SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Gara-gara diduga melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan tidak membayar royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) atas pemutaran lagu-lagu yang dikomersilkan di rumah karaokenya, Ivan Kuncoro, Bos Rasa Sayang (rumah karaoke), terpaksa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Mashuri Effendi yang digelar di ruang Garuda 1 PN Surabaya ini, mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan A Arianto.
“Hari ini adalah pembacaan surat dakwaan. Apa saudara terdakwa sehat dan siap mendengarkan,” ucap hakim Mashuri Effendi ketika mempimpin sidang di PN Surabaya, Rabu (11/12/2019).
Dalam surat dakwannya, JPU Novan menyatakan, kasus pelanggaran HAKI terjadi sejak tahun 2016. Bukan hanya tidak membayar royalti ke LMKN, terdakwa juga diduga telah melakukan praktik penggandaan lagu.
Yakni memperbanyak lagu ciptaan dari satu server ke server lain di beberapa ruang karaoke.
“Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasalPasal 117 ayat (2) jo pasal 24 ayat (2) huruf d UU RI No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,” kata JPU Novan .
Atas dakwaan ini, terdakwa Ivan Kuncoro melalui tim penasehat hukumnya akan mengajukan eksepsi.
“Kami akan mengajukan eksepsi Yang Mulia, ” kata Adnan Fanany, selaku penasehat hukum terdakwa.
Sebelum sidang ditutup, terdakwa Ivan Kuncoro mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan jaminan istri dan ibu kandung terdakwa.
Namun begitu, pengalihan tahanan dari Rutan menjadi tahanan kota itu, masih belum dikabulkan majelis hakim, karena masih dilakukan musyawarah oleh majelis hakim terlebih dahulu.
“Baiklah, kami akan musyawarahkan dulu dengan majelis lainnya,” cetus Mashuri Effendi sembari mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang ditutup.
Sebagimana diketahuim Kasus pelanggaran HAKI ini dilaporkan oleh LMKN ke Polda Jatim. Selain menetapkan Ivan Kuncoro sebagai tersangka, Polisi juga menyita barang bukti dalam perkara ini.
Yakni di antaranya, server rumah karaoke, layar monitor, sound system, metadata lagu-lagu dalam daftar putar yang belum berijin resmi.
Ketika dilakukan gelar di Polda Jatim juga menghadirkan sejumlah musisi, di antaranya Anang Hermansyah, vokalis Dmasiv Band, Rian Ekky, dan Adi Adrian, personel KLa Project , selaku komisioner LMKN. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar