SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang lanjutan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam perkara nomor 393/Pdt.G/2019/PN.Sby yang diajukan Welly Tanubrata (penggugat I), Mariani Tanubrata (penggugat II) dan Kuncoro Tanubrata (penggugat III) melawan PT Bank Amar Indonesia (tergugat I), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya (tergugat II) dan Suharsono Sujono (Turut Tergugat/TT), memasuki agenda putusan di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (26/12/2019).
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Dewi Iswani SH Mhum menyatakan, eksepsi Bank Amar (tergugat I) diterima dan gugatan penggugat I, II dan III tidak dapat diterima.
"Menerima eksepsi Bank Amar (tergugat I) dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," ucapnya.
Pembacaan putusan ini, sayangnya tidak dihadiri para penggugat maupun kuasa hukum pengugat di persidangan. Namun demikian, kuasa hukum Bank Amar (tergugat 1), Sugijanto SH, MH, M Kn dan kuasa hukum tergugat II dan TT hadir di persidangan.
Sehabis sidang, kuasa hukum Bank Amar (tergugat 1), Sugijanto SH, MH, M Kn menyatakan, putusan hakim PN tidak dihadiri para penggugat maupun kuasa hukumnya. Namun demikian, putusan tetap dibacakan di persidangan.
"Inti putusan adalah eksepsi Bank Amar (tergugat I) diterima dan gugatan Welly Tanubrata Cs (penggugat) tidak dapat diterima. Kita pasif, namun kita yang menang," kata Sugijanto SH, MH, M Kn.
Dalam persidangan sebelumnya, tergugat I mengajukan beberapa bukti, di antaranya adalah persetujuan membuka Kredit, akta pengakuan hutang , akta tambahan hutang dan tambahan jaminan, Akta Perubahan Jaminan dan Tambahan Hutang, surat peringatan (Somasi) beserta tanda terima beberapa kali, akta lelang, perdamaian yang intinya jika tidak ditaati oleh para penggugat, maka obyek agunan akan dilelang, dan lainnya.
Sementara itu, kuasa hukum TT (pemenang lelang), Yacobus Welianto SH menegaskan, pihaknya menguasai penuh atas obyek lelang yang dimenangkannya dan telah telah membayar cash atas obyek lelang atau ruko Gunung Sari Intan senilai Rp 21,1 miliar .
Menurut Sugijanto SH, MH, M Kn , dalam kesimpulannya tergugat I menyatakan , gugatan para penggugat terhadap Tergugat I tidak hanya dibuat dibawah tangan. Melainkan dituangkan lebih lanjut dalam Akta Otentik yang dibuat dihadapan Notaris. Namun dengan sengaja tidak diungkapkan oleh para penggugat.
Bahwa tidak benar Poin Nomor 4 dasar gugatan Para penggugat, meskipun ditentukan jatuh tempo pelunasan selambat-lambatnya pada tanggal 16 Februari 2022.
Namun ketentuan tersebut bukanlah ketentuan yang mutlak, melainkan terdapat ketentuan-ketentuan lainnya yang mengatur tentang pengecualian atau pengesampingan terhadap ketentuan jangka waktu jatuh tempo tersebut terutama apabila Penggugat I selaku debitur telah melalaikan kewajibannya atau telah wanprestasi terhadap perjanjian kreditnya.
Bahwa benar Poin Nomor 5 dasar gugatan Para penggugat yang mendalilkan perjanjian restrukturisasi yang dibuat pada tanggal 24 Agustus 2017 adalah Addendum Restrukturisasi Hutang dengan Pemberian Jaminan Nomor 035/FL/ADK/2017 yang dibuat secara bawah tangan.
Namun demikian perjanjian tersebut merupakan perjanjian turunan dari perjanjian-perjanjian atau akta-akta yang telah disepakati sebelumnya. Disamping itu, perjanjian Addendum Restrukturisasi Hutang tersebut telah dilegalisasi oleh Notaris sebagaimana tercatat dalam Register Nomor 898/DAFTAR/VIII/2017 oleh Anita Anggawidjaja, S.H., Notaris di Surabaya pada hari Kamis, tanggal 24 Agustus tahun 2017.
Selain itu, tergugat I menyatakan bahwa benar Poin Nomor 6, Nomor 7, dan Nomor 8 dasar gugatan Para penggugat yang mendalilkan Penggugat I telah menjaminkan obyek jaminan milik Penggugat II kepada Tergugat I berupa Surat Izin Pemakaian Tanah (SIPT) Nomor 188.45/1763P/436.6.18/2014 tanggal 18 Juli 2014 dan Surat Izin Pemakaian Tanah (SIPT) Nomor 188.45/1764.P/436.6.18/2014 tanggal 18 Juli 2014 yang terletak di Jl. Kertajaya No.53-55, Surabaya, yang seluruhnya atas nama Mariani Tanubrata melalui Akta Jaminan Fidusia No. 74 tanggal 16 Maret 2017 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidusia No. W15.00304646.AH.05.01 tahun 2017 tanggal 04 April 2017.
Tergugat I menyatakan bahwa benar Poin Nomor 9, Nomor 10, dan Nomor 11 dasar gugatan Para penggugat yang mendalilkan pada tanggal 28 Desember 2018 telah dilakukan pelaksanaan lelang eksekusi jaminan fidusia yang lakukan oleh TERGUGAT II terhadap obyek jaminan PARA PENGGUGAT, dan atas pelaksanaan lelang eksekusi jaminan fidusia tersebut berhasil dimenangkan oleh Turut Tergugat.
Tergugat I telah berulangkali mengingatkan kepada Para Penggugat agar membayarkan seluruh kewajiban hutangnya melalui surat peringatan dan/atau surat pemberitahuan.
Namun demikian, Penggugat I tetap melalaikan kewajibannya meskipun Tergugat I telah memberikan kesempatan berulangkali kepada Penggugat I , sampai akhirnya Tergugat I terpaksa untuk mengambil upaya untuk pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia terhadap objek jaminan fidusia milik Penggugat II yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan hal tersebut, maka tidak mungkin Tergugat I telah menimbulkan kerugian bagi Para Penggugat.
Dipaparkan Sugijanto SH, MH, M Kn , bahwa tergugat I pada faktanya tidak ada sedikitpun unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I.
Adapun dalil-dalil Para Penggugat hanya mengada-ada dengan mengurangi fakta-fakta dan bukti-bukti untuk mengelabui dan mengecoh pihak lain termasuk Majelis Hakim dengan membuat kabur dan tidak jelas dalil-dalilnya seolah-olah Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Para Penggugat.
Sedangkan secara nyata Para Penggugat dengan sengaja merekayasa permasalahan ini yang bertujuan hanya untuk mendapatkan keuntungan dalam perkara ini.
Selain itu, berdasarkan bukti T1-1A sampai dengan bukti T1-1F mengungkapkan bahwa Para penggugat telah terlebih dahulu menerima uang pinjaman dari tergugat I sebesar Rp 29.500.000.000.
Penggugat I terbukti telah berulangkali melakukan wanprestasi dengan melalaikan kewajiban pembayaran hutangnya kepada tergugat I. Sehingga tergugat I seringkali mengingatkan melalui surat peringatan.
Meskipun Tergugat I menyampaikan surat peringatan secara tegas kepada Para penggugat agar Penggugat I melaksanakan kewajibannya, Penggugat I tetap melalaikan kewajiban pembayaran hutangnya tersebut.
Bahkan, Tergugat I telah berusaha secara maksimal kepada penggugat I dengan memberikan kelonggaran, melalui restrukturisasi kredit. Namun penggugat I tetap tidak beritikad baik dan menjaga komitmen untuk membayar kewajibannya sesuai kesepakatan dalam perjanjian.
Oleh karenanya, terlihat dengan jelas bahwa Para Penggugat hanya memanfaatkan kebijakan dari Tergugat I hanya untuk mendapatkan waktu untuk menunda pembayaran dan menunda pelaksanaan eksekusi lelang jaminan fidusia terhadap jaminan Para penggugat.
Perbuatan wanprestasi telah dilakukan oleh penggugat I sangat mempengaruhi kesehatan perusahaan Tergugat I. Sehingga menimbulkan adanya teguran dan perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar Tergugat I segera menyelesaikan permasalahan kredit dengan Penggugat I.
Oleh karenanya itu, maka Tergugat I mengambil upaya untuk melakukan eksekusi lelang jaminan fidusia terhadap objek jaminan milik Penggugat II untuk menyelesaikan permasalahan kredit Penggugat I.
Dengan demikian, Tergugat I menyimpulkan beberapa fakta-fakta antara lain ,
bahwa gugatan yang diajukan oleh Para penggugat Ne Bis In Idem. Bahwa antara Para penggugat sebelumnya pernah mengajukan gugatan kepada Tergugat I dengan perkara dan para pihak yang sama.
Namun akhirnya antara Para penggugat dan Tergugat I mengambil kesepakatan untuk menentukan batas akhir pelunasan kewajiban atas seluruh hutang Penggugat I.
Kesepakatan tersebut dilakukan melalui perdamaian dan dituangkan dalam Putusan Akta Perdamaian dalam Perkara Nomor Nomor 991/Pdt.G/2017/PN.Sby tanggal 25 Januari 2018 dan Putusan Akta Perdamaian Nomor 927/Pdt.BTH/2017/PN.Sby tanggal 01 Februari 2018 (Vide: Bukti T1-4I dan Bukti T1-4J).
Kedua Putusan Akta Perdamaian telah diputuskan oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara, maka demikian telah memiliki kekuatan hukum yang tetap (in kracht van gewijsdedan) dan mengikat bagi Para penggugat dan Tergugat I.
Oleh karena itu, Para penggugat dan Tergugat I harus tunduk dan patuh terhadap seluruh Putusan Akta Perdamaian tersebut sebagaimana diamanatkan pada Pasal 130 HIR ayat (2).
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka gugatan yang diajukan oleh Para penggugat dalam perkara ini secara nyata-nyata telah terdapat Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang mana telah memutus perkara yang sama, dengan pihak yang sama, pada tempat kejadian yang sama (Ne Bis In Idem) dan demi hukum sudah sepatutnya dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dapat diterima (Niet Ont Vankelijk Verklaard).
Dalam perkara ini, tidak terbukti Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud pada Pasal 1365 KUH Perdata (BW) karena dalam proses persidangan tidak satupun bukti Para Penggugat yang dapat membuktikan unsur melanggar hukum yang dilakukan Tergugat I.
Bahwa penggugat I benar telah wanprestasi dan tidak memiliki itikad baik. Bahwa dalil-dalil sebagaimana telah dinyatakan oleh TERGUGAT I telah benar sesuai dengan bukti-bukti yang diajukan oleh TERGUGAT I, sehingga berdasarkan hal tersebut dapat terlihat dengan jelas bahwa benar PENGGUGAT I telah melakukan wanprestasi dengan melalaikan kewajibannya untuk membayarkan hutangnya sesuai yang telah disepakati dalam perjanjian kredit kepada Tergugat I.
Disamping itu, Penggugat I tidak memiliki itikad baik untuk memenuhi kewajibannya tersebut, meskipun Tergugat I telah berupaya secara maksimal membantu Penggugat I dengan memberikan kelonggaran kepada Penggugat T I melalui restrukturisasi kredit.
Namun demikian, restrukturisasi kredit yang diberikan oleh Tergugat I hanya dimanfaatkan oleh Penggugat I untuk menunda pembayaran dan untuk menunda upaya pelaksanaan eksekusi lelang jaminan fidusia yang merupakan hak yang dapat dilakukan oleh TERGUGAT I.
Berdasarkan hal tersebut, maka sudah sepantasnya TERGUGAT I melaksanakan eksekusi lelang jaminan fidusia terhadap objek jaminan PARA PENGGUGAT untuk menjaga tingkat kesehatan perusahaan TERGUGAT I sebagaimana arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tergugat I memiliki hak berdasarkan hukum untuk melakukan eksekusi
Bahwa sesuai dengan fakta-fakta dan bukti-bukti dalam persidangan, Penggugat I telah secara nyata telah melakukan wanprestasi dan justru malah mempermainkan Tergugat I.
Adapun pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh TERGUGAT I adalah dalam rangka menjalankan hak TERGUGAT I selaku pemegang hak jaminan fidusia sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Fidusia, dan pelaksanaan lelang tersebut telah melalui proses atau tahapan sebagaimana yang ditentukan oleh Undang-Undang.
Gugatan Para penggugat hanya rekayasa dan mengada-ada. Bahwa dalil-dalil dan bukti-bukti PARA PENGGUAT sebagaimana tercantum dalam gugatannya sangatlah bertolak belakang dengan dalil-dalil dan bukti-bukti yang telah diajukan oleh TERGUGAT I.
Dapat terlihat dengan sangat jelas dalil-dalil yang dinyatakan oleh PARA PENGGUGAT hanya direkayasa dan mengada-ada tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi.
Dalam kesimpulannya, Tergugat I memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili Perkara Aquo dapat berkenan untuk memberikan Amar Putusan sebagai berikut: mengabulkan seluruh Eksepsi Tergugat I. Menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima (Niet ont Vankelijk verklaard).
Menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima (Niet ont Vankelijk verklaard).
Menghukum Para penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, maka mohon kiranya menjatuhkan Putusan yang seadil-adilnya . (ded)
0 komentar:
Posting Komentar