SIDOARJO
(mediasurabayarek.net) – Kembali Jaksa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 5 (lima) saksi dalam sidang
lanjutan Sugiri Sancoko, Mantan Bupati Ponorogo, Sekda Agus Pramono , dan
Direktur RSUD dr. Harjono S, Yunus Mahatma, yang tersandung dugaan perkara suap
dan gratifikasi.
Mereka diperiksa secara
bergiliran di hadapan Hakim Ketua I Made Yuliada SH MH didampingi Hakim
Anggota, Manambus SH . MH dan Ludjianto SH, MH di ruang Cakra Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Selasa (12/5/2026).
Jaksa KPK bertanya pada
saksi Sucipto, apakah saksi pernah mengerjakan paket proyek pekerjaan di RSUD dr.
Harjono S Ponorogo ?
“Ya, benar. Saya mengerjakan
paket proyek pekerjaan RSUD dr. Harjono S, yakni parkir Rp 600 juta, kolam Rp
71 juta. Gedung paviliun senilai Rp 14 milar dan gedung farmasi Rp 2 miliar,”
jawab saksi.
Sebelum mendapatkan
proyek - proyek tersebut, Sucipto bertemu dengan Direktur RSUD, yakni Yunus
Mahatma dan menyampaikan mau ada kegiatan proyek di RSUD. Dan juga harus ketemu
dengan Heru Sugiri Sangoko di rumah Lely –anggota DPRD.
“Sugiri memiliki hutang ke Heru. Saya kasih uang Rp 200 juta. Ada komitmen
fee 10 % dikasih ke Mujib Ridwan (Wakil Direktur RSUD dr. Harjono) untuk
Direktur Yunus Mahatma,” ucap Sucipto.
Diakuinya, bahwa tidak
ada perjanjian Sucipto dan Heru, jika mengasih uang akan mendapatkan proyek di RSUD.
Dan ketika Sucipto
memenangkan proyek dan mengerjakannya, Mujib Ridwan menyatakan, bahwa Direktur
RSUD, Yunus Mahatma meminta uang Rp 500 juta pada Mei 2025.
Atas permintaan
tersebut, Sucipto memenuhinya dan memberikan uang tersebut di ruang kantor
Mujib. Dan selanjutnya meminta uang lagi Rp 450 juta melalui Direktur Yunus
Mahatma untuk Bupati.
“Jadi, saya total
menyetorkan uang ke RSUD dr. Harjono S sebesar Rp 950 juta. Jika diakumalasi
mencapai Rp 1,2 miliar. Saya sendiri tidak tahu apakah uang itu sampai ke
Sugiri atau tidak,” ujarnya.
Sementara itu, saksi Muhji
Ridwan menjelaskan, bahwa ada komitmen fee proyek 10 % dari nilai kontrak proyek.
Pemberian komitmen fee langsung ke Direktur RSUD dr. Harjono, Yunus Mahatma.
Ini sesuai perintah Yunus untuk bisa menggarap proyek di RSUD tersebut, ada fee proyek yang harus diberikan pada pihak RSUD.
Setelah Pilkada Ponorogo,
Yunus Mahatma sempat mengutarakan kepada Wahyu Niken (Sekretaris RSUD), bahwa
dirinya akan diganti dengan Direktur yang baru.
Hal ini dibenarkan oleh
saksi Wahyu Niken yang menyatakan, bahwa Yunus Mahatma pernah mengutarakan, bahwa di akan diganti oleh orang lain. ru
“Ya, benar. Pak Yunus
Mahatma bilang akan diganti pada saya,” cetus Niken di persidangan.
Perihal penyerahan uang, Niken sempat menceritakan, bahwa dia pernah disuruh Yunus Mahatma untuk mencari 2 (dua) buah goodybag (kantong-red) untuk memasukkan uang tersebut. Dia melihat , di atas meja Yunus, ada uang dalam pecahan rupiah.
“Kemudian saya mengemas uang
tersebut dalam dua goodybag dan dilapisi (dibungkus) plastik merah. Tak lama berselang,
datangnya Singgih Cahyo (kerabat Bupati). Uang Rp 950 juta itu diserahkan Pak Yunus
sendiri,” katanya.
Niken tahunya bahwa uang
yang dibungkus itu sebanyak Rp 950 juta itu, ketika dia diperiksa di Kejaksaan. Dalam kesempatan lainnya, Dimas Sulton pernah datang ke RSUD, ada titipan uang Rp 400 juta dalam bentuk bungkusan.
Uang itu diserahkan ke Wildan.
Juga pernah menyerahkan
uang sebesar Rp 5 juta ke Dimas Sulton. Dan ada lagi sebesar Rp 100 juta. Lalu,
ada penyerahan lagi Rp 100 juta ke Rauf Ramadhan.
“Untuk siapa uang – uang
itu, saya tidak mengetahuinya,” tutur Niken yang menjawab pertanyaan dengan
tenang.
Di penghujung
persidangan, Sugiri Sancoko ketika dimintai tanggapannya atas keterangan yang
disampaikan oleh kelima saksi tersebut.
“Di persidangan ini,
saya menyampaikan bahwa tidak pernah meminta fee proyek,” ungkap Sugiri
Sancoko.
Sehabis
sidang, Penasehat Hukum (PH) Sugiri Sancoko, yakni Indra Priangkasa SH mengutarakan, mengenai dana-dana
seolah-olah diterima Sugiri Sancoko , apakah dalam kualifikasi suap atau
gratifikasi , sebagaimana dalam dakwaan jaksa. Dalam persidangan ini ,
terbantahkan.
“ Salah satunya yaitu
penyerahan – penyerahan uang dari Daris. Ada empat kali penyerahan uang, yang
semuanya itu ternyata pinjam – meminjam. Dan sebagian besar telah dikembalikan.
Terkait gratifikasi, baik Sucipto maupun Daris yang disebut dalam daftar gratifikasi
dalam dakwaan kedua dan ketiga. Nyata – nyata tidak pernah memberikan uang ke
Sugiri,” tuturnya.
Secara faktual dalam
persidangan hari ini, tidak pernah ada aliran dana ke Sugiri. Kecuali terkait
pinjam – meminjam tadi.
“Sugiri tidak pernah
meminta fee proyek,” tandas Indra Priangkasa SH mengakhiri wawancara dengan sejumlah
media massa di Pengadilan TIPIKOR Surabaya. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar