728x90 AdSpace

  • Latest News

    Senin, 21 Oktober 2019

    Rugikan PT HCI Hingga Puluhan Juta, Dua Terdakwa Disidang




    SURABAYA (mediasurabayarek.com)  –  Gara-gara menipu nasabah, dua bersaudara yaitu Anggraini Puspitasari dan Arieke Iswanti, terpaksa  menjadi pesakitan di PN Surabaya. 

    Kedua terdakwa disidang , karena diduga teribat  kasus penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp 38.054.700 dan  merugikan PT Home Credit Indonesia (HCI).

    Dalam surat dakwaannya,  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, Damang Anubowo menyatakan,  keduanya melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.


    ”Kedua terdakwa didakwa  melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang merugikan PT. HCI sebesar Rp 38.054.700,” ucap  Damang yang  membacakan surat dakwaannya di ruang Garuda 2 PN Surabaya, Senin (21/10/2019).

    Dijelaskan dalam surat dakwaan, bahwa kedua terdakwa dijerat pasal 378 KUHP  tentang penipuan, atau dakwaan kedua diancam pidana Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

    Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua  Dwi Winarko ini, JPU Damang menceritakan kronologis perkara penipuan dan penggelapan tersebut.

    Kedua terdakwa berpura-pura menjadi sales PT. HCI bagian Mistery Shoper (MS), yang bertugas mencari orang untuk berpura-pura sebagai customer dan mengajukan pengajuan kredit.

     “Lantas, kedua  terdakwa melakukan perekrutan pemohon kredit yaitu saksi Rio Dwi Saputra, saksi Muhammad Sigit Fitrony, saksi Wahyu Kurniawan Saputra dan saksi Arief Budi Santoso dan diberi tugas untuk melakukan pengajuan kredit berupa laptop kepada sales dari PT. HCI,” kata  JPU Damang.


    Menurut JPU Damang , bila  barang sudah diserahkan kepada penerima barang (5 saksi) sesuai instruksi para terdakwa, maka data yang tersimpan sebagai pengajuan pemohon kredit akan dihapus dari sistem. Karena sudah merupakan tugas para terdakwa sebagai MS (Misteri shoper). 

    Faktanya, kedua terdakwa tidak terdaftar sebagai karyawan PT. HCI. “Ketika mengajukan kredit, uang muka diberi oleh para terdakwa dan uang muka yang diberikan  ada sisanya. Kemudian sisanya diberikan kepada customer yang menyamar serta menjanjikan apabila berhasil melakukan transaksi maka nama para customer yang menyamar akan dibersihkan ,”  cetusnya.


    Sementara itu , Hakim Ketua Dwi Winarko SH mengatakan , sidang akan  dilanjutkan minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. 

    "Baiklah, sidang akan dilanjutkan Senin (28/10/2019)  depan , " ungkapnya. (ded)
    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Rugikan PT HCI Hingga Puluhan Juta, Dua Terdakwa Disidang Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas