728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 03 Juli 2025

    Pinjaman Rp 30 Juta Untuk Pemdes Tambak Sawah Sudah Dikembalikan, Tidak Ada Perbuatan Melawan Hukum

     



    SURABAYA (mediasurabayarek.net) -  Sidang lanjutan Imam Fauzi, Kepala Desa (Kades) non-aktif Tambak Sawah, Kecamatan Waru,  Bambang Sumarsono (Mantan Ketua Pengelola Rusunawa 2008-2013), Muhammad Roziqin (anggota Tim Penyelesaian asset 2012- 2013), dan Sentot Subagyo (Ketua Pengelola 2013-2022), yang tersandung dugaan perkara penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, di Desa Tambak Sawah, Kecamatan Waru, terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.

    Kali ini  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kisnu SH, Wahyu SH dan Wido SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menghadirkan 6 (enam) saksi. Mereka adalah Slamet Budianto (Dinas Perkim/ Kepala UPTD Rusunawa), Rieke Trisnawati (administrasi pengelola Rusunawa), Irma Sulistyowati (Kasir Rusunawa  periode tahun 2009-2023), Sueb, M Gufron, dan Priyo Cahyono (Direktur Bumdes Tambak Sawah).

    Setelah Hakim Ketua Cokia SH.MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan kepada Jaksa untuk bertanya pada saksi-saksi yang diperiksa di depan persidangan.

    Jaksa Kisnu SH dan Wahyu SH bertanya pada saksi Slamet, apa yang menjadi tugas dan tanggungjawab saksi ?

    “Tugas saya membuat rencana kerja UPT dan pembinaan rusunawa. Saya bertanggungjawab kepada Kepala Dinas (Kadis) Cipta Karya pada waktu itu. Yakni, Kadis  Ir Sulaksono (periode 2008-2011 dan 2018-2021), dan Dwidjo Prawito (2012-2014), Ir Agoes Boedi Tjahjono (2015- 2017),” jawab saksi.

    Menurut saksi Slamet, pihaknya mengawasi hunian dan bangunan rusunawa untuk MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah). Khusus untuk rusunawa  Tambak Sawah bukan di bawah pengawasan saksi. Karena ada perjanjian kerjasama (MoU)  antara Pemkab Sidoarjo dan Pemdes Tambak Sawah.

    “Pemkab mengawasi setoran rusunawa Tambak Sawah setiap bulan yang masuk ke kas daerah. Nilai setoran sudah sesuai. Paremeternya Tingkat hunian,” ucap saksi Slamet.

    Ada laporan hunian sewa dari admin kantor rusunawa Tambak Sawah. Waktu itu , Bambang Sumarsono, selaku Ketua Pengelola rusunawa dan setelahnya diganti Sentot Subagyo.

    Namun demikian, saksi Slamet tidak tahu mengenai besaran setoran rusunawa ke pemkab. Dan menimbulkan kerugian keuangan negara. Saksi berdalih, bahwa setiap lantai rusunawa itu tarifnya berbeda-beda. Yang menentukan tarif sewa hunian adalah Pemdes, bukan dari aturan Bupati.

    Mendengar hal ini, Hakim Ketua Cokia SH menyatakan,  saksi tidak mengawasi aspek pengelolaan rusunawa. Pengawasan hanya sebatas hunian dan ketertiban. Akan  tetapi tidak mengawasi keuangan rusunawa Tambak Sawah.  

    Sementara itu, Rieke (administrasi/Bendahara Rusunawa) mengatakan, pada tahun 2009 yang menjadi Ketua Pengelola Rusunawa adalah Bambang Sumarsono dan Kadesnya, Fathurahman. Dan selanjutnya pada 2013, Ketua Pengelola Rusunawa diganti Sentot Subagyo. Dan Kadesnya, Fathurahman hingga meninggal dunia. Lalu diganti PJ dan diganti dengan Kades Imam Fauzi.

    Setiap bulannya, tugas Rieke adalah  mengumpulkan data -data transaksi dari kasir setiap bulan dan menyerahkan serta melaporkan kepada Ketua Pengelola Rusunawa.

    “Ada pendapatan sewa hunian, listrik, air dan iuran K-3 (Kebersihan dan Ketertiban, serta denda telat bayar sewa hunian,” ujarnya.

    Ada pula  pinjaman ,  ketika Bambang Sumarsono  menjadi Ketua Pengelola pada tahun 2012 sebesar Rp 50 juta. Uang itu diserahkan pada Sentot (ketua pengelola)  pada tahun 2012 sebesar Rp 50 juta. Dan selanjutnya, pada tahun 2013, ada penyerahan uang Rp 126 juta kepada Roziqin.

    Selain itu, peminjaman oleh Kades Yani Rp 60 juta. Dan Kades Imam Fauzi, ada penarikan pinjaman uang rusunawa Rp 30 juta dan sudah dikembalikan.

    “Di kwitansi tertera untuk Pemdes. Ada catatan, diangsur berapa dan kurang berapa. Catatan disampaikan pada auditor dan Kejaksaan,” kata saksi Rieke.

    Namun begitu, Rieke tidak tahu secara langsung. Sebab, yang tahu betul adala Irma (kasir Rusunawa). Yang membuat laporan adalah Ketua Pengelola waktu itu, yakni Bambang Sumarsono.

    Ditambahkan saksi Slamet, bahwa pengambilan uang sepihak dari rusunawa Tambak Sawah, dia tidak tahu.

    Sedangkan saksi Irma Sulistyowati (Kasir Rusunawa) mengatakan, untuk pinjaman Kades Imam Fauzi sebesar Rp 30 juta dari Bendahara. Namun yang membuat kwitansi adalah Irma. Pinjaman sudah dikembalikan dan disetor ke Kasda.

    Kini giliran Penasehat Hukum (PH) Imam Fauzi, yakni M. Sholeh SH bertanya pada saksi Slamet, apakah ketiga Kadis Cipta Karya menjadi tersangka ?.

    “Tidak ada  Kadis yang menjadi tersangka,” jawab saksi Slamet singkat saja di persidangan.

    Kembali PH M. Sholeh SH bertanya pada saksi, apakah pernah dikasih amplop (dari pengelola rusunawa Tambak Sawah) ?

    “Saya tidak pernah dikasih amplop,” jawab saksi yang terus dicecar pertanyaan kritis dan tajam dari PH M, Sholeh.

    Lagi-lagi, Sholeh SH bertanya pada saksi Rieke dan Irma, terkait pinjaman Rp 30 juta untuk Pemdes (bukan pribadi Kades), sudah dikembalikan ?

    “Uang pinjaman untuk Pemdes itu sudah dikembalikan, Pak,” jawab Irma dengan nada tegas.

    Kembali Irma dan Rieke ditanyai, apakah Kades Imam Fauzi pernah minta-minta uang atau apapun dan menekan-nekan ?

    “Kades Imam Fauzi tidak pernah minta-minta apapun dan tidak pernah nekan-nekan,” jawab kedua saksi.

    Sehabis sidang, M Sholeh SH mengungkapkan, kedua saksi baik Rieke dan Irma mengakui bahwa ada peminjaman uang yang dilakukan oleh Pemdes Tambak Sawah kepada rusunawa. Tetapi mereka mengakui pula, bahwa uang itu sudah dikembalikan kepada kas rusunawa Tambak Sawah.

    “Sebenarnya untuk klien kami Imam Fauzi itu sudah tidak ada masalah. Karena peminjaman uang itu bukan untuk pribadi. Tetapi, pinjaman dilakukan oleh Pemdes, bahwa yang mengupayakan Kades, iya. Karena dia sebagai Kades. Tetapi uang itu sudah dikembalikan. Tidak ada perbuatan melawan hukum. Dan tidak ada kerugian negara,” tukasna.

    Justru peminjaman itu, lanjut M Sholeh SH, untuk menyelamatkan karena dana dari Pemkab untuk gaji perangkat desa belum keluar. Maka, pinjamlah Rp 30 juta itu. Dan uang itu sudah dikembalikan. 

    Diterangkannya, bahwa pengawasan Dinas Perkim Cipta Karya itu sangat lemah dan seharusnya menjadi tersangka semuanya, baik Slamet, Kadis Cipta Karya, dan Bupati-nya juga.  Karena pembiaran itu menyebabkan kerugian negara. Ada kesan, bahwa pihak Kejaksaan diduga ‘tebang-pilih’.  Pemkab satupun tidak ada (yang jadi tersangka-red) , ada apa dengan pihak kejaksaan ? . (ded)


    Next
    This is the most recent post.
    Posting Lama
    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Pinjaman Rp 30 Juta Untuk Pemdes Tambak Sawah Sudah Dikembalikan, Tidak Ada Perbuatan Melawan Hukum Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas