728x90 AdSpace

  • Latest News

    Sabtu, 05 September 2026

    Terungkap, Ide Penjualan Tanah Hasil Pengerukan, Pengelolaan Hingga Datangkan Alat Berat Dari Sujarno

     

                         


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) – sidang lanjutan Kepala Desa (Kades) Jenangan, Toni Ahmadi, yang tersandung dugaan perkara korupsi penambangan dan pengerukan tanah kas desa secara sepihak, tanpa persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kini memasuki babak pemeriksaan Toni Ahmadi.

    Sebagai pembuka pertanyaan, diawali oleh Hakim Ketua Ernawati Anwar SH, MH yang bertanya pada Toni Ahmadi, apakah saudara tahu kalau melakukan penambangan itu harus ada perijinan dahulu ?

    " Terkait perijinan, saya tidak tahu ijin ke mana. Hanya dengan musyawarah desa (musydes) saja, saya kira sudah cukup," jawab Toni di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Kamis (3/6/2026).

    Kembali majelis hakim bertanya pada Toni, apakah ada keuntungan yang saudara ambil dari kegiatan pengerukan ini ?

    "Ada keuntungan Rp 60 juta, untuk 2 (dua) orang. Saya dan Sujarno.  Uang itu untuk pembangunan 3 (tiga) gapura. Rp 12 juta untuk gapura, kas desa sebesar Rp 22 juta. Kas RT Jenangan Rp 13 juta, reklamasi Rp 5 juta. Dan untuk polisi Rp 15 juta selama 3 (tiga) bulan. Dan sewa alat berat sekitar Rp 50.000 per rit-nya," jawabnya lagi.

    Menurut Toni, dari hasil kegiatan pengerukan tanah itu tidak ada yang diambil dan dipakai pribadi. Kegiatan penambangan itu dilakukan pada tahun 2015, dan uang dari hasil pengerukan itu untuk pembangunan desa.

    "Uang itu tidak digunakan untuk pribadi. Ada kerugian keuangan negara sebesar Rp 349,7 juta. Tetapi, saya sudah kembalikan seluruh kerugian negara itu pada Kejaksaan," ujar Toni.

    Pada 30 Maret 2015, ada musydes untuk perbaikan pengelolaan tanah Desa Jenangan. Dalam musydes itu dihadiri oleh sejumlah anggota BPD. Lalu, BPD menyerahkan sepenuhnya pada Kades Toni untuk dilakukan pengerukan tanah agar tanah produktif dan bisa ditanami.

    Toni tidak tahu bisa kerjasama dengan pihak ketiga. Nah, setelah ada musydes untuk pengelolan tanah. Toni mengajak Sujarno ke lokasi. 

    Dalam pikiran Toni hanya terlintas, bagaimana caranya tanah itu bisa ditanami dan produktif. Padahal, tidak ada anggaran untuk hal tersebut.

    Dalam forum musydes, ada kesepakatan BPD menyerahkan pekejaan ada Kades Toni. Pada awal tahun 2015, untuk satu truk tanah dijual Rp 40 ribu, hingga menyentuh angka Rp 80 ribu per truknya.


                           

     Kini giliran Penasehat Hukum (PH), Toni Ahmadi, yakni Dimas SH bertanya pada Toni, apakah memberikan kompensasi terhadap warga yang terdampak ?

    "Ada semacam sumbangsih pada warga, memberikan ganti rugi ada truk yang lewat dan menimbulkan debu yang berterbangan di udara. Ada 20 warga yang tiap pekan mendapatkan Rp 50.000 per KK," jawab Toni. sa

    Kembali PH Dimas SH bertanya pada Toni, ide atau inisiasi pengerukan dan dijual itu dari siapa ?

    "Sujarno yang mengusulkan tanah ditambang dan dijual. Ide pengerukan dan dijual itu juga dari Sujarno. Saya tidak tahu soal tambang. Tetapi, Sujarno sudah pengalaman di bidang pengerukan dan tambang tanah. Sebab, dulunya, Sujarno punya usaha dan kegiatan penambangan," jawab Toni.

    Pada intinya, Sujarno-lah yang bertanggungjawab di lapangan atau kegiatan penambangan tersebut. Namun, setelah kegiatan penambangan, dilakukan reklamasi dan reboisasi. 

    Lantas dibuat kotak - kotak atau sekat -sekat pada lahan itu, agar bisa ditanami sengon, ketela , kacang dan pete.

    Toni mengakui, bahwa sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 349, 7 juta pada Kejaksaan. 

    "Pengembalian seluruh kerugian negara itu sebagai bentuk etikad baik dari saya dan ketaatan pada hukum," ucap Toni lagi.

    Sehabis sidang, PH Dimas SH menyatakan, awal musyawarahnya untuk pemanfaatan tanah desa, kemudian dikembalikan pada Kades Toni. Lalu Toni berkoordinasi dengan Sujarno.

    Awalnya pengerukan agar tanah itu menjadi gembur dan bisa ditanami. Ada saran-saran lagi , tanahnya bisa dijual nantinya.

    " Ide penjualan tanah itu berasal dari Sujarno. Niat awalnya, pemanfaIatan tanah kas desa. Ide menjual hasil pengerukan, pengelolaan sampai mendatangkan alat berat, termasuk mengenal Pendik (almarhum) adalah Pak Sujarno. Dan itu sudah dibuktikan dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Toni dalam BAP," cetus Dimas SH.

    Hal itulah yang dipertanyakan Penasehat Hukum, kenapa Sujarno tidak menjadi tersangka dalam perkara ini. (ded)



    Next
    This is the most recent post.
    Posting Lama
    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Terungkap, Ide Penjualan Tanah Hasil Pengerukan, Pengelolaan Hingga Datangkan Alat Berat Dari Sujarno Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas