Martin Suryana SH MH
SURABAYA (mediasurabayarek.com) – Sidang lanjutan perkara ambelsnya jalan Raya Gubeng, Surabaya, menghadirkan 6 (enam) saksi yang diperiksa secara marathon mulai sejak pagi hingga sore di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (10/10/2019).
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua R Anton Widyopriyono terbagi dalam dua berkas perkara itu, menghadirkan enam terdakwa sekaligus untuk mendengarkan keterangan mereka.
Saksi-saksi dari PT Ketiga Engineering itu di antaranya Ani Retika, Fera Melani, Lisawati, Andriana, dan Adi Subagiyo, serta seorang saksi Sugeng Setiawan dari CV Testana Engineering.
Atas keterangan keenam saksi itu, kuasa hukum terdakwa dari pihak PT Saputra Karya Martin Suryana SH MH menyatakan, keterangan enam saksi tersebut dalam persidangan kali ini, mematahkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
“Sebagaimana diketahui, bahwa JPU mendakwa proyek yang menyebabkan jalan ambles di Raya Gubeng tidak sesuai dengan perencanaan. Hal itu terbantahkan menurut keterangan enam saksi ini, yang menyebut pengerjaan proyek sudah dikerjakan sesuai dengan perencanaan seperti yang tertera dalam Izin Mendirikan Bangunan atau IMB,” ucap Martin Suryana SH.
“Keenam saksi yang hadir dalam persidangan hari ini , mengaku tidak tahu siapa yang mengajukan IMB proyek tersebut,” katanya.
Menurut JPU Rahmat Hari Basuki, para saksi yang tertera di Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) lebih dari 40 orang dari berbagai pihak, mulai dari kontraktor, subkontraktor maupun Pemerintah Kota Surabaya.
“Kami ingin saksi-saksi itu akan dihadirkan satu persatu pada jadwal persidangan selanjutnya , Ini penting untuk mencari tahu siapa yang mengajukan IMB-nya,” cetusnya. (ded)
SURABAYA (mediasurabayarek.com) – Sidang lanjutan perkara ambelsnya jalan Raya Gubeng, Surabaya, menghadirkan 6 (enam) saksi yang diperiksa secara marathon mulai sejak pagi hingga sore di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (10/10/2019).
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua R Anton Widyopriyono terbagi dalam dua berkas perkara itu, menghadirkan enam terdakwa sekaligus untuk mendengarkan keterangan mereka.
Keenam saksi itu adalah tiga pejabat dari kontraktor PT Nusa Konstruksi Enjiniring, yaitu Budi Susilo, Rendro Widoyoko dan Aris Priyanto, serta tiga pejabat dari kontraktor PT Saputra Karya, yaitu Lasmi Awar Handrian, Ruby Hidayat dan Aditya Kurniawan.
Enam saksi yang menyampaikan keterangannya itu adalah rekanan sub-kontraktor dari PT Saputra Karya yang mengerjakan proyek gedung pengembangan Rumah Sakit Siloam Surabaya, yang menyebabkan ambelsnya Jalan Raya Gubeng pada Desember 2018 lalu.
Enam saksi yang menyampaikan keterangannya itu adalah rekanan sub-kontraktor dari PT Saputra Karya yang mengerjakan proyek gedung pengembangan Rumah Sakit Siloam Surabaya, yang menyebabkan ambelsnya Jalan Raya Gubeng pada Desember 2018 lalu.
Saksi-saksi dari PT Ketiga Engineering itu di antaranya Ani Retika, Fera Melani, Lisawati, Andriana, dan Adi Subagiyo, serta seorang saksi Sugeng Setiawan dari CV Testana Engineering.
Atas keterangan keenam saksi itu, kuasa hukum terdakwa dari pihak PT Saputra Karya Martin Suryana SH MH menyatakan, keterangan enam saksi tersebut dalam persidangan kali ini, mematahkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
“Sebagaimana diketahui, bahwa JPU mendakwa proyek yang menyebabkan jalan ambles di Raya Gubeng tidak sesuai dengan perencanaan. Hal itu terbantahkan menurut keterangan enam saksi ini, yang menyebut pengerjaan proyek sudah dikerjakan sesuai dengan perencanaan seperti yang tertera dalam Izin Mendirikan Bangunan atau IMB,” ucap Martin Suryana SH.
Sedangkan, JPU Rahmat Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur beranya pada saksi-saksi tersebut tentang siapa yang mengajukan IMB-nya.
“Keenam saksi yang hadir dalam persidangan hari ini , mengaku tidak tahu siapa yang mengajukan IMB proyek tersebut,” katanya.
Menurut JPU Rahmat Hari Basuki, para saksi yang tertera di Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) lebih dari 40 orang dari berbagai pihak, mulai dari kontraktor, subkontraktor maupun Pemerintah Kota Surabaya.
“Kami ingin saksi-saksi itu akan dihadirkan satu persatu pada jadwal persidangan selanjutnya , Ini penting untuk mencari tahu siapa yang mengajukan IMB-nya,” cetusnya. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar