SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Lanjutan sidang terdakwa Nurhayati dan Suhermanto (berkas terpisah), yang terlibat kasus dugaan penipuan dan penggelapan, dengan agenda pemeriksaan saksi di ruang Sari 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis ( 17/10/2019).
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Arianto menghadirkan enam (6) saksi fakta sekaligus. Mereka adalah Ponimah, Juwandi, Kristiani Nathalia (istri Juwandi), Dudi Wira Saputra , Agustin Hasanah (cucu Ponimah), dan Ahmad Faisol (staf notaris Edi susanto).
Dalam keterangannya, Juwandi pernah ketemu dengan Yayak Prasetyo untuk menawarkan tanah di Jl Sukomanunggal, tetapi tidak jadi atau batal. Ini mengingat harga yang ditawarkan terlalu tinggi, yakni seharga Rp 4,5 miliar.
"Saya nggak jadi beli tanah dan rumah, karena terlalu mahal," ucap Juwandi.
Kala itu, akan dibuatkan perjanjian jual-beli dengan notaris Robby, Juwandi dan Nurhayati,, tetapi tidak jadi dan batal.
Dari keterangan Ponimah, Kristiani Nathalia (istri Juwandi), Dudi Wira Saputra , Agustin Hasanah (cucu Ponimah), dan Ahmad Faisol (staf notaris Edi susanto), terungkap, bahwa Sugi Wijaya (korban) tertipu atas jual -beli rumah seharga Rp 3,5 miliar yang ditawarkan oleh terdakwa Nurhayati.
Menurut saksi Kristin , dirinya yang melakukan transfer uang ke Nurhayati dan Agus Darmawan. Ini klop dan sama persis yang disampaikan korban, Sugi Wijaya yang telah menyerahkan komisi 6 persen atau sebesar Rp 175 juta yang dibayar langsung Nurhayati. Dan telah memberikan DP (uang muka) sebesar Rp 2,645 miliar ke rekening a/n Agus Darmawan , yang kata Nurhayati adalah cucu Ponimah (pemilik rumah).
Padahal, Agus adalah menantu Nurhayati . Sedangkan, cucu Ponimah bernama Agustin.
Atas penipuan yang dilakukan terdakwa Nurhayati ini, lantas dilaporkan ke Polda Jatim. Ketika Ponimah, pemilik rumah memberikan keterangan di persidangan menegaskan, bahwa dia tidak pernah menjual rumah itu.
"Saya tidak pernah menjual rumah itu," kata Ponimah pada Hakim Ketua Syifa Urosyiddin dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Arianto.
"Bahkan, peran terdakwa Suhermanto adalah membuat KTP Ponimah palsu," cetus JPU Novan.
Sementara itu saksi Ahmad Faisol (staf notaris Edi susanto), mengungkapkan, ada yang mengaku sebagai Ponimah mendatangi kantor notaris Edi Susanto, yang ternyata adalah Ponimah palsu.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Syifa Urosyiddin SH menegaskan, bahwa sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan tiga orang dari JPU yang akan dilakukan pada Senin (21/10/2019) mendatang.
"Agenda Senin (21/10) adalah pemeriksaan tiga saksi yang dihadirkan JPU," tukas Hakim Ketua Syifa Urosyiddin sambil mengetukkan palunya dan sidang pun ditutup.
Seusai sidang, kuasa hukum Sugi Wijaya, Rahmad Ciptadi SH didampingi Kardi Suwito SH mengungkapkan, kliennya (Sugi) dirugikan sebesar Rp 2,8 miliar, akibat perbuatan terdakwa Nurhayati.
"Uang klien kami (Sugi) sepertinya tidak akan dikembalikan oleh terdakwa Nurhayati. Kami minta majelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman yang seberat-beratnya," tandas Rahmad Ciptadi SH dan Kardi Suwito SH .
Dalam persidangan, terdakwa Nurhayati makin terpojok dengan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan JPU di persidangan. Terdakwa terbukti melanggar pasal 372, pasal 378 , 263 dan 266 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan JPU.
"Kami minta majelis hakim menghukum terdakwa Nurhayati dengan hukuman seberat-beratnya," tukas Rahmad Ciptadi SH dan Kardi Suwito SH . (ded)
"Uang klien kami (Sugi) sepertinya tidak akan dikembalikan oleh terdakwa Nurhayati. Kami minta majelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman yang seberat-beratnya," tandas Rahmad Ciptadi SH dan Kardi Suwito SH .
Dalam persidangan, terdakwa Nurhayati makin terpojok dengan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan JPU di persidangan. Terdakwa terbukti melanggar pasal 372, pasal 378 , 263 dan 266 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan JPU.
"Kami minta majelis hakim menghukum terdakwa Nurhayati dengan hukuman seberat-beratnya," tukas Rahmad Ciptadi SH dan Kardi Suwito SH . (ded)
0 komentar:
Posting Komentar