SURABAYA (mediasurabayarek.com) – Meskipun sempat berhembus kabar, bahwa terdakwa Hnery J Gunawan akan divonis bebas oleh Ketua majelis hakim yang diketuai Unggul Warso Mukti.
Tapi, faktanya sungguh berbeda. Buktinya, Hakim Ketua Unggul Warso menjatuhkan vonis percobaan terhadap Henry J Gunawan atas kasus tanah di Claket, Malang. Menengar vonis tersebut, Henry siap akan mengajukan upaya banding.
Hakim Unggul menyatakan, tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa yang menuntut Henry dengan hukuman 4 tahun penjara sesuai pasal 372 KUHP.
Status Henry, yang tidak pernah dihukum menjadi pertimbangan yang meringankan untuk Henry. “Menjatuhkan vonis selama 8 bulan penjara, dengan ketentuan masa percobaan selama 1 tahun,” ucap hakim yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/4).
Menurut M Sidik, fakta sidang yang diungkapkan oleh saksi Raja Sirait yang menerangkan bahwa akta jual beli tanah ditangdatangani secara sepihak justru tidak dijadikan pertimbangan hakim. “Apalagi kami bisa buktikan di persidangan bahwa kasus ini murni pinjam-meminjam. Hakim tidak pernah mempertimbangkan uang Rp 500 juta yang sudah dikembalikan dengan bunga Rp 132 juta itu,” cetus Sidik dengan nada kecewa.
Saat ditanya wartawan apakah akan mengajukan upaya hukum banding, Sidik membenarkannya. “Iya kami akan banding. Ini merupakan pinjam-meminjam dan sudah berlangsung lama dan berlarut-larut," kata Sidik. Dia akan melawan putusan hakim. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar