Terdakwa Khendy (rompi merah)
Suasana sidang
SURABAYA (mediasurabayarek.com) – Sidang lanjutan terdakwa Khendy yang tersandung perkara penipuan, dengan agenda pemeriksaan dua saksi korban yang digelar di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (20/1/2020).
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Sutarno SH Mhum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widiadi SH menghadirkan dua saksi korban/pelapor yakni NKL dan LT --keduanya anak dan ibu--yang didengarkan keterangannya di persidangan.
Dalam keterangannya, kedua korban NKL dan LT diperiksa secara bersamaan untuk mempercepat jalannya persidangan dan keterangan keduanya memojokkan terdakwa Khendy, yang hanya bisa tertunduk selama persidangan berlangsung.
Menurut NKL, dirinya pada Mei 2017 bertemu dengan terdakwa Khendy dan berkenalan di Bandara Juanda, yang selanjutnya saling kontak kemudian mereka berdua pacaran.
"Kata terdakwa bekerja di PT New Hope di Jl. Raya Sawunggaling Jemundo Taman Sidoarjo, yang bergerak di bidang pakan ternak, bagian purchasing," ujarnya.
Lantas, terdakwa pinjam rekening NKL untuk ditransfer Rp 18 juta dan Rp 2 juta diberikan pada korban NKL. Ini hanya sekadar pancingan belaka agar korban percaya pada terdakwa Khendy.
Kemudian, Khendy mengatakan ada PO (Pre-Order) tepung dan menjanjikan keuntungan. "Saya bilang pada Khendy, kalau PO besar nggak ada uang. Saya cuma percaya saja pada dia," ucap NKL.
Dijelaskan NKL, bahwa Khendy menjamin semua urusan lancar dan menjanjikan keuntungan 5 persen per bulan.
Mulanya, korban NKL menjadi yakin dan bersedia untuk ikut investasi dan sekitar Juni 2017 terdakwa Khendy mengirimkan Chat WA untuk pembayaran PO pembelian bahan baku katul PT. New Hope Sidoarjo senilai Rp 165.000.000,- dan sesuai dengan Chat WA untuk dikirimkan ke suplayer atas nama Leonard Tedhjakusuma.
Dan pada 16 Juni 2017 saksi NKL langsung mengirimkan uang melalui internet Banking sebesar Rp 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) kepada terdakwa.
Selanjutnya, Juli 2017 terdakwa Khendy mengirimkan WA kembali yang menurutnya juga ada PO. Namun lain suplier yang menurutnya PO sebesar Rp 100.000.000 dan meminta dikirimkan ke rekening atas nama Nanang Fatkhuroji , sehingga pada 26 Juli 2017 saksi NKL mengirimkan uang sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada terdakwa.
Nah, setelah pengiriman tersebut saksi Nadya sudah tidak ada uang lagi, sementara terdakwa Khendy tetap meminta Investasi harus ditambah, yang akhirnya saat saksi LT yang merupakan orang tua perempuan saksi NKL datang ke apartemen saksi Nadya, diperkenalkan dengan terdakwa Khendy sebagai pacarnya.
Kemudian terdakwa Khendy langsung ngobrol sama saksi LT , yang akhirnya terdakwa Khendy saling tukar Nomor WA dengan saksi LT.
Mulanya lancar dan keuntungan dan modal dibalikkan. NKL makin percaya pada Terdakwa Khendy, ketika mengutarakan niatnya mau datang ke Semarang untuk melamar korban NKL dan tunangan.
"Saya dan mama setuju dan yakin akan menjadikan Khendy sebagai menantu. Nggak tahunya banyak bohongnya dan menipu begitu," katanya.
Pada 20 November 2017 terdakwa Khendy mengirimkan WA ke saksi LT yang mengatakan ada PO obat ayam dari PT.New Hope Sidoarjo, sebesar Rp 858.000.000.
Kemudian saksi LT mentransfer ke rekening BCA Norek 2716180660 Â atas nama terdakwa Khendy pada 20 November 2017 sebesar Rp 858.000.000,- (delapan ratus lima puluh delapan juta rupiah).
Sementara itu, saksi korban LT mengatakan, bahwa total uang yang sudah diserahkan kepada terdakwa sebesar Rp. 7.708.260.000,- (tujuh milyar tujuh ratus delapa juta dua ratus enam puluh ribu rupiah).
"Total kewajiban terdakwa Khendy yang yang diberikan dan kembalikan pada saya sebesar Rp 7,7 miliar," cetus LT.
Hakim Ketua, Sutarno SH MHum menegaskan, jadi kerugian korban atas perbuatan jahat yang dilakukan terdakwa sebesar Rp 7,7 miliar. "Apakah uang sebesar itu sudah dikembalikan ?," tanya hakim pada saksi LT.
LT menjawab, bahwa kerugian itu belum dikembalikan sama sekali oleh terdakwa Khendy hingga saat ini. "Belum dikembalikan Pak Hakim," ungkap LT.
Dipaparkan LT, bahwa terdakwa awalnya memang bekerja di PT. New Hope yang beralamat di Jl. Sawunggaling No. 162 Desa Jemundo Kec. Taman Kab. Sidoarjo sejak tahun 2013. Namun pada Mei 2017 terdakwa sudah tidak bekerja lagi di tempat tersebut.
Setelah menerima uang tersebut, terdakwa tidak menggunakan uang sebagaimana yang terdakwa sampaikan kepada saksi NKL dan LT , melainkan terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa yaitu untuk bermain judi, baik di Singapore maupun di Malaysia, untuk membeli mobil Lexus dan perhiasan, sisanya untuk kebutuhan sehari-hari terdakwa.
Terdakwa menggunakan uang tersebut tanpa ijin dan sepengetahuan saksi NKL dan LT . Dan selanjutnya terdakwa menghilang dan tidak bisa dihubungi lagi, sehingga saksi NKL dan LT melaporkan ke Polisi.
Atas perbuatan terdakwa Khendy tersebut, saksi NKL dan LT menggalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 7.708.260.000,- (tujuh milyar tujuh ratus delapa juta dua ratus enam puluh ribu rupiah).
Atas perbuatan yang dilakukan terdakwa ini, diancam pidana sesuai pasal 378 KUHP. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar