SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang lanjutan terdakwa Hariyono Sugijanto, yang tersandung dugaan perkara penggelapan dalam jabatan, memasuki babak pembacaan nota pembelaan (pledoi) di ruang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (12/12/2019).
Dalam pledoinya, penasehat hukum terdakwa, Chrisman Hadi SH menyatakan, pihaknya memohon majelis hakim agar membebaskan terdakwa Harijono dari segala tuntutan jaksa dan membebaskan dari tahanan.
"Kami memohon majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan jaksa. Sebab, perkara ini hanyalah utang-piutang dan murni perdata," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, dalam sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Madi menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara, dipotong masa tahanan.
Nah, setelah penasehat hukum membacakan pledoinya. Hakim Ketua Maxi Sigarlaki SH MH langsung membacakan putusannya.
Dalam amar putusannya, ,Hakim Maxi mengatakan, mengadili menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan hukuman 2 tahun dan 3 bulan, dikurangi selama masa tahanan.
"Terdakwa terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan berlanjut dan menjatuhkan pidana selama 2 tahun dan 3 bulan," katanya.
Menurut Maxi , adapun hal yang memberatkan terdakwa Harijoni adalah tidak mengakui perbuatannya. Namun, sebaliknya, hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
Seusai membacakan amar putusannya, Hakim Maxi bertanya pada terdakwa, apakah menerima putusan atau banding. "Terdakwa silahkan konsultasi dengan penasehat hukumnya dulu," cetusnya.
Tak lama kemudian, penasehat hukum terdakwa, Chrisman Hadi SH mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding.
"Kami akan mengajukan upaya banding Yang Mulia," ungkapnya.
Hakim ketua Maxi mengatakan, karena terdakwa mengajukan banding, maka sidang ditutup.
Sehabis sidang, penasehat hukum terdakwa, Chrisman Hadi SH mengungkapkan, pihaknya akan menempuh upaya banding. Karena perkara yang dialami terdakwa Harijono adalah murni perdata, yakni masalah utang-piutang.
Chrisman Hadi SH tidak sependapat dengan majelis hakim yang menyatakan terdakwa Harijono melanggar pasal 374 KUHP (penggelapan dalam jabatan).
Dipaparkannya, sebenarnya kesempatan untuk menyusuk pledoi yang hanya dua hari itu, dianggap terlalu singkat. Dan setelah pembacaan pledoi, langsung dibacakan putusan majelis hakim.
"Kami masih bisa menempuh upaya hukum banding dan kasasi nantinya," tukasnya. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar