SIDOARJO (mediasurabayarek.net) - Sebanyak 4 (empat) saksi dihadirkan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam sidang lanjutan Bupati Tulungagung non-aktif Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal Ariski, yang tersandung dugaan perkara tindak pidana pemerasan dan gratifikasi.
"Silahkan Jaksa KPK bertanya pada saksi - saksi ini," pinta Hakim Ketua , I Made Yuliada SH. MH di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.
Mendapatkan kesempatan pertama yang diperiksa Jaksa KPK adalah saksi Suyanto (Kadis Pertanian & PLT Kadis Lingkungan Hidup) yang dilantik pada tahun 2023.
" Apakah saksi Suyanto, pernah menandatangani fakta integritas dan surat pernyataan," tanya Jaksa KPK pada saksi di persidangan.
Suyanto menjawab, bahwa dia pernah menandatangani fakta integritas pada 2025. Dan ketika menjadi PLT Kadis Lingkungan Hidup, menandatangani surat pernyataan yang idisodori oleh Dwi Yoga.
"Tinggal Pak Suyanto yang belum tanda tangan. Sedangkan yang lain sudah tanda tangan," ujar Dwi Yoga Ambal Ariski waktu itu.
Dan ketika ada kegiatan halal-bihalal di rumah Bupati, disampaikan Dwi Yoga katanya untuk dana kebersihan. Pada Oktober 2025 hingga Januari 2026, memberikan pada Dwi Yoga sebesar Rp 72, 5 juta per bulan. Pemberian dilakukan selama 4 (bulan), hingga totalnya mencapai Rp 290 juta.
Sementara itu, saksi Aris Iswadiyono (Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata) dan pernah menjadi Kabag Protokol dan Pimpinan menyebutkan, pernah menandatangani fakta integritas dan surat pernyataan.
Pada pertengahan Maret 2026, disuruh menyiapkan uang sebesar Rp 32 juta. Perintah ini datang dari Dwo Yoga , katanya untuk kepentingan operasinal Bupati.
Dan kegiatan open - house di kediaman Bupati. Lagi - lagi Dwi Yoga menginfokan, honor untuk 4 (empat) Master of Ceremony (MC) , belum terkover oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, yang totalnya Rp 12,5 juta.
Pengakuan Jopam (Kasub Protokol Kabupaten Tulungagung), uang itu langsung diserahkan pada MC. Dan pada akhir Maret, kembali Dwi Yoga meminta uang Rp 10 juta. Saksi Aris pinjam uang ke Jopam.
Sedangkan untuk LSM dan wartawan, ditindaklanjuti oleh Jopam dan diserahkan uang senilai Rp 30 juta. Dan ketika Aris menjabat Sekretaris Dinas, diinfokan oleh Dwi Yoga untuk kepentingan operasional Bupati sebesar Rp 100 juta.
Sedangkan saksi Nurul Ismayati menuturkan, dia menyisihkan uang untuk panelis dan diserahkan pada Agus. Kali ini datangnya perintah dari Agus untuk menyiapkan uang , yang katanya untuk kepentingan Bupati. Untuk kegiatan sosialisasi dan panelis sebesar Rp 190 juta dan dikasihkan ke Agus.
Kini giliran Penasehat Hukum (PH) Gatut Sunu Wibowo , yakni Robinson Paul Tarru SH bertanya pada saksi Aris Iswadiyono, apakah uang yang dipinjam dari Jopam Rp 54,5 juta itu sudah dilunai ?
" Saya angsur pinjaman itu pada Jopam dan sudah lunas. Kemudian uang saya diganti oleh Jopam dan dibayar cash. Tetapi , tidak ada bukti transfer," jawab saksi.
Kembali PH Robinson Paul Tarru SH bertanya pada Nurul (Bendahara Keuangan), apakah pernah dimintai sesuatu oleh Bupati ?
" Saya tidak pernah dimintai sesuatu oleh Bupati. (Prinsipnya) Saya menolak sesuatu yang tidak sesuai peraturan. Namun saya pernah menyisihkan uang Rp 190 juta. Dan uang linnya , yang totalnya Rp 215 juta. Uang itu diserahkan pada Agus Priantono," jawab saksi lagi.
Ketika Gatut Sunu Wibowo diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk memberikan tanggapannya atas keterangan dari saksi -saksi di persidangan.
Gatut Sunu mengutarakan, bahwa kegiatan halal - bihalal itu sudah ada anggarannya. Setelah ada kegiatan, bisa di - SPJ kan.
Sehabis sidang, PH Robinson Paul Tarru SH mengatakan, keterangan saksi yang satu dan lainnya bertentangan, terkait adanya pemberian Rp 110 juta ke Pak Gatut Sunu Wibowo.
" Saksi Suyatno kan bilang menerima dari pengusaha Imam. Ternyata Imam membantah hal itu. Nggak ada uang sebesar itu yang dikasihkan. Yang ada Rp 50 juta untuk Suyatno. Itu menarik hari ini," cetus PH Robinso Paut Taru SH. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar