SURABAYA (mediasurabayarek.comm) - Sidang terdakwa Michael Chung, yang diduga melanggar pasal 49 ayat (2) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan, dengan agenda pembacaan pembelaan pledoi dilaksanakan di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (12/12/2019).
Dalam pledoinya, Ketua Tim penasehat hukum terdakwa , Dr. Ir. Yudi Wibowo Sukinto.SH.MH didampingi Anthonius Winda S.SH.MH menyatakan, memohon majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dan segera membebaskan terdakwa Michael Chung dari Rutan Medaeng.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan karena Eror Person. Menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat diterima, dan memerintahkan JPU agar segera membebaskan terdakwa Michael Chung dari Rutan Medaeng, serta membebankan semua biaya perkara ini kepada negara," ucap Dr. Ir. Yudi Wibowo Sukinto.SH.MH .
Pembacaan pledoi ini dilakukan tim penasehat hukum, setelah JPU Maya menyatakan, terdakwa Michael Chung dituntut pidana penjara selama 6 tahun dikurangi masa tahanan, dan denda Rp 5 miliar.
Menurut Dr. Ir. Yudi Wibowo Sukinto.SH.MH, bahwa antara terdakwa dan PT.Bank J Trust Tbk tidak ada hubungan hukumnya , karena terdakwa bukan pegawai PT.J Trust Tbk , maka dakwaan JPU tidak dapat diterima .
"Bahwa terdakwa tidak bisa diminta untuk pertanggungjawaban pidana oleh PT.Bank J Trust Tbk. JPU mengkiaskan dalam dakwaannya , bahwa PT Bank J Trust Tbk disamakan dengan PT.Bank Century Tbk dalam surat penuntutannya, padahal dua badan hukum yang berbeda karena bank PT. Bank J Trust Tbk milik J Trust Tbk,Co Ltd Jepang sahamnya 99,07%," kata Dr. Ir. Yudi Wibowo Sukinto.SH.MH .
Dari fakta di persidangan, terdakwa yang menandatangi surat pernyataan pada tanggal 11 Februari 2009 dan surat Pernaytaan tanggal 23 Februari 2009 sebagai Pejabat Sementara PT Bank Century Tbk Tbk sesuai fakta hukum dipersidangan diperintah oleh direktur utamanya, PT Bank Century Tbk yang bernama Maryono pada waktu itu.
Surat pernyataan yang ditanda tangani terdakwa dibuatkan Agung atas perintah direktur Utama. Jika dicermati hal itu tidak diakui , maka terdakwa hanya melanggar SOP (Standart Operasional Prosedur) Perusahaan PT.Bank PT.Century Tbk saja.
Jika hal itu dianggap salah bukan dan melanggar hukum pidana itu tidak benar, berdasarkan Pasal 1 (1) KUHP , belum diatur dalam Undang –Undangnya, jika dikaji dengan Undang-Undang No. 40 Th 2007 Tentang Perseroan Terbatas perbuatan terdakwa adalah benar /tidak salah , menjalan perintah Direktur Utama Maryono secara lisan.
Jika dikaji dengan Pasal 44 A Undang-Undang 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.7 Tahun 1992 Tentang Perbankan menyatakan : atas permintaan, persetujuan atau kuasa dari Nasabah Penyimpanan yang dibuat secara tertulis, bank wajib memberikan keterangan mengenai simpanan nasabah Penyimpan pada bank yang bersangkutan kepada pihak yang ditunjuk oleh Nasabah Penyimpan tersebut.
Terdakwa Michael Chung juga tidak bersalah memberikan 2 (dua) surat pernyataan tersebut di atas sebagai Pejabat Sementara PT Bank Century Tbk.
Surat pernyataan pada tanggal 11 Februari 2009 dan surat Pernyataan tanggal 23 Februari 2009 yang di tanda tangani terdakwa sebagai Pejabat Sementara PT.Bank PT.Century Tbkk sesuai fakta hukum dipersidangan, tidak pernah disita oleh penyidik polisi dan JPU dengan Penetapan PN Surabaya sebagai barang bukti sebagai alat bukti yang sah dalam perkara ini.
Hal ini bertentangan dengan Pasal 39 KUHAP; sehingga dakwaan dan tuntutan JPU,lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yaitu pasal 39 KUHAP, akibatnya dakwaan dan Tuntutan JPU tidak dapat diterima.
"Sesuai fakta hukum di persidangan yang memberikan perintah Michael Chung tanda tangan surat pernyataan yang dimaksud adalah Direktur Utama PT. Bank Century Tbk yang bernama Hermanus Hasan Muslim dan bapak Maryono lewat tim asisitensi pusat Agung," cetus Dr. Ir. Yudi Wibowo Sukinto.SH.MH .
Michael Chung diperintahkan tanda tangan surat Pernyataan tanggal 11 Februari 2009 dan surat Pernaytaan tanggal 23 Februari 2009, bahwa diseluruh cabang-cabang PT. Bank Century diseluruh Indonesia .
Ini seperti saksi yang dinyatakan oleh saksi bapak Zealous Siput Lokasari dimaksudkan, maka Hermanus Hasan Muslim dan Maryono itu seharusnya dimintai pertanggungjawaban pidana jika dijadikan perkara seperti ini, bahwa yang menerima dana dari Masyarakat adalah PT. Bank Century Tbk menjual Produk PT. AntaBoga.
Jika terdakwa yang dimintai pertanggungjawaban seperti ini adalah eror person maka dakwaan dan tuntutan JPU tidak dapat diterima.
Penyebab kerugian sesuai dakwaan JPU senilai RP.19.064.000.000. yang disebabkan perbuatan terdakwa , bahwa dakwaan JPU itu tidak benar ,hal itu merupakan hasil eksekusi putusan PNSurabaya No.55/Pdt.G/2012/PN.Sby 29 Oktober 2012 yang berkekuatan hukum tetap , yang dikuatkan Pengadilan Tinggi sampai Kasasi dan Peninjauan Kembali ke di Mahkamah Agung RI.
Seharusnya PT Bank J Trust Tbk , jika punya kuasa hukum yang hebat, harus mengajukan gugatan ganti rugi kepada LPS. Karena LPS yang mengambil alih PT Bank Century Tbk diganti nama PT Bank Mutiara Tbk, lalu sahamnya dijual kepada J Trust Tbk,Co Ltd Jepang sebanyak sahamnya 99,07 % dibelinya, lalu berganti nama PT. Bank J Trust Indonesia.
Maka sesuai Pasal 1504 KUH PERDATA Indonesia , LPS sebagai penjual saham PT Bank Century Tbk menjadi PT Bank Mutiara Tbk tersebut harus melindungi pembeli J Trust Tbk,Co Ltd Jepang atau PT. Bank J Trust Indonesia dari cacat hukum yang tersembunyi dari perkara gugatan perdatanya Wahyudi Prasetyo dkk.
Sehingga 2 gedungnya ex- PT Bank Century Tbk yang dimiliki PT J Trus Tbk dilelang sebesar Rp 19.064.000.000 oleh pemohon lelang Wahyudi Prasetyo, salah besar jika melaporkan terdakwa ke polisi. Seharusnya menggugat dulu ganti rugi kepada LPS selaku penjual dimaksud , bahwa terlalu premature.
Jika terdakwa dikaitkan dengan perkara ini dan dimintaan pertanggungjawaban pidana seperti ini; bahwa kesalahan yang demikian janganlah dibebankan kepada terdakwa.
Seusai membacakan pledoinya, Hakim Ketua Jihad Arkanuddin mengatakan, pihaknya akan membuat putusan pada Rabu (18/12/2019).
"Putusan akan dilakukan pada Rabu (18/12) depan," ungkapnya seraya mengetukkan palunya, sebagai pertanda sidang ditutup dan berakhir. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar