SIDOARJO (mediasurabayarek.net) - Sidang perdana Fitriani (penyedia agunan/jaminan), Nelly Triliawati (Associate Mantri), dan Defi Choilia (pencari calon nasabah), yang tersandung dugaan kredit macet KUR dan KUPRA pada Bank BRI (Persero) Tbk Unit Batu 2 Kantor Cabang Malang, dengan agenda pembacaan dakwaan Penuntut Umum.
Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Annisa SH menyebutkan, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, BPKP Perwakilan Provinsi Jawa - Timur tanggal 15 Mei 2025 tentang dugaan tindak pidana korupsi atas pemberian KUR dan KUPRA pada PT Bank BRI (Persero) Tbk Unit 2 Batu Kantor Cabang Malang, pada tahun 2022 dan 2023. Pada pokoknya menyatakan telah terjadi kerugian negara sejumah Rp 934, 861 juta.
"Akibat perbuatan Nelly Triliawati menyalahgunakan kewenangannya selaku Associate Mantri bersama -sama dengan Defi Choilia yang berperan mencari calon nasabah dan Fitriani, selaku penyedia agunan/jaminan telah menguntungkan Fitriani sejumlah Rp 442,046 juta, Defi Choilia sejumlah Rp 96, 731 juta, dan Nelly Triliawati Rp 221,809 juta. Dan pihak lain yang menggunakan uang pencairan KUR Mikro dan KUPRA," ucap Jaksa di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Jum' at (11/9/2026).
Dalam persyaratan dan ketentuan perkreditan, disebutkan calon debitur KUR mikro harus mempunyai usaha produktif dan layak dibiayai yang telah berjalan minimal 6 (enam) bulan.
Calon debitur memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) Mikro dan kecil yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dan/atau Surat Keterangan yang dipersamakan lainnya, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang - Undangan.
Dalam perkara ini, Nelly Triliawati selaku Associate Mantri justru mensyaratkan adanya agunan/jaminan kepada Defi Choilia, selaku perantara yang berperan mencari calon debitur.
Dan menggunakan agunan/jaminan yang disediakan oleh Fitriani, sebagai salah satu syarat agar KUR mikro dan KUPRA dapat disetujui.
Agunan/jaminan yang telah disediakan oleh Fitriani tersebut diserahkan kepada Defi Choilia di rumahnya dan di SDN 3 Giripurno, tempat Defi Choilia mengajar.
Kemudian oleh Defi Choilia, agunan/jaminan tersebut difoto dan dikirimkan kepada Nelly Triliawati, yang kemudian untuk aslinya diserahkan pada saat pelaksanaan survei untuk dilampirkan pada dokumen realisasi KUR Mikro dan KUPRA.
Bahwa selama tahun 2023, Fitriani telah menyediakan jaminan/agunan yang diserahkan kepada Defi Choilia untuk pengajuan kredit dengan menggunakan nama orang lain, sebanyak 9 (sembilan) agunan, berupa SHM dan BPKB.
Dalam Surat Edaran Direksi PT BRI Tbk Nomor SE 48-DIR/HCS/09/2020 tentang peraturan disiplin , pelanggaran fundamental aspek perkreditan. Yakni meliputi memprakarsai dan/atau memutus kredit yang tidak termasuk dalam pasar sasaran (PS) dan/atau kriteria resiko yang dapat diterima, serta atas jenis usaha yang harus dihindari tanpa dimintakan izin prinsip sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Memprakarsai/memutus kredit , dengan analisa dan evaluasi kredit tidak sesuai dengan yang berlaku.
"Tidak melakukan pemeriksaan secara langsung (on the spot), baik terhadap usaha, agunan maupun domisili, atau tempat tinggal nasabah, sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Jaksa Annisa SH.
Dan tidak diperbolehkan menggunakan dokumen - dokumen perkreditan yang diperoleh dari debitur/pihak ketiga yang tidak dapat diyakini dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Dan tidak diperkenankan memberikan kredit fiktif dan atau topengan dan /atau tempilan. Menggunakan jasa percaloan dalam pemberian kredit yang dapat merugikan perusahaan dan/atau debitur/calon debitur. Tidak diperkenan melakukan pelanggaran aspek perkreditan lainnya, yang sepatutnya tidak dilakukan oleh pekerja yang baik," cetus Jaksa.
Atas perbuatan Fitriani ini, diancam pidana dalam pasal 3 Jo pasal 18 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang -Undang Repubik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 20 huruf c Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP).
Nah setelah Penuntut Umum membacakan surat dakwaannya dan dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Irlina SH.MH menyatakan, sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 15 September 2026 dengan agenda perlawanan (eksepsi) dari Penasehat Hukum.
"Dengan demikian, kami nyatakan sidang selesai dan ditutup," cetus majelis hakim seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan ditutup.
Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) Fitriani , yakni Hadi Santosa SH, MH didampingi Nanang I.A.M. SH mengatakan, dari klien (Fitriani) ada agunan-agunan sebagai jaminan bank, dari Rp 442 juta (pinjaman) tadi.
"Di situ juga ada angsuran - angsuran, kalau dikategorikan korupsi , ya tidak bisa-lah. Kita akan melakukan perlawanan (eksepsi) di sana. Kalau BRI merasa dirugikan, jaminan itu kan bisa dilelang. Jaminan dari klien kami ada 9 (sembilan) jaminan, berupa beberapa SHM dan beberapa BPKP," tuturnya.
Dipaparkan PH Hadi Santosa SH.MH, dari satu jaminan saja sudah melebihi dari nilai hutang yang macet, Rp 442 juta. Harga rumah di Batu lebih tinggi.
"Kita tetap melakukan perlawanan (eksepsi), tidak bisa disangkut pautkan menjadi pidana korupsi. Ini perkara perdata. Kita berusaha ke sana. Fitriani tidak tahu menahu prosesnya bagaimana. Fitriani ingin pinjam, kata temannya, kalau ada jaminan akan dicairkan, " katanya.
"Jadi tidak ada mens-rea dalam perkara ini, dan tidak ada niatan -niatan korupsi itu. Mereka tidak tahu urusan bank, karena orang desa," ungkap PH Hadi Santosa SH.MH. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar