Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Koeshartano SH dan Paradisa SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, menghadirkan 5 (lima) saksi yang diperiksa secara bergiliran di persidangan.
Di persidangan, saksi Moh, Rusdi (Ka.Unit BRI Unit 2 Batu) menyatakan, ketika dilakukan audit internal BRI diketahui ada kredit yang bermasalah.
"Hasil audit menyebutkan adanya penyelewengan oleh mantri bank dan kredit topengan. Misalnya yang pinjam adalah A, tapi yang memakai adalah orang lain. Sedangkan dalam BAP disampaikan ada 35 nasabah yang bermasalah. Kemudian lapor pimpinan dan auditor. Nilai kerugiannya, saya lupa," ucapnya di ruang Candra Pengadilan TIPIKOR Surabaya, Selasa (13/10/2026).
Pihak Bank BRI belum sempat memanggil Nelly Triliawati (Associate Mantri). Karena saya keburu dimutasi ke tempat lain.
Menurut Rusdi, dia bersama Tim BRI pernah datang ke rumah Defi Choilia dan saksi - saksi lainnya. Diketahui pakai nama orang lain, pinjaman dipakai oleh Defi Choilia.
Sementara itu, saksi Agung Uli Ahmadi (Ka.Unit BRI Batu) yang baru, menyampaikan, dia ketemu dengan Nelly Triliawati sebanyak 2 (dua) kali. Bahkan sempat ketemu dengan Fitriani (penyedia agunan/jaminan), yang datang sendiri ke kantor BRI. Tanpa diundang oleh BRI.
Fitriani datang ke Kantor BRI dan memakai sejumlah nasabah sekitar Rp 700 juta. Hal ini sudah dilaporkan pada atasan.
Hasil pemeriksaan Tim Audit BRI menyimpulkan, dari 35 nasabah yang bermasalah, tidak semuanya didatangi ke rumahnya. Ternyata, ada 11 nasabah yang melunasi pinjamannya. Namun, SHM disimpan di kantor BRI.
"Total pinjaman yang macet sebesar Rp 2,2 miliar. Dan setelah ada pelunasan, tinggal Rp 1,7 miliar," cetus saksi Agung Uli Ahmadi.
Ditambahkan saksi Krisna Paramita (Tim Audit Internal BRI), ada permintaan audit dari Ka. Unit BRI , yang diduga ada penerimaan fee dari mantri. Diketahui adanya penarikan dana oleh Nelly Triliawati.
Dari total 35 nasabah bermasalah itu, yang awalnya terjadi kredit macet sebesar Rp 2,2 miliar. Ini akibat ulah dan perbuatan dari Defi Choilia dan Nelly Triliawati. Kini tinggal Rp 1,7 miliar. Untuk Nelly sendiri, menggunakan uang sebesar Rp 300 juta.
"Kami melakukan wawancara langsung dengan Nelly dan Defi Choilia. Tetapi Fitriani tidak dilakukan wawancara," cetusnya.
Kini giliran Penasehat Hukum (PH) Fitriani (penyedia agunan/jaminan), yakni Hadi Santosa SH.MH didampingi Nanang I.A.M. SH bertanya pada saksi Krisna Paramita (Tim Audit Internal BRI), apakah ketika Moh Rusdi (Ka Unit BRI Unit 2 Batu) menjabat, mengetahui adanya kredit topengan ?
" Ya, tahu Pak. Terhadap nasabah - nabasah yang kreditnya macet, dilakukan penagihan. Didalam audit, yang pinjam adalah debitur, " jawab saksi.
Kembali PH Hadi Santosa SH.MH bertanya pada saksi Ika Widawati (pegawai BRI), apakah Fitriani adalah nasabah BRI ?
"Fitriani bukan nasabah BRI. Pada prinsipnya, pinjaman tidak boleh dipakai oleh orang lain. Dan yang membayar tetap debitur," jawab saksi Ika.
Lagi-lagi, PH Hadi Santosa SH bertanya pada saksi Agung Uli Ahmadi (Ka.Unit BRI Batu 2), apakah Fitriani pernah mendatangi kantor Kantor BRI ?
" Ya , pernah Pak. Fitriani mengakui pakai dana nasabah. Dia bertanggungjawab akan menyelesaikan masalah ini," jawab Agung singkat saja.
Ketika Fitriani diberikan kesempatan oleh Hakim Ketua Irlina SH.MH memberikan tanggapan atas keterangan saksi-saksi di persidangan.
Fitriani menerangkan, bahwa agunan miliknya masih banyak di BRI. Fitriani diberikan waktu dua sampai tiga minggu untuk melunasi seluruh uang yang dipakai. Kalau tidak, akan dipidanakan.
"Saya dikasih waktu dua minggu untuk melunasi uang yang telah dipakai. Kalau disuruh melunasi sekaligus, saya tidak mampu. Saya akan mencicilnya. Bahkan saya (diancam-red) oleh Pak Agung Uli Ahmadi (Ka.Unit BRI Batu 2). Akan dipidanakan dengan menunjukkan video-video perkara korupsi," kata Fitriani.
Sehabis sidang, PH Hadi Santosa SH.MH didampingi Nanang I.A.M. SH mengatakan, keterangan dari saksi -saksi menyebutkan adanya banyak kesalahan dari pihak BRI sendiri. Moh, Rusdi (Ka.Unit BRI Unit 2 Batu) yang hadir di persidangan, mengakui, ada kesalahannya dalam prosedurnya.
Bahkan Agung Uli Ahmadi (Ka.Unit BRI Batu 2) sempat ditanyai oleh PH Hadi Santoso SH, bahwa Fitriani pernah datang ke BRI. Dan hanya memakai pinjaman dari nasabah.
"Atas pinjaman yang macet itu, yang bertanggungjawab membayar adalah nasabahnya. Bukan dari pihak Fitriani. Mereka yang dipinjam KTP-nya yang tanda tangan, akad kredit , itulah yang bertanggungjawab. Ini sebagaimana keterangan saksi Ika Widawati (pegawai BRI), pengganti Nelly Triliawati," cetus PH Hadi Santosa SH.MH.
Namun demikian, Fitriani tetap akan bertanggungjawab mengembalikan pada mereka yang dipinjami uangnya.
"Fitriani adalah korban dalam perkara ini. Fitriani tetap akan bertanggungjawab pada perorangan," katanya. (ded).

0 komentar:
Posting Komentar