"Silahkan Penasehat Hukum (PH) dari Tendy Soewadji untuk membacakan pledoinya. Tolong yang pokok - pokoknya saja," ucap Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH.MH di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Senin (3/8/2026).
Dalam pledoinya, Penasehat Hukum (PH) dari Tendy Soewadji , yakni Hari Ananto SH.MH menyatakan, memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan, menyatakan Tendy Soewadji lepas dari segala tuntutan hukum.
"Mohon putusan yang seadil - adilnya, sesuai dengan rasa keadilan. Memulihkan harkat dan martabatnya, dalam keduudkan, jabatan dan hak - haknya. Dan membebaskan segala biaya perkara kepada negara," ujarnya.
Menurut Hari Ananto SH.MH, juga memohon majelis hakim mempertimbangkan hal - hal meringankan, bahwa Tendy Soewadji bersikap kooperatif, sopan dan mengakui di persidangan.
Tendy menyesal dan berjanji tidak mengulangi lagi, Tendy telah mengembalikan kerugian negara 100 persen, belum pernah dipidana, dan sebagai tulang punggung keluarga.
" Tendy telah mengembalikan kerugian negara 100 persen. Uangnya telah dititipkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan. Hal ini diakui Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai hal meringankan," tuturnya.
Pengembalian uang negara dapat menjadikan alasan pemidanaan tidak perlu dijatuhkan. Tuntutan 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan lain - lain, menjadi tidak berkeadilan, karena negara tidak dirugikan lagi.
Bahwa JPU sendiri melepaskan dakwaan primair, artinya JPU mengakui tidak ada unsur "melawan hukum dan memperkaya diri sendiri.
Kalau unsur inti saja tidak terbukti, maka dakwaan subsidiair harus dilihat secara hati -hati.
Bahwa harus dipertimbangkan juga, fakta di persidangan atas keterangan saksi yang bernama Yuhanes Widi Widodo ST. M.Eng , yang menerangkan proyek sungai Asem a, Grindulu dan anak sungainya Tahun Anggaran 2021, telah diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan telah diterima dengan baik , tanpa catatan.
Dihubungkan dengan keterangan saksi -saksi lain, proyek sungai Asem Gondok, Grindulu dan anak sungainya anggaran 2021, juga sudah selesai masa pemeliharaannya.
Dengan demikian pengerjaan proyek sungai Asem Gondok, Grindulu dan anak sungainya tahun anggaran 2021 , telah selesai dengan sempurna.
Berdasarkan fakta di persidangan, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Ahli dari Inspektorat Kabupaten Pacitan untuk menghitung kerugian negara dalam perkara ini.
Karena proyek sungai Asem Gondok, Grindulu dan anak sungainya Tahun Anggaran 2021, anggaran berasal dari pusat.
Jadi yang berhak menghitung adalah Badan Pemeriksa Keuangan Pusat. Dengan demikian Jaksa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan kerugian negara.
Peran Tendy Soewadji selaku Kepala Cabang PT Wahana Prakarsa Utama Cabang Jatim, benar sebagai pemenang lelang pekerjaan supervisi proyek sungai Asem Gandok, Grindulu dan anak sungainya Tahun Anggaran 2021.
Akan tetapi dalam pengerjaannya proyek ini, Tendy telah membuat perjanjian / internal agreement dengan saksi Athos Kunto Aji ST tertanggal 17 Maret 2021 (sesuai bukti terlampir).
Sebagai konsultan, Tendy hanya menandatangani dua buah surat, yakni kontrak dan pra kontrak. Selebihnya surat - surat yang lain terkait proyek ini tanda tangan Tendy dipalsukan oleh Athos Kunto Aji ST, dkk.
Hal mana diketahui oleh PPK (PPK ikut tanda tangan), tanpa pemberitahuan kepada Tendy tentang isi surat - surat yang dipalsukan tersebut.
Terbukti dalam persidangan diakui oleh saksi Athos Kunto Aji ST, dkk.Dengan demikian seharusnya yang bertanggungjawab sepenuhnya dalah Athos Kuntho Aji ST. Dan Tendy Soewadji dalam perkara ini hanya menjadi korban yang diberi bagian 5 persen saja. Sementara itu yang 95 persen diterima oleh pihak Athos Kunto Aji ST, yang menerima dan menggunakan serta mengatur keuangan tersebut.
"Mohon majelis hakim memperhatikan itikad baik dari Tendy dalam perkara ini," pinta Hari Ananto SH.MH lagi.
Lagi pula, Tendy telah mengembalikan kerugian keuangan negara 100 persen. Uang itu telah dititipkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan.
Hal ini diakui JPU sebagai hal meringankan. Pengembalian uang negara dapat menjadikan alasan pemidanaan tidak perlu dijatuhkan. Tuntutan 1 tahun dan 6 bulan dan lain -lain, menjadi tidak berkeadilan. Karena negara tidak dirugikan lagi. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar