728x90 AdSpace

  • Latest News

    Senin, 02 November 2026

    Tuntutan Jaksa Banyak Cacatnya, Penasehat Hukum Sentot Yusuf Patrikha SH Siap Ajukan Pledoi

     



    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) - Sidang lanjutan Mantan Direktur Utama (Dirut)  Perumda BPR Kota Blitar, Elya Dwi Admoko dan Dewi Mufarida, yang tersandung dugaan perkara pencairan kredit Rp 255 juta untuk pembelian Honda Jazz,  terus menggelinding di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.

    Kini telah memasuki babak krusial, yakni pembacaan surat tuntutan dari Penuntut Umum, yang dibacakan secara bergiliran di hadapan Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH. MH, didampingi dua Hakim Anggota, yakni Ibnu Abbas Ali SH.MH dan Athoillah SH.MH

    "Bagaimana Jaksa, apakah sudah siap dengan tuntutannya. Tolong dibacakan yang pokok - pokoknya saja ya," pinta mejelis hakim di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Senin (2/11/2026).

    Dalam surat tuntutannya,  Jaksa Penuntut Umum (JPU) A. Pambudi SH.MH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar menyatakan, supaya majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) pada Pengadian Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini.

    Memutuskan menyatakan Elya Dwi Admoko telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Baik yang melakukan sendiri ataupun secara turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

    Atau suatu korporasi, menyalagunakan kewenangan, kesempatan atau saran yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

    Melanggar pasal 3 Jo pasal 18 Undang -Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang  - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo asal 20 huruf a, C Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.  Sebagaimana dakwaan alternatif kedua dari Penuntut Umum.

    "Menjatuhkan pidana kepada Elya Dwi Admoko , dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, dengan perintah tetap ditahan," ucap Jaksa.

    Mengenakan pidana denda kepada Elya Dwi Admoko dengan pidana denda kategori III sebesar Rp 50 juta. Dengan ketentuan apabila jika dalam waktu 1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

    Namun denda tidak dibayarkan , maka kekayaan atau pendapatan dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayarkan. Dan jika tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan diganti dengan pidana penjara selama 50 hari.

    Juga menghukum Elya Dwi Admoko untuk membayar Uang Pengganti  (UP) kepada negara cq BPR Kota Blitar sebesar Rp 127,5 juta.

    Dengan ketentuan jika dalam waktu 1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, Uang Pengganti tidak dibayarkan. Maka kekayaan atau pendapatan dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi UP yang tidak dibayarkan.

    Dan jika tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun. 

    " Dan membebani biaya perkara sebesar Rp 10.000," ujar Penuntut Umum lagi.

    Dalam menyusun tuntutan ini, Jaksa juga mempertimbangkan hal yang memberatkan, bahwa perbuatan Elya Dwi Admoko tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintah yang bersih. Dan terkesan terbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

    Sedangkan hal yang meringankan adalah belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama di persidangan.

    Kini giliran Penuntut Umum membacakan surat tuntutan terhadap Dewi Mufarida. Menyatakan, supaya majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) pada Pengadian Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini

    Dengan memutuskan Dewi Mufarida telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Baik yang melakukan sendiri ataupun secara turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

    Menjatuhkan pidana selama 2 (dua) tahun dan 6 (bulan). Denda Rp 50 juta. apabila dalam 1 (satu) bulan putusan berkekuatan hukum tetap dan tidak dibayarkan. Maka harta benda dan kekayaan bisa dilelang. Jika mencukupi akan dikenai pidana kurungan 50 hari.

    Membebani Uang Penggan (UP) sebesar Rp 127, 5 juta, jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana selama 2 (dua) tahun.

    Nah, setelah Jaksa A. Pambudi SH membacakan surat tuntutannya, Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH.MH menyatakan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) pada Senin, 9 Nopember 2026 mendatang.

    "Tolong Penasehat Hukum siapkan pledoinya pada Senin (9/11/2026) mendatang. Jangan ada penundaan lagi ya. Dengan demikian, kami nyatakan sidang selesai dan ditutup," cetus majelis hakim seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir sudah.

    Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) Sentot Yusuf Patrikha SH mengatakan, di situ masih tetap seperti apa yang ditulis dalam BAP-nya. Hal - hal yang dicabut oleh saksi dan dibatalkan saksi dalam persidangan, merupakan pengakuan itu masih disampaikan sama seperti di BAP.

    " Jadi rupanya, memang arahnya dibikin seperti itu. Tetapi kami sebagai Penasehat Hukum , apa gunanya diperiksa di persidangan, kalau ditetapkan sama seperti yang dikatakan oleh Jaksa. Jadi, kami keberatan dengan itu. Akan kami tulis dalam pledoi," katanya.

    Menurut PH Sentot Yusuf Patrikha SH , hal -hal yang disampaikan oleh Jaksa dalam surat tuntutan ini, sudah dicabut di persidangan. Dan diakui sendiri oleh saksi - saksi.

    Dengan demikian, tuntutan ini banyak cacatnya. Dan akan kami sampaikan nanti dalam pledoi. Bahwa hal yang semestinya terjadi sebagaimana yang disampaikan di persidangan dan diperiksa bersama - sama.

    "Kita mendapatkan informasi bersama -sama, termasuk majelis hakim bisa interogasi kepada saksi -saksi. Hal itu yang akan kami sampaikan sebagai sanggahan atas dakwaan yang disusun sedemikian rupa , berdasarkan BAP yang dia (jaksa) buat sendiri," katanya.

    Oleh karena itu, Penasehat Hukum mendapatkan peluang yang cukup baik untuk mengklarifikasi masalah itu  dan kami berharap majelis hakim akan mempertimbangkan. Karena majelis mendengarkan sendiri dalam pemeriksaan itu. (ded) 



    Next
    This is the most recent post.
    Posting Lama
    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Tuntutan Jaksa Banyak Cacatnya, Penasehat Hukum Sentot Yusuf Patrikha SH Siap Ajukan Pledoi Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas