728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 02 Juli 2026

    PH Dr. H. Solehoddin SH.MH : " Surat Dakwaan Penuntut Umum Batal Demi Hukum "

     


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) –  Sidang lanjutan H. Rosyidin yang tersandung dugaan perkara korupsi dana hibah KONI  tahun anggaran 2022- 2023, kini memasuki babak pembacaan perlawanan (eksepsi) yang disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH) Dr. H. Solehoddin SH.MH.

    Setelah Hakim Ketua, Ratna Dianing SH.MH didampingi Hakim Anggota,  Dr. Agus Kasiyanto SH,MH.MKn dan Samhadi SH,MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung mempersilahkan PH Dr. H. Solehoddin SH.MH. untuk membacakan perlawanannya (eksepsi) di depan persidangan.

    “Bahwa dari keseluruhan dalil-dalil eksepsi kami ini disimpulkan bahwa surat dakwaan Penuntut Umum tidak memenuhi persyaratan sebagaimana telah  ditentukan secara limitatif oleh ketentuan pasal 75 ayat 2  Undang - Undang Republik Indonesia Nomor. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP," ucap PH Dr. H. Solehoddin SH.MH di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Rabu (1/7/2026).

    Bahwa surat dakwaan dibuat secara tidak lengkap, tidak cermat dan tidak jelas. Bahkan terjadi beberapa kekeliruan.  Dengan demikian, maka surat dakwaan Penuntut Umum tersebut haruslan dinyatakan batal demi hukum. 

    "Maka tidaklah berlebihan kiranya, apabila dimohonkan pada majelis hakim yang kami muliakan memberikan putusan sela atas eksepsi kami dengan memutus,  menerima eksepsi dari Penasehat Hukum (PH) H. Rosyidin," ujarnya.

    Dan menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara : PDS-02/M.5.20/Ft/1/ 05/2026 sebagai dakwaan yang dinyatakan batal demi hukum atau harus dibatalkan atau setidak - tidaknya tidak diterima.

    Menyatakan perkara a quo tidak diperiksa lebih lanjut, memulihkan harkat martabat dan nama baik H Rosyidin dan membebankan biaya perkara kepada negara.

     Dan apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil - adilnya. 

    Dalam eksepsinya, disebutkan bahwa dakwaan Penuntut Umum tidak cermat dan jelas, serta harus dinyatakan batal demi hukum. Atau setidak -tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima karena keliru dalam mencantumkan pasal pidana terhadap H. Rosyidin. 

    Bahwa H. Rosyidin telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dan diancam dengan pidana berdasarkan primair, pasal 603 KUHP Nasional dan subsidiair pasal 604 KUHP Nasional.


                              


    Bahwa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya, tidak merinci dan memberikan penjelasan terkait pemilihan pasal primair  603 KUHP Nasional dan subsidiair pasal 604 KUHP nasional yang didakwakan kepada H. Rosyidin.

    Berdasarkan ketentuan pasal 3 KUHP Nasional dan pasal 618 KUHP Nasional. Dalam hal terdapat  perubahan peraturan  perundang-undangan sesudah perbuatan terjadi, diberlakukan peraturan perundang - undangan yang baru. Kecuali ketentuan peraturan perundang - undangan yang lama menguntungkan bagi pelaku dan pembantu tindak pidana.

    Menurut PH Dr. H. Solehoddin SH.MH , surat dakwaan   Penuntut Umum kabur, karena penentuan kerugian  keuangan negara didasarkan pada laporan Inspektorat yang tidak memiliki kewenangan konstitusional.

    Dalam surat dakwaan Penuntut Umum halaman 76, mendalilkan atas perbuatan H Rosyidin, Ketua Umum KONI Kabupaten Malang masa bakti 2020-2024 bersama -sama dengan saksi Bintal Yudana, Bendahara Umum KONI Kabupaten Malang, dengan telah memalsu Laporan .Pertanggungjawaban Penggunaan dana hibah KONI Kabupaten Malang sejak tahun 2022 sampai 2023.

    Sehingga merugikan keuangan negara Pemerintah Kabupaten Malang sebesar Rp 542 juta. Ini sebagaimana hasil perhitungan kerugian atas penyalahgunaan dana hibah KONI Tahun Anggaran 2022- 2023, tanggal 22 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Malang.

    Terhadap dalil tersebut, Penasehat Hukum menolak  terhadap pembuktian yang disuguhkan oleh jaksa Penuntut Umum, yang menyatakan bahwa penggunaan laporan hasil audit Inspektorat Kabupaten Malang sebagai dasar untuk menyatakan dan menetapkan adanya kerugian keuangan negara adalah keliru dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.

    Karena lembaga yang berwenang secara konstitusional untuk menyatakan dan menetapkan kerugian keuangan negara  hanyalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    Bahwa instansi yang berwenang  menyatakan ada - tidaknya kerugian keuangan negara adalah BPK, yang memiliki kewenangan konstitusional.

    Sedangkan instansi lainnya seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)/Inspektorat /Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan negara.

    Namun tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugan keuangan negara. Bahwa ketidak jelasan penentuan kerugian keuangan negara pada surat dakwaan Penuntut Umum terlihat dari angka nominal/ total kerugian keuangan negara yang berubah - ubah.

    "Bahwa H. Rosyidin telah mengembalikan keseluruhan/ total kerugian keuangan negara, sebagaimana yang telah didakwakan Penuntut Umum, sebelum surat dakwaan ini diajukan oleh Penuntut Umum," kata Dr. H. Solehoddin SH.MH.

    Hasil perhitungan kerugian keuangan negara atas penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2022-2023 tanggal 22 Desember 2025, yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Malang, tidak dapat dijadikan dasar untuk menentukan dan menghitung kerugian negara. (ded) 




    Next
    This is the most recent post.
    Posting Lama
    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: PH Dr. H. Solehoddin SH.MH : " Surat Dakwaan Penuntut Umum Batal Demi Hukum " Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas