Adapun kelima saksi itu adalah Dike Mahardono (anggota Dewan Pengawas), Moh. Chaerudin Nasution (Kepatuhan BPR), Nur Ahmad (mantan Account Officer/AO), Anya Dwi (admin BPR), dan Dito Satryo Wicaksono.
Dalam keterangannya, Dito Satryo Wicaksono menyatakan, dia pernah melakukan pengecek SLIK (Sistem Layanan Informasi OJK) atas nama Dewi Mufarida sebanyak 2 (dua) kali pada tahun 2022.
" Kami melakukan cek SLIK atas perintah Dirut Elya Dwi Admoko," ucapnya di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Senin (5/10/2026).
Sementara itu, saksi Anya Dwi menyebutkan, sebelum terjadi kredit macet pada Dewi Mufarida, pada kredit pertama senilai Rp 150 juta sudah dilunasi.
Dan kredit kedua pada September 2022 sebesar Rp 255 juta. Akan tetapi, Anya tidak tahu apakah dilakukan survei atau tidak pada debitur.
Sedangkan saksi Nur Ahmad (mantan AO) menyebutkan, pengajuan kredit oleh Dewi Mufarida, baik kredit pertama maupun kredit kedua, dia tidak dilibatkan sama-sekali. Namun mengenai status kredit Dewi yang sekarang ini mengalami kemacetan dan masuk call 5.
Malahan saksi Moh. Chaeruddin Nasution (kepatuhan), tidak mengetahui bahwa kredit Dewi Mufaridah mengalami kemacetan dan bermasalah.
Di tempat yang sama, saksi Dike Mahardono (anggota Dewan Pengawas BPR) mengutarakan, hanya mengetahui pada tahun 2022 ada pencairan Dewi Mufarida sebesar Rp 255 juta. Dan selebihnya, dia tidak mengetahui perkembangan kredit Dewi maupun status kreditnya.
Kini giliran Penasehat Penasehat (PH) Elya Dwi Admoko yakni Sentot Yusuf Patrikha SH , bertanya pada saksi Dito Satryo Wicaksono , apakah mengetahui Dewi bertanya Mufarida mengajukan kredit kedua ?
"Pada catatan Dewi untuk kredit kedua, tidak ada catatan apa - apa. Kendati petugas bagian SLIK tidak memberikan informasi, namun Kabag Kredit melanjutkan proses kredit," jawab saksi Dito.
Kembali PH Sentot Yusuf Patrikha SH bertanya pada saksi Anya, apakah mengetahui tentang kredit kedua yang diajukan oleh Dewi Mufarida ?
" Setahu saya, persetujuan belum ada, namun sudah didroping (dicairkan). Padahal, seharusnya sebelum droping, terlebih dahulu harus dipastikan Kabag Kredit dan Dirut menyetujuinya. Lagi pula, laporan survei dan analisa belum ada," jawab Anya lagi.
Sedangkan Dike Mahardono (anggota Dewan Pengawas) menerangkan, dia mengetahui kredit Dewi Mufarida setelah bermasalah. Kredit cair, sebelum ada tanda tangan Dirut BPR.
Setelah terjadinya kredit Dewi mengalami kemacetan, jaminannya difidusiakan.
Mendengar hal ini, Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH.MH menimpali, bahwa kredit cair dan mengalami kemacetan. Akan tetapi mobilnya tidak ada.
"Kredit macet, malahan mobilnya tidak ada," ujar majelis hakim yang sudah memahami betul atas perkara tersebut.
Terbetik kabar, bahwa adanya tekanan dan intimidasi untuk mencairkan kredit yang diajukan oleh Dewi Mufarida, langsung dibantah keras oleh Elya Dwi Admoko.
"Saya tidak pernah mengintimidasi anak buah," cetus Elya Dwi Admoko dengan nada tegas di depan persidangan yang terbuka untuk umum tersebut.
Sehabis sidang, PH Sentot Yusuf Patrikha SH mengatakan, dia memprediksikan mereka (saksi) di bawah tekanan dan ketakutan, karena banyak teman - temannya yang sudah mendapatkan sanksi pidana.
"Kata hakim, mereka mungkin ketakutan, takut mereka terlibat. Satu lagi tentang fidusia, Jaksa menyatakan bahwa kalau barangnya tidak ada, bagaimana dengan fidusianya. Kata jaksa tidak ada artinya. Itu pernyataan dan pertanyaan konyol. Sebagai orang ahli hukum," celetuknya.
Fidusia itu produk hukum, yang sama fungsinya dengan putusan pengadilan. Dikatakan tidak ada artinya, itu pernyataan konyol.
"Keterangan kelima saksi ini, menguntungkan Elya Dwi Admoko. Karena tidak ada hal yang memberatkan. Terungkap bahwa, kredit itu sudah dicairkan , sebelum Dirut tanda tangan. Padahal kredit lebih dari Rp 50 juta itu haknya Dirut yang menentukan. Dirut belum tanda tangan, artinya Dirut belum setuju. Kok sudah cair. Ada masalah dan permainan di situ. Nanti kita jelaskan di pledoi," kata PH Sentot Yusuf Patrikha SH. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar