan Ketua Pengelola Rusunawa 2008-2013), Muhammad Roziqin (anggota Tim Penyelesaian asset 2012- 2013), dan Sentot Subagyo (Ketua Pengelola 2013-2022), yang tersandung dugaan perkara penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, di Desa Tambak Sawah, Kecamatan Waru, terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.
Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kisnu SH, Wahyu SH
dan Wido SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menghadirkan 6 (enam)
saksi. Mereka adalah Slamet Budianto (Dinas Perkim/ Kepala UPTD Rusunawa),
Rieke Trisnawati (administrasi pengelola Rusunawa), Irma Sulistyowati
(Kasir Rusunawa periode tahun 2009-2023),
Sueb, M Gufron, dan Priyo Cahyono (Direktur Bumdes Tambak Sawah).
Setelah Hakim Ketua
Cokia SH.MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan
kepada Jaksa untuk bertanya pada saksi-saksi yang diperiksa di depan
persidangan.
Jaksa Kisnu SH dan Wahyu
SH bertanya pada saksi Slamet, apa yang menjadi tugas dan tanggungjawab saksi ?
“Tugas saya membuat
rencana kerja UPT dan pembinaan rusunawa. Saya bertanggungjawab kepada Kepala
Dinas (Kadis) Cipta Karya pada waktu itu. Yakni, Kadis Ir Sulaksono (periode 2008-2011 dan
2018-2021), dan Dwidjo Prawito (2012-2014), Ir Agoes Boedi Tjahjono (2015- 2017),”
jawab saksi.
Menurut saksi Slamet,
pihaknya mengawasi hunian dan bangunan rusunawa untuk MBR (Masyarakat
Berpenghasilan Rendah). Khusus untuk rusunawa
Tambak Sawah bukan di bawah pengawasan saksi. Karena ada perjanjian kerjasama
(MoU) antara Pemkab Sidoarjo dan Pemdes
Tambak Sawah.
“Pemkab mengawasi setoran
rusunawa Tambak Sawah setiap bulan yang masuk ke kas daerah. Nilai setoran
sudah sesuai. Paremeternya Tingkat hunian,” ucap saksi Slamet.
Ada laporan hunian sewa
dari admin kantor rusunawa Tambak Sawah. Waktu itu , Bambang Sumarsono, selaku
Ketua Pengelola rusunawa dan setelahnya diganti Sentot Subagyo.
Namun demikian, saksi Slamet
tidak tahu mengenai besaran setoran rusunawa ke pemkab. Dan menimbulkan kerugian
keuangan negara. Saksi berdalih, bahwa setiap lantai rusunawa itu tarifnya
berbeda-beda. Yang menentukan tarif sewa hunian adalah Pemdes, bukan dari
aturan Bupati.
Mendengar hal ini, Hakim
Ketua Cokia SH menyatakan, saksi tidak
mengawasi aspek pengelolaan rusunawa. Pengawasan hanya sebatas hunian dan
ketertiban. Akan tetapi tidak mengawasi
keuangan rusunawa Tambak Sawah.
Sementara itu, Rieke
(administrasi/Bendahara Rusunawa) mengatakan, pada tahun 2009 yang menjadi
Ketua Pengelola Rusunawa adalah Bambang Sumarsono dan Kadesnya, Fathurahman. Dan
selanjutnya pada 2013, Ketua Pengelola Rusunawa diganti Sentot Subagyo. Dan Kadesnya,
Fathurahman hingga meninggal dunia. Lalu diganti PJ dan diganti dengan Kades
Imam Fauzi.
Setiap bulannya, tugas
Rieke adalah mengumpulkan data -data transaksi
dari kasir setiap bulan dan menyerahkan serta melaporkan kepada Ketua Pengelola
Rusunawa.
“Ada pendapatan sewa
hunian, listrik, air dan iuran K-3 (Kebersihan dan Ketertiban, serta denda
telat bayar sewa hunian,” ujarnya.
Ada pula pinjaman , ketika Bambang Sumarsono menjadi Ketua
Pengelola pada tahun 2012 sebesar Rp 50 juta. Uang itu diserahkan pada Sentot (ketua
pengelola) pada tahun 2012 sebesar Rp 50
juta. Dan selanjutnya, pada tahun 2013, ada penyerahan uang Rp 126 juta kepada
Roziqin.
Selain itu, peminjaman
oleh Kades Yani Rp 60 juta. Dan Kades Imam Fauzi, ada penarikan pinjaman uang
rusunawa Rp 30 juta dan sudah dikembalikan.
“Di kwitansi tertera untuk
Pemdes. Ada catatan, diangsur berapa dan kurang berapa. Catatan disampaikan
pada auditor dan Kejaksaan,” kata saksi Rieke.
Namun begitu, Rieke tidak
tahu secara langsung. Sebab, yang tahu betul adala Irma (kasir Rusunawa). Yang
membuat laporan adalah Ketua Pengelola waktu itu, yakni Bambang Sumarsono.
Ditambahkan saksi
Slamet, bahwa pengambilan uang sepihak dari rusunawa Tambak Sawah, dia tidak
tahu.
Sedangkan saksi Irma Sulistyowati
(Kasir Rusunawa) mengatakan, untuk pinjaman Kades Imam Fauzi sebesar Rp 30 juta
dari Bendahara. Namun yang membuat kwitansi adalah Irma. Pinjaman sudah dikembalikan
dan disetor ke Kasda.
Kini giliran Penasehat
Hukum (PH) Imam Fauzi, yakni M. Sholeh SH bertanya pada saksi Slamet, apakah
ketiga Kadis Cipta Karya menjadi tersangka ?.
“Tidak ada Kadis yang menjadi tersangka,” jawab saksi
Slamet singkat saja di persidangan.
Kembali PH M. Sholeh SH
bertanya pada saksi, apakah pernah dikasih amplop (dari pengelola rusunawa
Tambak Sawah) ?
“Saya tidak pernah
dikasih amplop,” jawab saksi yang terus dicecar pertanyaan kritis dan tajam dari
PH M, Sholeh.
Lagi-lagi, Sholeh SH bertanya
pada saksi Rieke dan Irma, terkait pinjaman Rp 30 juta untuk Pemdes (bukan pribadi
Kades), sudah dikembalikan ?
“Uang pinjaman untuk
Pemdes itu sudah dikembalikan, Pak,” jawab Irma dengan nada tegas.
Kembali Irma dan Rieke
ditanyai, apakah Kades Imam Fauzi pernah minta-minta uang atau apapun dan
menekan-nekan ?
“Kades Imam Fauzi tidak
pernah minta-minta apapun dan tidak pernah nekan-nekan,” jawab kedua saksi.
Sehabis sidang, M Sholeh
SH mengungkapkan, kedua saksi baik Rieke dan Irma mengakui bahwa ada peminjaman
uang yang dilakukan oleh Pemdes Tambak Sawah kepada rusunawa. Tetapi mereka
mengakui pula, bahwa uang itu sudah dikembalikan kepada kas rusunawa Tambak
Sawah.
“Sebenarnya untuk klien
kami Imam Fauzi itu sudah tidak ada masalah. Karena peminjaman uang itu bukan
untuk pribadi. Tetapi, pinjaman dilakukan oleh Pemdes, bahwa yang mengupayakan
Kades, iya. Karena dia sebagai Kades. Tetapi uang itu sudah dikembalikan. Tidak
ada perbuatan melawan hukum. Dan tidak ada kerugian negara,” tukasna.
Justru peminjaman itu, lanjut M Sholeh SH, untuk menyelamatkan karena dana dari Pemkab untuk gaji perangkat desa belum keluar. Maka, pinjamlah Rp 30 juta itu. Dan uang itu sudah dikembalikan.
Diterangkannya, bahwa pengawasan Dinas Perkim Cipta Karya itu sangat lemah dan seharusnya menjadi tersangka semuanya, baik Slamet, Kadis Cipta Karya, dan Bupati-nya juga. Karena pembiaran itu menyebabkan kerugian negara. Ada kesan, bahwa pihak Kejaksaan diduga ‘tebang-pilih’. Pemkab satupun tidak ada (yang jadi tersangka-red) , ada apa dengan pihak kejaksaan ? . (ded)
0 komentar:
Posting Komentar