728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 18 April 2018

    PN Surabaya Menangkan Gugatan Chin Chin Terhadap Gunawan Angka Widjaja





    SURABAYA  (mediasurabayarek.com) - Setelah mengalami penundaan  beberapa kali, akhirnya sidang pembacaan putusan atas kasus gugatan perdata yang diajukan Trisulowati alias Chin Chin terhadap PT. Baluran Cahaya Mulia (BCM)  digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (18/4).

    Hakim ketua,  Maxi Sigarlaki, memutuskan bahwa gugatan  Chin Chin selaku mantan Direktur Utama dikabulkan dan dimenangkan. "“Sebagaimana dalam putusan sela pada  17 Agustus 2017,  eksepsi dari pihak tergugat tidak dapat diterima,” ucap Maxi Sigarlaki.


    Gugatan ini terkait pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar oleh Gunawan Angka Widjaja (komisaris) selaku pihak tergugat. Majelis hakim menilai eksepsi dari tergugat ini tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

    Menanggapi putusan hakim, Anthony Djono selaku kuasa hukum Chin Chin, mengaku senang atas dikabulkannya permohonan gugatan ini.

    “Saya dengar tadi hampir 90 persen, petitum dan permohonan kami dikabulkan seluruhnya,”  cetusnya. 


    Menurut  Anthony , ini merupakan peringatan keras bagi tergugat yakni Gunawan Angka Wijaya selaku komisaris PT. Blauran Cahaya Mulia. “ RUPS itu abal-abal dan melawan hukum,”  cetus  kuasa hukum dari kantor hukum Hotman Paris ini.


    Dijelaskannya, putusan yang dibacakan oleh majelis hakim itu sangat bijak, mengingat gugatan ini hampir satu tahun diselenggarakan. “Ada ratusan bukti, ada puluhan saksi  Ini  benar-benar putusan yang bijak bahwa pra peradilan dua minggu sudah menilai RUPS, jadi RUPS ini benar-benar cacat,” ungkap Anthony. 

    Seusai persidangan, Chin Chin mengaku berterima kasih kepada majelis hakim karena dinilai adil. “Saya mengucapkan terima kasih karena majelis hakim memutuskan dengan hati, dan keadilan serta temen-temen yang selalu menemani dan  setia datang di persidangan dan memberikan dukungan pada saya,” papar Chincin.

    Dikabulkannya gugatan ini, Chin Chin  berharap Goenawan yang juga selaku mantan suaminya agar segera sadar. “Saya berharap  hanya satu, saya ingin Pak Gun ini segera sadar,. Untuk apa lama-lama bertikai, toh kita sudah bercerai, cerailah dengan baik-baik,” tukasnya. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: PN Surabaya Menangkan Gugatan Chin Chin Terhadap Gunawan Angka Widjaja Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas