728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 07 Agustus 2026

    Jaksa Tetap Pada Tuntutan, Penasehat Hukum Tendy Soewadji Tetap Pada Pledoi

     




    SURABAYA (mediasurabayarek.net) -  Kini telah sampai pada agenda Replik yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Destian SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan, dalam sidang lanjutan Tendy Soewadji S.Pi, MM, Kacab PT Wahana Prakasa Utama, dan Ir. H. Supriyanto, Direktur PT Cahaya Agung Perdana Karya (CAPK),  yang tersandung dugaan perkara  korupsi proyek penanganan banjir Sungai Asem Gandok Grindulu, Pacitan.

    Dalam repliknya, Jaksa menyatakan, pada pokoknya tetap pada tuntutan. Memohon kepada majelis hakim untuk menolak nota pembelaan (pledoi) Tendy Soewadji untuk seluruhnya.

    "Kami memohon kepada majelis hakim agar menyatakan Tendy Soewadji terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi, sebagaimana dakwaan primair. Menjatuhkan pidana 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dengan perintah tetap ditahan. Denda Rp 50 juta subsidiair 6 (enam) bulan kurungan. Dan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 566 juta telah diserahkan ke kas negara," ujar Jaksa Destian SH di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jum'at (7/8/2026).

    Dalam hal kerugian negara, Tendy Soewadji sudah melakukan pembayaran UP yang dilakukan oleh Penasehat Hukum (PH)  Hari Ananto SH.MH. Maka, dianggap sah menurut hukum dan dirampas untuk negara

    Menurut Jaksa, nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan oleh Penasehat Hukum (PH) Tendy Soewadji, yakni Hari Ananto SH,MH. tidak menghilangkan pidana.

    Pledoi yang telah dibacakan itu, patut dikesampingkan oleh majelis hakim. Ada pekerjaan supervisi penanganan banjir Sungai Asem Gandok Grindulu, Pacitan.

    Peranan Tendy dalam fakta persidangan, telah melakukan sub-kontrak pekerjaan pada pihak lain, dan Tendy telah menerima pembayaran.

    Akibat perbuatannya, telah merugikan  negara dan merugikan keuangan negara. Dan harus mengembalikan kerugian negara tersebut.

    Namun demikian, Tendy telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 566 juta ke kas negara, yang dititipkan pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan.

    "Bahwa sekalipun terdapat pengembalian kerugian keuangan negara, hal tersebut menurut hukum tidak menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan Tendy, maupun menghapus pertanggungjawaban pidananya," tutur Jaksa.


                          

    Ini sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan pasal 4 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi, yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapus dipidananya pelaku tindak pidana korupsi.

    Diuraikan dalam replik, bahwa dalil Penasehat Hukum yang pada pokoknya menyatakan proyek sungai Asem Gandok, Grindulu dan anak sungainya Tahun Anggaran 2021, telah diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan telah diterima serta selesai masa pemeliharaannya.

    Sehingga telah selesai dengan sempurna tidak serta merta menghapus , meniadakan , ataupun melegitimasi adanya perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh Tendy Soewadji dalam proses pelaksanaan pekerjaan tersebut.

    Dengan demikian, terpenuhinya hasil akhir pekerjaan tidak menghilangkan pertanggungjawaban pidana atas setiap tindakan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang - undangan yang dilakukan oleh Tendy Soewadji.

    Nah setelah pembacaan replik dari Jaksa terhadap pledoi dari Tendy Soewadji dan dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH.MH bertanya pada PH Hari Ananto SH.MH. Apakah akan mengajukan Duplik ?

    " Duplik kami secara lisan Yang Mulia Majelis Hakim.  Terhadap replik dari jaksa, kami tetap pada pledoi yang kemarin," jawabnya.

    Dengan demikian, kini giliran majelis hakim untuk melakukan musyarawah bersama kedua hakim anggota untuk menjatuhkan putusan pada Jum'at, 14 Agustus 2026 mendatang.

    "Kami akan menjatuhkan putusan pada Jum'at (14/8/2026) di PN Surabaya, Jl, Arjuna Surabaya, pada jam 10.00 pagi.  Tolong jangan sampai terlambat ya. Dengan ini kami nyatakan sidang selesai dan ditutup," ucap majelis hakim seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir sudah.

    Sehabis sidang, PH Hari Ananto SH.MH menyatakan, intinya tetap pada nota pembelaan (pledoi).

    "Kami tetap pada pledoi," cetusnya singkat dan bergegas meninggalkan ruang sidang Cakra untuk menunaikan ibadah Sholat Jum'at di Masjid Al-Hikmah PN Surabaya. (ded) 



    Next
    This is the most recent post.
    Posting Lama
    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Jaksa Tetap Pada Tuntutan, Penasehat Hukum Tendy Soewadji Tetap Pada Pledoi Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas