728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 13 Mei 2026

    Sugiri Sancoko Tidak Pernah Meminta Fee Proyek

     


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) –  Kembali Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 5 (lima) saksi dalam sidang lanjutan Sugiri Sancoko, Mantan Bupati Ponorogo, Sekda Agus Pramono , dan Direktur RSUD dr. Harjono S, Yunus Mahatma, yang tersandung dugaan perkara suap dan gratifikasi.

    Mereka diperiksa secara bergiliran di hadapan Hakim Ketua I Made Yuliada SH MH didampingi Hakim Anggota, Manambus SH . MH dan Ludjianto SH, MH di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Selasa (12/5/2026).

    Jaksa KPK bertanya pada saksi Sucipto, apakah saksi pernah  mengerjakan paket proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono S Ponorogo ?

    “Ya, benar. Saya mengerjakan paket proyek pekerjaan RSUD dr. Harjono S, yakni parkir Rp 600 juta, kolam Rp 71 juta. Gedung paviliun senilai Rp 14 milar dan gedung farmasi Rp 2 miliar,” jawab saksi.

    Sebelum mendapatkan proyek - proyek tersebut, Sucipto bertemu dengan Direktur RSUD, yakni Yunus Mahatma dan menyampaikan mau ada kegiatan proyek di RSUD. Dan juga harus ketemu dengan Heru Sugiri Sangoko di rumah Lely –anggota DPRD.

    “Sugiri memiliki hutang ke Heru. Saya kasih uang Rp 200 juta. Ada komitmen fee 10 % dikasih ke Mujib Ridwan (Wakil Direktur RSUD dr. Harjono) untuk Direktur Yunus Mahatma,” ucap Sucipto.

    Diakuinya, bahwa tidak ada perjanjian Sucipto dan Heru, jika mengasih uang akan mendapatkan proyek di RSUD.

    Dan ketika Sucipto memenangkan proyek dan mengerjakannya, Mujib Ridwan menyatakan, bahwa Direktur RSUD, Yunus Mahatma meminta uang Rp 500 juta pada Mei 2025.

    Atas permintaan tersebut, Sucipto memenuhinya dan memberikan uang tersebut di ruang kantor Mujib. Dan selanjutnya meminta uang lagi Rp 450 juta melalui Direktur Yunus Mahatma untuk Bupati.

    “Jadi, saya total menyetorkan uang ke RSUD dr. Harjono S sebesar Rp 950 juta. Jika diakumalasi mencapai Rp 1,2 miliar. Saya sendiri tidak tahu apakah uang itu sampai ke Sugiri atau tidak,” ujarnya.

    Sementara itu, saksi Muhji Ridwan menjelaskan, bahwa ada komitmen fee proyek 10 % dari nilai kontrak proyek. Pemberian komitmen fee langsung ke Direktur RSUD dr. Harjono, Yunus Mahatma. Ini sesuai perintah Yunus untuk bisa menggarap proyek di RSUD tersebut, ada fee proyek yang harus diberikan pada pihak RSUD.

    Setelah Pilkada Ponorogo, Yunus Mahatma sempat mengutarakan kepada Wahyu Niken (Sekretaris RSUD), bahwa dirinya akan diganti dengan Direktur yang baru.

    Hal ini dibenarkan oleh saksi Wahyu Niken yang menyatakan, bahwa Yunus Mahatma pernah mengutarakan, bahwa di akan diganti oleh orang lain. ru

    “Ya, benar. Pak Yunus Mahatma bilang akan diganti pada saya,” cetus Niken di persidangan.

    Perihal penyerahan uang, Niken sempat menceritakan, bahwa dia pernah disuruh Yunus Mahatma untuk mencari 2 (dua) buah goodybag (kantong-red) untuk memasukkan uang tersebut. Dia melihat , di atas meja Yunus, ada uang dalam pecahan rupiah.

    “Kemudian saya mengemas uang tersebut dalam dua goodybag dan dilapisi (dibungkus) plastik merah. Tak lama berselang, datangnya Singgih Cahyo (kerabat Bupati). Uang Rp 950 juta itu diserahkan Pak Yunus sendiri,” katanya.

    Niken tahunya bahwa uang yang dibungkus itu sebanyak Rp 950 juta itu, ketika dia diperiksa di Kejaksaan. Dalam kesempatan lainnya, Dimas Sulton pernah datang ke RSUD, ada titipan uang Rp 400 juta dalam bentuk bungkusan. Uang itu diserahkan ke Wildan.

    Juga pernah menyerahkan uang sebesar Rp 5 juta ke Dimas Sulton. Dan ada lagi sebesar Rp 100 juta. Lalu, ada penyerahan lagi Rp 100 juta ke Rauf Ramadhan.

    “Untuk siapa uang – uang itu, saya tidak mengetahuinya,” tutur Niken yang menjawab pertanyaan dengan tenang.

    Di penghujung persidangan, Sugiri Sancoko ketika dimintai tanggapannya atas keterangan yang disampaikan oleh kelima saksi tersebut.

    “Di persidangan ini, saya menyampaikan bahwa tidak pernah meminta fee proyek,” ungkap Sugiri Sancoko.

    Sehabis sidang,  Penasehat Hukum (PH) Sugiri Sancoko, yakni Indra Priangkasa SH mengutarakan, mengenai dana-dana seolah-olah diterima Sugiri Sancoko , apakah dalam kualifikasi suap atau gratifikasi , sebagaimana dalam dakwaan jaksa. Dalam persidangan ini , terbantahkan.

    “ Salah satunya yaitu penyerahan – penyerahan uang dari Daris. Ada empat kali penyerahan uang, yang semuanya itu ternyata pinjam – meminjam. Dan sebagian besar telah dikembalikan. Terkait gratifikasi, baik Sucipto maupun Daris yang disebut dalam daftar gratifikasi dalam dakwaan kedua dan ketiga. Nyata – nyata tidak pernah memberikan uang ke Sugiri,” tuturnya.

    Secara faktual dalam persidangan hari ini, tidak pernah ada aliran dana ke Sugiri. Kecuali terkait pinjam – meminjam tadi.

    “Sugiri tidak pernah meminta fee proyek,” tandas Indra Priangkasa SH mengakhiri wawancara dengan sejumlah media massa di Pengadilan TIPIKOR Surabaya. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Sugiri Sancoko Tidak Pernah Meminta Fee Proyek Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas