728x90 AdSpace

  • Latest News

    Sabtu, 19 September 2026

    Tanggapan Jaksa Ditolak Penasehat Hukum Fitriani

     

    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) - Kini giliran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Annisa Yulia SH membacakan tanggapan atas nota perlawanan (eksepsi) dari Penasehat Hukum (PH) Fitriani (penyedia agunan/jaminan), yakni Hadi Santosa SH.MH didampingi Nanang I.A.M. SH.

    Dalam surat tanggapannya, Penuntut Umum menyebutkan, bahwa surat dakwaan dalam perkara ini mempunyai dasar hukum yang sah dan telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap sesuai pasal 75 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang - Undang Acara Pidana (KUHAP). 

    " Perlawanan (eksepsi) Penasehat Hukum harus dinyatakan tidak dapat diterima.  Oleh karena itu semua alasan keberatan Fitriani tidak dapat diterima," ucap Jaksa Annisa SH di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Jum 'at (18/9/2026).

    Oleh karena itu, Jaksa memohon agar majelis hakim Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama Fitriani memutuskan, menyatakan menerima tanggapan Penuntut Umum terhadap perlawanan Penasehat Hukum.

    "Menyatakan menolak secara keseluruhan perlawanan PH Fitriani. Dan menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg. Perk : PDS- 03/M.544/Ft.1/07/2026 tanggal 27 Agustus 2026, yang telah kami bacakan di depan persidangan pada tanggal 11 September 2026 mempunyai dasar hukum yang sah dan telah disusun secara cermat," ujarnya.

    Dan melanjutkan pemeriksaan pokok perkara atas nama Fitriani sesuai dengan dakwaan Penuntut Umum. 

    Terhadap dalil Penasehat Hukum mengenai Fitriani bukan pihak yang mengajukan atau memutus kredit di Bank BRI. Bahwa Penasehat Hukum pada pokoknya mendalilkan Fitriani bukan nasabah BRI yang mengajukan kredit. 

    Juga bukan pegawai atau mantri BRI, tidak melakukan BI Checking, tidak membuat Surat Keterangan Usaha, tidak melakukan survei maupun analisis 5 C, tidak mempunyai kewenangan memutus kredit, dan tidak mempunyai kewenangan mencairkan KUR maupun KUPRA.


                                

    "Hal ini tidak dengan sendirinya mengakibatkan surat dakwaan menjadi tidak cermat atau tidak jelas. Karena surat dakwaan tidak pernah membebankan seluruh tindakan tersebut sebagai tindakan individual Fitriani," cetus Jaksa.

    Bahwa terkait dengan apakah kontribusi yang secara khusus dikaitkan dengan Fitriani terbukti dan mempunyai hubungan dengan tindak pidana yang didakwakan merupakan persoalan pembuktian yang harus diuji lebih lanjut dalam pemeriksaan pokok perkara.

    Oleh karena itu, dalil Penasehat Hukum tersebut tidak beralasan menurut hukum dan patut untuk dikesampingkan.

    Nah setelah Penuntut Umum membacakan surat tanggapannya, Hakim Ketua Irlina SH.MH menyatakan, sidang selanjutnya akan dibuka kembali pada Selasa, 22 September 2026 mendatang.

    "Baiklah dengan demikian, kami nyatakan sidang selesai dan ditutup," cetus majelis hakim seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang berakhir sudah.

    Sehabis sidang, PH Hadi Santosa SH.MH didampingi Nanang I.A.M. SH mengatakan, tanggapan Jaksa ditolak Penasehat Hukum. 

    " Nanti majelis hakim yang akan memutuskan dengan benar , karena pendapat penasehat hukum seperti ini, dan pendapat Jaksa seperti ini. Hal itu sudah wajar, karena penilaian masing - masing. Punya prinsip dan pandangan yang berbeda," tuturnya.

    Harapannya, tetap sama karena Fitriani memiliki agunan melebihi dan tidak bisa dimasukkan dalam ranah korupsi. 

    "Jadi jangan disamakan Fitriani dengan pihak - pihak yang lain," ungkapnya. (ded). 



    Next
    This is the most recent post.
    Posting Lama
    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Tanggapan Jaksa Ditolak Penasehat Hukum Fitriani Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas