728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 24 Juni 2026

    Ahmad Fauzan Divonis Bebas Oleh Majelis Hakim

     


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) –  Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap Ahmad Fauzan (penyelia bank) dengan putusan bebas.

    Sebelum membacakan putusannya, Hakim Ketua I Made Yuliada SH, MH membuka sidang dan terbuka untuk umum. Dan menyampaikan akan membacakan putusan yang pokok-pokoknya saja.

    "Putusan sudah jadi dan siap dibacakan. Kami akan membacakan yang pokok-pokoknya saja. Bagaimana Penasehat Hukum (PH) dan Penuntut Umum, apakah tidak keberatan," ucap majelis hakim yang mendapatkan persetujuan dari PH dan Penuntut Umum di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Selasa (23/6/2026).

    "Mengadili menyatakan Ahmad Fauzan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.  Karena tidak terbukti sebagaimana dakwaan primair dan subsidiair, maka Ahmad Fauzan harus dibebaskan," ucap Hakim Ketua I Made Yuliada SH.MH  dalam amar putusannya yang dibacakan di persidangan.

    Menurut majelis hakim, karena Ahmad Fauzan yang menjalani tahanan kota. Maka majelis hakim memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya untuk dibebaskan dari tahanan kota.

    "Kami memerintahkan Penuntut Umum untuk membebaskan Ahmad Fauzan, setelah putusan ini dibacakan. Dan mengembalikan harkat, kedudukan dan martabatnya seperti semula. Dan dibebaskan dari biaya perkara dan ditanggung oleh negara," ujarnya.

    Dalam pertimbangan majelis hakim, bahwa Ahmad Fauzan tidak mendapatkan imbalan apapun dari Marwan Kustiono dan telah menjalankan tugasnya sesuai dengan SOP (Standard Operation Bank) dengan benar.

    Sebagaimana diketahui, Jaksa Robiatul SH dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, menuntut Ahmad Fauzan dengan hukuman 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.


                            


    Atas putusan bebas ini, disambut suka-cita oleh keluarga dan Penasehat Hukum (PH) nya, yakni Luat Sitanggang SH.MH. 

    Sementara itu, Marwan Kustiono, yang juga tersandung dugaan perkara tindak pidana korupsi, dijatuhi hukuman 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.

    "Mengadili menyatakan Marwan Kustiono  terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primair. Menjatuhkan pidana 2 tahun dan 6 bulan. Mengenakan  denda Rp 200 juta, jika tidak dibayar 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta kekayaan akan disita oleh Jaksa. Jika tidak mencukupi diganti kurungan 80 hari," cetus majelis hakim.

    Dalam amar putusannya, Hakim Ketua I Made Yuliada SH.MH juga menyatakan Uang Pengganti (UP) dinyatakan nihil. Dan membebani biaya perkara sebesar Rp 5.000.

    Sebagaimana diketahui, Marwan Kustiono dituntut oleh Penuntut Umum dengan hukuman 4 (empat) tahun penjara.

    Setelah pembacaan putusan terhadap Ahmad Fauzan dan Marwan Kustiono, Hakim Ketua I Made Yuliada SH.MH mengatakan, majelis memberikan kesempatan selama 7 (hari) untuk menyatakan pikir-pikir, mengajukan upaya banding, atau menerima putusan tersebut.

    "Dengan demikian, kami menyatakan rangkaian sidang telah selesai dan ditutup," kata majelis hakim seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir sudah.

    Sehabis sidang, PH Luat Sitanggang SH.MH mengungkapkan,  terima - kasih atas putusan yang diberikan oleh majelis hakim dengan putusan bebas ini.

    "Terima - kasih atas putusan bebas ini," tukasnya seraya meninggalkan ruang sidang Pengadilan TIPIKOR Surabaya. (ded) 



    Next
    This is the most recent post.
    Posting Lama
    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Ahmad Fauzan Divonis Bebas Oleh Majelis Hakim Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas