SIDOARJO (mediasurabayarek.net) - setelah sempat terkena marah majelis hakim pada sidang sebelumnya, gara-gara belum siap dengan surat tuntutannya.
Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ivan Praditya Putra SH.MH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, telah siap dengan pembacaan surat tuntutannya, dalam sidang lanjutan Dedy Dwi Setiawan, yang tersandung dugaan perkara pengadaan makanan dan minuman (mamin) dalam sosialisasi rapat peraturan daerah (Sosperda).
"Bagaimana Penuntut Umum, apakah sudah siap dengan tuntutannya untuk dibacakan," tanya Hakim Ketua Ratna Dianing SH. MH kepada Penuntut Umum di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Jum'at (3/7/2026).
Mendengar pertanyaan tersebut, Jaksa Ivan SH langsung menjawab, bahwa dia telah siap membacakan surat tuntutannya.
"Silahkan surat tuntutan dibacakan, yang pokok - pokoknya saja ya," pinta majelis hakim, karena pada hari itu banyak agenda sidang yang harus disidangkan.
Dalam surat tuntutannya, Jaksa Ivan SH menyatakan, Dedy Dwi Setiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, melanggar pasal 3 UU TIPIKOR jo pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo pasal 18 UU TIPIKOR, sebagaimana dakwaan subsidiair.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Dedy Dwi Setiawan dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi selama berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar tetap ditahan," ucap Jaksa.
Dan menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp 300 juta dengan ketentuan jika tidak membayar denda, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi pembayaran denda tersebut.
Dalam hal, tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka diganti dengan pidana penjara pengganti pidana denda selama 6 (enam) bulan.
Selain itu, menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran Uang Pengganti (UP) kepada Dedy Dwi Setiawan sejumlah Rp 698,07 juta.
Dengan ketentuan apabila jika tidak membayar UP sejumlah tersebut, maka harta benda dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk mengganti UP dan jika tidak membayar UP , maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.
Nah setelah pembacaan surat tuntutan oleh Penuntut Umum dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ratna Dianing SH,MH menyatakan, sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan nota pembelaan (pledoi) pada Rabu, 8 Juli 2026.
"Tolong Penasehat Hukum (PH) tidak ada penundaan lagi untuk pledoinya. Usahakan pada Rabu (8/7/2026) pembacaan pledoi," ujar majelis hakim.
Mendengar perintah dari majelis hakim ini, Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Ahmad Qodriansyah SH, S.Si, C.Md, C.FAS, C.TT, didampingi M Syaiin SH, menyatakan, kesiapannya untuk membacakan pledoi sesuai hari dan tanggal yang ditetapkan oleh majelis hakim tersebut.
"Baik Yang Mulia Majelis Hakim," ucap PH Ahmad Qodriansyah SH, S.Si, C.Md, C.FAS, C.TT.
"Dengan demikian, kami nyatakan sidang selesai dan ditutup," cetus majelis hakim seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda selesai dan berakhir sudah.
Sehabis sidang, PH Ahmad Qodriansyah SH, S.Si, C.Md, C.FAS, C.TT mengatakan, pihaknya merasa sangat keberatan atas tuntutan dari Penuntut Umum pada kliennya.
"Kami sangat keberatan atas tuntutan Jaksa. Selama sidang berlangsung, tidak terbukti dan tidak ada aliran dana pada Dedy Dwi Setiawan.
"Masak klien kami dituntut 6 tahun dan 6 bulan, denda sejumlah Rp 300 juta , dan Uang Pengganti (UP) sejumlah Rp 698,07 juta. Dari mana UP sebesar itu," kata PH Ahmad Qodriansyah SH, S.Si, C.Md, C.FAS, C.TT dengan penuh keheranan.
Oleh karena itu, lanjut dia, akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya. Penasehat Hukum (PH) yakin majelis hakim akan bersikap adil dan bijaksana dalam memutus perkara ini. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar