728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 15 Oktober 2019

    Keterangan 2 Saksi Pojokkan Terdakwa Nurhayati dan Suhermanto


        Rahmad Ciptadi SH.


        Suasana sidang


    SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang lanjutan terdakwa Nurhayati dan Suhermanto (berkas terpisah) yang tersandung dugaan kasus penipuan dan penggelapan, memasuki babak pemeriksaan saksi yang digelar di ruang Sari 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (14/10/2019).

    Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Arianto menghadirkan dua saksi fakta, yakni Sugi Wijaya (wiraswasta) dan Yayak Prasestyodengat di persidangan.

    Dalam keterangannya, Sugi Wijaya (korban)  menyatakan, pihaknya tertipu atas jual -beli rumah seharga Rp 3,5 miliar yang ditawarkan oleh terdakwa Nurhayati. 

    Kala itu, terdakwa Nurhayati menawarhan ada rumah murah seharga Rp 3,5 miliar dan meminta fee/komisi sekitar 6 persen atau sebesar Rp 175 juta yang dibayar langsung Nurhayati. 

    "Saya juga memberikan DP (uang muka) sebesar Rp 2,645 miliar ke rekening a/n Agus Hermawan, yang kata Nurhayati adalah  cucu Ponimah (pemilik rumah). Padahal, Agus adalah menantu Nurhayati .  Sedangkan, cucu Ponimah bernama Agustin. Penyerahan fee dan DP itu, dibayarkan bersamaan," ujar Sugi Wijaya.

    Menurut Sugi, dilakukan perjanjian di depan notaris untuk melakukan IJB (Ikatan Jual Beli).  Nah, ketika Sugi  mau melakukan pelunasan pembayaran rumah dan mendatangi rumah Ponimah.

    Alangkah kagetnya Sugi, setiba di rumah Ponimah dan diberitahukan, bahwa tidak menjual rumahnya. Lantas,saksi Sugi mencari tahu tentang siapa sebenarnya yang datang ke kantor notaris itu.

    "Ternyata, yang datang ke notaris itu bukan Ponimah. Tetapi orang lain, karena Ponimah sakit," kata Sugi.

    Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Syifa Urosyiddin SH mengatakan, seharusnya Sugi mengecek dulu kebenarannya di lapangan ketika akan membeli rumah itu.

    Sementara itu, saksi Yayak Prasetyo mengatakan, awalnya  terdakwa Suhermanto menemuinya dan minta pinjaman dana sebesar Rp 700 juta. Tetapi, terdakwa Suherman tidak mengembalikan uang tersebut.

    Untuk meyakinkan, Suhermanto memberikan sertifikat rumah di Jl Sukomanunggal atas nama Ponimah pada Adi.  Lalu, mendatangi notaris Robby untuk melakukan IJB, antara  Juwandi (anak Sugi) dan Ponimah.

    Namun demikian, pembuatan IJB dibatalkan oleh notaris Robby, karena tidak berani. Dan, sertifkat dibawa Adi, namun kabar lain menyatakan dibawa pengacara Soka. Terakhir, sertifikat disita oleh Polda Jatim dan terdakwa  Nurhayati menghilang dan sulit ditemui lagi. 

    Ditambahkan JPU Novan, akibat perbuatan terdakwa Nurhayati, Sugi Wijaya menderita kerugian sekitar Rp 2,8 miliar. Sedangkan terdakwa Suhermanto yang membuat KTP palsu atas nama Ponimah. 

    "Nanti di persidangan akan terungkap semuanya," kata JPU Novan.

    Hakim Ketua Syifa Urosyiddin SH melanjutkan sidang berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya, agar kasus ini menjadi terang benderang. 

    "Sidang akan dilanjutan pemeriksaan saksi lainnya pada Senin (21/10/2019) depan," cetusnya.


    Sehabis sidang, kuasa hukum Sugi Wijaya,  Rahmad Ciptadi  SH mengungkapkan,  kliennya (Sugi) merasa dirugikan sebesar Rp 2,8 miliar, akibat perbuatan terdakwa Nurhayati.

    Terdakwa  terbukti melanggar pasal 372, pasal 378 , 263 dan 266 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan JPU. 

    "Keempat unsur pidana itu telah terbukti semuanya dalam dakwaan JPU. Sehingga Sugi dirugikan  Rp 2,8 miliar,"  tukas Rahmad Ciptadi SH.

    Menurutnya, terdakwa Nurhayati memberikan keterangan di depan notaris, seolah-olah adanya Ponimah asli. Padahal, Ponimah palsu. 

    Bahkan, Nurhayati menyuruh Sugi mentransfer uang pada Agus Hermawan, yang sebenarnya adalah menantu Nurhayati. Tetapi mengacu cucu dari Ponimah.  (ded)






    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Keterangan 2 Saksi Pojokkan Terdakwa Nurhayati dan Suhermanto Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas